OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 22 April 2018

Putri Bung Karno Sebut Jokowi Hanya Membodoh-Bodohi Rakyat, Ini Buktinya?

Putri Bung Karno Sebut Jokowi Hanya Membodoh-Bodohi Rakyat, Ini Buktinya?

(Sumber Gambar : merdeka.com/politik/rachmawati-soekarnoputri-sebut-cara-jokowi-bagi-sertifikat-sepeda-bodohi-rakyat.html)

10Berita, Kali ini sebuah pernyataan keras dilontarkan oleh salah satu puteri dari presiden Indonesia pertama Bung Karno yaitu Rachmawati Soekarnoputri.

Pernyataan tersebut adalah salah satu bentuk kritikan dari Rachmawati terhadap program bagi-bagi sembako dan sepeda ala Jokowi kepada masyarakat.

Seperti yang dikutip dari merdeka.com, Jumat (20/4/2018). Rachmawati Soekarnoputri berpendapat bahwa cara presiden Indonesia membagi-bagi sembako serta sepeda hanya sebagai bentuk untuk membodoh-bodohi rakyat. Dirinya juga sangat sedih ketika Jokowi membagikan sembako dengan cara melemparkannya.

"Apakah benar pemimpin itu dekat dengan rakyat dan kebijakannya pro dengan rakyat? Apalagi sekarang sudah mulai macam-macam. Dan menurut saya itu membodohi rakyat. Maaf kalo saya mengkritik dan dari dulu saya suka mengkritik kalau ada hal tidak berkesesuaian dan tidak benar itu otomatis saya kritik," jelasnya saat menjadi pembicara utama dalam dialog kebangsaan '2019 Presiden Harapan Rakyat' di Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).

Namun kalau dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Kritikan dari puteri bung Karno tersebur sah-sah saja. Karena hal tersebut mewakili pendapat dirinya dari cara kebijakan dan perlakuan pemimpin terhadap masyarakat.

Dan jangan salah sangka juga, kritikan yang dilemparkan oleh Rachmawati tersebut adalah sebagai bentuk teguran kepada pemerintah agar tidak membuat kekeliruan yang dapat menyengsarakan rakyat.

Memang kalau dipikir sih, kritikan ini terdengar sangat keras. Apalagi kritikan tersebut langsung dialamatkan kepada presiden Jokowi.

Sumber : merdeka.com/politik/rachmawati-soekarnoputri-sebut-cara-jokowi-bagi-sertifikat-sepeda-bodohi-rakyat.html

Masjid San Jose, Representasi Eksistensi Muslim Kosta Rika

Masjid San Jose, Representasi Eksistensi Muslim Kosta Rika

Pembangunan masjid ini mendapat dukungan masyarakat Kosta Rika

10Berita , JAKARTA — Masjid San Jose, Kosta Rika, yang lokasinya berdekatan dengan Muslim Cultural Center di distrik Calle Blancos, pun kian semarak. Shalat fardhu ataupun tarawih berjamaah selalu dipadati oleh umat. Tidak hanya itu, pengurus masjid turut pula mengisi kegiatan dengan kajian agama dan pendidikan baca Alquran.

 
Imam masjid, Syekh Elsafi Abdel Majid, kerap memimpin langsung kegiatan tersebut. Berpuasa akan mampu meningkatkan ketakwaan kepada Allah,” tegas Syekh Elsafi, yang berasal dari Mesir. 

Satu hal penting, puasa juga menanamkan jiwa sosial. Diungkapkan ulama ini, puasa sepanjang hari dimaksudkan untuk menyelami kondisi kaum tidak berpunya yang kerap kekurangan makanan. Aplikasi dari perintah berbagi dilaksanakan dengan memberikan santapan kepada warga miskin tanpa memandang latar belakang etnis atau agama.

Pada bagian lain, disebutkan Syekh Elsafi, masjid di San Jose merupakan satu-satunya masjid yang cukup representatif di Costa Rica. Dibangun pada tahun 2003 silam, masjid pun segera menjadi salah satu pusat kegiatan utama umat Muslim setempat.
 
Masjid berfungsi sebagai tempat peribadatan. Selain itu, masjid juga berfungsi untuk pendidikan agama serta aktivitas sosial kemasyarakatan. Bisa dikatakan, masjid tersebut merepresentasikan keberadaan umat Muslim sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan warga Costa Rica.
 
Kehadiran komunitas Muslim turut mewarnai keseharian di masyarakat. Keterlibatan mereka di bidang jasa dan perdagangan sedikit banyak telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian negara.
 
Oleh karena itulah, warga lokal menyambut dengan sukacita dan menghargai sumbangan yang diberikan komunitas Muslim. Saling pengertian dan toleransi bersemi. Kami sangat menikmati suasana damai di Costa Rica,’’ sambung Sasa.
 
Hampir tidak ada kekerasan atau diskriminasi berdasarkan perbedaan etnis atau agama. Costa Rica dikenal karena tingkat toleransi yang tinggi. Kaum minoritas, termasuk Muslim, dilindungi keberadaannya oleh konstitusi negara.
 
Seperti ketika komunitas Muslim ingin mendirikan masjid di San Jose. Diuraikan Sasa, tidak ada keberatan atau protes dari kaum non-Muslim. Dukungan justru datang dari berbagai kalangan sehingga rencana pembangunan rumah ibadah bisa terealisasikan. 

Demikian halnya dengan pembentukan Muslim Cultural Center, lembaga dan organisasi Muslim, tidak lantas menimbulkan polemik. Inilah bagian dari kehidupan multikultural yang berjalan dengan baik dan umat Muslim berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan semangat tersebut. 

Sumber : Republika.co.id

Etika Berdagang Saudagar Muslim di Masa Kejayaan

Etika Berdagang Saudagar Muslim di Masa Kejayaan

Sepanjang sejarah umat Islam simbol amanah.

10Berita , JAKARTA — Ajaran Islam telah menghalalkan umatnya untuk melakukan aktivitas jual-beli atau berniaga. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 275, ‘’… Dan Allah telah menghalalkan jual beli…’’

 Bahkan, Rasulullah SAW adalah seorang saudagar yang sangat terpandang pada zamannya. Sejak muda,  Muhammad dikenal sebagai seorang pedagang yang sangat jujur.

‘’Sepanjang perjalanan sejarah, kaum Muslimin merupakan symbol sebuah amanah dan di bidang perdagangan mereka berjalan di atas adab Islamiyah,’’ ungkap Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Ensiklopedi Adab Islam Menurut Alquran dan As-Sunnah.

Ya, etika berdagang para saudagar Muslim yang mengelilingi dunia beberapa abad silam telah menarik perhatian penduduk bumi untuk memeluk Islam. Bahkan, Islam masuk Indonesia pun, salah satunya melalui jalur perdagangan. Penduduk Indonesia pada zaman itu terpesona dengan adab berdagang yang dipegang teguh para saudagar Muslim.

Kini, umat Islam tak lagi menjadi penguasa di bidang perdagangan. Dominasi umat Islam di bidang ini telah dikalahkan umat lain. Tergesernya umat Islam dalam bidang perdagangan, barangkali karena sudah tak lagi memegang teguh etika dan adab berjual beli secara Islami.

Rasulullah SAW telah mengajarkan umatnya untuk berdagang dengan menjunjung tinggi etika keislaman. Syekh Sayyid Nada mengungkapkan  sejumlah adab yang harus dijunjung seorang pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual beli.

Pertama, tidak menjual sesuatu yang haram. Umat Islam dilarang untuk menjual sesuatu yang haram, seperti; minuman keras dan memabukkan, narkotika, serta barang-barang yang diharamkan Allah SWT. ‘’Hasil penjualan barang-barang itu  hukumnya haram dan kotor,’’ papar Syekh Sayyid Nada.

Kedua, tidak melakukan sistem perdagangan terlarang. Salah satu contoh sistem perdagangan adalah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Rasulullah SAW bersabda, ‘’Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.’’  (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai).

 Ajaran Islam melarang umatnya menjual sesuatu yang tidak dimiliki, menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang lainnya.

Ketiga, tidak terlalu banyak mengambil untung. Menurut Syekh Sayyid Nada, seharusnya penjual tidak terlalu banyak mengambil untung. ‘’Ambillah keuntungan yang sedang dan wajar,’’ tuturnya. Seorang pedagang juga hendaknya mengasihani orang lain dan jangan hanya berambisi untuk mengumpulkan harta saja.

Keempat, tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang.  Islam mengajarkan agar pedagang tidak bersumpah untuk melariskan barang dagangannya dan bersumpah bahwa kualitas barang dagangannya yang terbaik.

Komite Tetap kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa yang dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam fatwa –fatwa jual beli menegaskan bahwa, ‘’sumpah dalam jual beli secara mutlak hukumnya makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur.’’

Jika pelakunya seorang yang suka berdusta, maka sumpahnya yang makruh mengarah kepada haram. ‘’Dosanya lebih besar dan azabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta,’’ papar Syekh Abdullah bin Baaz.

Hal itu sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, ‘’Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.’’ (HR Muslim).

Kelima, tidak berbohong ketika berdagang. Salah satu perbuatan berbohong adalah menjual barang yang cacat, namun tak diberitahukan kepada pembelinya. Bahkan, Nabi SAW pernah bersabda kepada seorang pedagang yang menyembunyikan makanan yang basah.

Lalu beliau berkata, ‘’Mengapa engkau tidak meletakkannya dibagian atas agar orang-orang dapat melihatnya. Barang siapa yang melakukan penipuan, maka ia tidak termasuk golonganku.’’ (HR Muslim).

Keenam, penjual harus melebihkan timbangan. Ketika menimbang barang dagangannya, seorang pedagang harus jujur. Bahkan,  Islam mengajarkan seorang pedagang untuk melebikan timbangan. Seorang pedagang sangat dilarang mengurangi timbangan. Allah SWT dalam Alquran surah al-Muthaffifin ayat 1-3 mengancam orang-orang yang berbuat curang, yakni orang yang mengurangi timbangan atau takaran.

Ketujuh, pemaaf, mempermudah, dan lemah lembut dalam berjual beli.  Menurut Syekh Sayyid Nada, seharusnya penjual dan pembeli tidak bersikap keras satu sama lain. Pembeli tak boleh mengurangi hak penjual dan penjual jangan menjual terlalu mahal. ‘’Jangan banyak tawar-menawar dan berdebat. Hendaknya mereka saling memaklumi.’’

Kedelapan, tidak boleh menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu.  Nabi SAW melarang umatnya menimbun atau memonopoli dagangan tertentu untuk mengeuasi harga barang. Sebab, perbuatan itu dapat merugikan manusia dan mengganggu kamu Muslimin. Rasulullah SAW bersabda, ‘’Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat.’’ (HR Muslim). 

Begitulah ajaran Islam yang sempurna mengatur etika dan adab jual beli bagi umatnya.  

Sumber : Republika.co.id

Bahaya Korupsi

Bahaya Korupsi

Selain ghulul, dalam Islam juga dikenal istilah riswah atau suap.

10Berita , JAKARTA — Ghulul berarti korupsi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000 mendefinisikan ghulul sebagai tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut Islam. Inilah praktik kotor yang sangat dilarang dalam Islam.

Secara bahasa, kata korupsi berasal dari bahasa Latin, ''corruptio'' atau ''corruptus'' yang berarti; merusak, tidak jujur, dapat disuap. Peradaban manusia di belahan dunia manapun menganggap korupsi sebagai sesuatu perbuatan yang jahat, busuk, tidak bermoral dan bejat.

Selain ghulul, dalam Islam juga dikenal istilah riswah atau suap. MUI mendefiniskan ruswah sebagai pemberian yang diberikan kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak.

Kedua praktik tercela itu hukumnya haram. Dalam pandangan ahli patologi sosial, korupsi merupakan tingkah laku yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jeremy Pope dalam Strategi Memberantas Korupsi, menyatakan bahwa korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan/kepercayaan untuk kepentingan pribadi.

Alquran secara tegas melarang praktik korupsi. Dalam surah Ali Imran ayat 161, Allah SWT berfirman, ''Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu...'' Jadi, ghulul juga dapat didefinisikan sebagai penghianatan terhadap amanah. 

Istilah korupsi juga disebutkan dalam Alquran dengan kata al-suht.  Dalam surah al-Maidah ayat 5,  Allah SWT berfirman, ''Mereka sangat suka mendengar kabar bohong, banyak memakan (makanan) yang haram.'' Kata al-shut dalam ayat itu dicontohkan seperti uang suap dan lainnya.

Selain itu, kata al-shut juga ditemukan dalam surah al-Maidah ayat 62. ''Dan kamu akan melihat banyak di antara mereka (orang Yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram.Sungguh sangat buruk apa yang mereka perbuat.''

Larangan melakukan ghulul dan riswah juga ditegaskan dalam surah al-Baqarah ayat 188. Allah SWT berfirman, ''Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagin harta benda orang lain itu  dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.''

Allah SWT telah memperingatkan hamba-Nya untuk tak korup dalam surah an-Nisa ayat  29, ''Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.''  Praktik korupsi pun sangat dibenci dan diperangi Rasulullah SAW. Ibnu Umar RA  berkata, ''Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah, SAW bersabda; tidak diterima shalat tanpa wudhu dan sedekah dari hasil korupsi (ghulul)”. (HR Muslim, Sahih Muslim). Bahkan, Rasulullah SAW menolak menshalatkan jenazah sahabatnya yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

Bahkan, dengan tegas melarang umatnya untuk melindungi atau menyembunyikan koruptor. Dalam sebuah hadis  yang diriwayatkan  Sumurah Ibnu Jundub, ia berkata: Adapun selanjutnya, Rasulullah SAW bersabda, ''Barangsiapa menyembunyiakn koruptor maka, ia sama dengannya (HR Abu Dawud). Demikianlah Islam mengutuk dan mengharamkan tindakan korupsi dan suap. 

Sumber : Republika.co.id

Dalami Kebijakan BLBI Era Megawati, Demokrat Minta Ketua KPK Mundur Jika Tak Sanggup Tangani BLBI

Dalami Kebijakan BLBI Era Megawati, Demokrat Minta Ketua KPK Mundur Jika Tak Sanggup Tangani BLBI

Megawati Soekarnoputri

10Berita , JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami soal pelaksanaan kebijakan Presiden terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pengusaha Sjamsul Nursalim.

Diketahui ketika ada BLBI presiden saat itu Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

Inpres isinya mengenai Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

"Kita kan tidak selalu menyoroti policy, kita menyoroti pelaksanaan. Policy pada waktu itu kita tidak permasalahkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus memberi sinyal bahwa pengembangan perkara bisa mengarah pada korporasi.

KPK disebut mengincar PT Gajah Tunggal, perusahaan milik pengusaha Sjamsul Nursalim.

"Insya Allah. Saya tidak perlu sebutkan nama," kata Agus.

Dalam waktu dekat, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Syafruddin merupakan tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

KPK menduga, Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan, kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.

Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK sebesar Rp 3,7 triliun.

Ketua DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meletakkan jabatannya jika tak sanggup menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun ini.

Alasannya karena kasus BLBI ini tak kunjung terpecahkan walaupun hampir mencapai tahun ke 20.

"Kemarin Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan membutuhkan bantuan mantan Kasatgas kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Muhammad Irhamni. Memang ada kebutuhan untuk merekrut dia kembali karena dia memiliki pengalaman meneliti kasus itu paling tidak dalam waktu tiga tahun. Jadi apa salahnya segera merekrut dia kembali daripada merekrut orang baru," ujar Jemmy.

Jemmy mengatakan kasus BLBI juga perlu segera dituntaskan agar KPK bisa mengalihkan fokus ke kasus lain seperti Bank Century dan KTP elektronik.

Khusus untuk kasus Bank Century, ia meminta KPK untuk juga segera selesaikan kasusnya.

Menurutnya jika kasus Bank Centuryterbongkar maka akan memberi keterangan sejelas jelasnya bahwa Partai Demokrat tak pernah terlibat dalam kasus itu.

"Silakan kasus besar lainnya termasuk KTP el segera diungkap seterang terangnya agar publik mengetahui siapa yang sebenarnya terlibat. Kami tidak takut dan akan dibuktikan bahwa tidak ada uang sedikit pun yang mengalir ke Demokrat," pungkasnya.(/fah/wly)

Sumber :Tribun Network

Mantan Relawan Berkumpul Serukan Ganti Presiden 2019

Mantan Relawan Berkumpul Serukan Ganti Presiden 2019

ILUSTRASI: Hafiz

10Berita , Jakarta— Bekas relawan Jokowi yang terdiri dari aktivis pergerakan rakyat menggelar pertemuan dan konsolidasi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (21/4/2018). Agendanya menggagalkan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019.

"Jokowi tidak bisa lagi dipertahankan untuk berkuasa karena sudah tidak berpihak kepada rakyat," kata Syafti Hidayat dari Majelis Prodem.
Aktivis lainnya yang hadir di antaranya Koordinator Komunitas Relawan Sadar (Korsa) Amirullah Hidayat, Aries Sirait dari Rakyat Bersatu serta Irwan Ranto Bakkara, Kay Ahmad dan Deny Ardiansyah.
"Kami pada saat Pilpres 2014 berjuang hingga Jokowi terpilih menjadi Presiden tetapi kita kecewa berat ketika berkuasa yang tidak menjalankan program untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Syafti.
"Karena itu kami menyatakan keluar dari barisan pendukung Jokowi dan akan bekerja untuk menggagalkan Jokowi pada Pilpres 2019," lanjutnya.
Amirullah menambahkan, Jokowi dalam praktinya tidak berpihak sama sekali kepada rakyat. Semua kebijakan Jokowi dianggap menyengsarakan rakyat dan menggadaikan negara kepada bangsa asing.
"Ini yang tidak kita terima. Sebagai aktivis rakyat bertahun-tahun yang hidup di basis, kita sangat paham kondisi dan situasi yang dihadapi rakyat saat ini. Hidup rakyat makin menderita. Itu yang harus kita hentikan dengan menggagalkan Jokowi berkuasa kembali di periode kedua," kata Amirullah.

Sumber :  RILIS.ID

Viral! JK Angkat Bicara Mengenai Dalang Korupsi Bank Century, Akhirnya Terkuak

Viral! JK Angkat Bicara Mengenai Dalang Korupsi Bank Century, Akhirnya Terkuak

Referensi pihak ketiga

10Berita, Wakil presiden priode tahun 2004 - 2009, Jusuf Kalla dihadirkan menjadi saksi pada persidangan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Jusuf Kalla memberikan kesaksian-nya terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

Referensi pihak ketiga

Dalam hal ini Jusuf Kalla bersaksi untuk mantan deputi Gurbernur Indonesia Budi Mulya. Pada persidangan tersebut, Jusuf Kalla dicecar beberapa pertanyaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Referensi pihak ketiga

Terdapat hal yang menarik pada kesaksian Jusuf Kalla tersebut terkait dengan apa yang sebenar-nya terjadi pada Bank Century. Menurut Jusuf Kalla Bank Century bukan bangkrut karena krisis, melainkan karena perampokan oleh pemiliknya sendiri.

"Apa yang melatarbelakangi bahwa Bank Century itu harus diselamatkan dan tidak diututup pada kejadian waktu itu?" tanya Jaksa Penuntun Umum kepada Jusuf Kalla saat persidangan.

"Pada tanggal 25 November 2008 atau 4 hari setelah bill out itu dan keputusan KSSK, maka Menteri Keuangan dan Gurbernur Bank Indonesia melaporkan kepada saya bahwa terjadi Bill Out dan pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) telah mengeluarkan dana sebesar 2,7 Triliun" Ungkap JK.

"Saya katakan kenapa terjadi?! ada apa ini? Kok bisa terjadi begitu? padahal ketentuan pemerintah tidak mengizinkan ada-nya Blacked Guarantee yang dapat menyebabkan Bill Out. Yang diputuskan pemerintah pada bulan oktober atau 1 bulan sebelum kejadian itu hanya Penjaminan Terbatas, yaitu maksimal 2 Miliar pada setiap rekening kalau terjadi apa-apa" Ujar JK.

"Setlelah itu saya tanya, kenapa anda mengeluarkan ini? apa yang salah dengan Bank ini, lalu disampaikan bahwa 'pemilik-nya' yang mengambil dana di Bank. Hal itu dijawab oleh Gurbernur Bank Indonesia. Kalau begitu saya katakan telah terjadi 'Kriminalisasi Perbankan' dan kalau begitu saya katakan ini perampokan" lanjut JK.

"Kalau perampokan terjadi oleh pemilik-nya, kenapa anda tidak lapor ke Polisi dan tangkap ini pemilik? lalu dijawab dasar hukum-nya apa? saya katakan itu urusan Polisi, bukan urusan Bapak untuk mencari dasar hukum-nya yang penting ada Kriminalisasi" pungkas JK.

"Karena Gurbernur Indonesia dan Menteri Keuangan tidak melaksanakan itu, saya langsung ambil tindakan. Kalau seperti itu saya minta kepada Polisi agar Perampok Bank itu ditangkap hari ini juga dan jam ini juga, karena inilah Perampokan terbesar yang terjadi pada waktu itu. Oleh karena itu, hari itu juga saya menelpon Kapolri untuk menangkap Robert Tantular dan dalam 2 jam ditangkaplah Robert Tantular" kelanjutan kesaksian JK.

Inilah Video selengkap-nya kesaksian Jusuf Kalla terkait kasus dugaan korupsi Bank Century :

https://www.youtube.com/channel/UCEyWfWQh0Lo_9bb_twNi5og

Sumber : UC News

Sabtu, 21 April 2018

Majelis Fatwa Palestina: Haram Jual Tanah kepada Yahudi

Majelis Fatwa Palestina: Haram Jual Tanah kepada Yahudi

10Berita, PALESTINA—Majelis Fatwa Palestina telah menegaskan bahwa ‘haram’ hukumnya menjual tanah di al-Quds dan Palestina lainnya kepada penjajah Israel.

Hal itu disampaikan dalam sidang Majelis ke-162 yang dipimpin Mufti Palestina, dan anggota majelis fatwa dari segenap provinsi Palestina.

“Haram bagi siapapun warga Palestina, bangsa Arab dan kaum muslimin, memberikan bantuan bagi penjajah dan menguatkan dengan memperluas perampasan tanah kaum muslimin. Mendukung musuh dan membantu mereka sama dengan memperkuat kekuasaan mereka, dan mengokohkan cengkraman mereka dengan akal, pemikiran, senjata, kekuatan, baik rahasaia maupun terang-terangan, langsung maupun tak langsung,” terang fatwa tersebut.

“Wajib bagi bangsa Arab dan kaum muslimin untuk saling membantu, meski berbeda bahasa dan warna kulit serta Negara. Mendukung kepulangan para pengungsi ke Palestina, melindungi Masjidil Aqsha sebagai tempat turunnya wahyu, tempat shalat para Nabi dan tempat suci lainnya dan melindungi hak-hak warga Palestina. Siapa yang mengabaikan hal itu sama artinya dengan menghinakan kaum muslimin, atau menyerukan perpecahan dan mencerai-beraikan persatuan, dan menguatkan penjajah merealisasikan rencana mereka terhadap bangsa Arab dan kaum muslimin, terhadap Baitul Maqdis, baik dilakukan negara, pemerintahan, partai, kelompok, atau individu, maka termasuk pemecah belah jamaah, keluar dari agama dan melakukan dosa besar,” tambah fatwa tersebut.

Majelis Fatwa mengecam penjajah Israel mengizinkan Yahudi berteriak di halaman Masjidil Aqsha menggunakan ungkapan rasial, melakukan ritual keagamaan dan menggusur pemakaman di Babur Rahmah yang bersebelahan dengan pagar Masjidil Aqsha dari arah Timur.

Yahudi mengincar pemakaman Babur Rahmah dengan menyerobot sebagian lahan pemakaman untuk proyek Taman Talmud dan kawasan wisata Israel, melarang penguburan di sebagai kawasan pemakaman, untuk kepentingan proyek permukiman yahudi.

Majelis Fatwa mengecam tindakan puluhan pemukim zionis melakukan pawai di dalam kawasan kota lama berseberangan dengan gerbang Masjidil Aqsha, yang dikawal kepolisian zionis, dan menunaikan ritual keagamaan di halaman al Ghazali depan gerbang Ashbat menggunakan pengeras suara.

Majelis juga mengutuk pengibaran bendera zionis di dinding Masjid Ibrahimi, kota Hebron, yang dilindungi pasukan zionis.

Dalam konteks lainnya, Majelis memaparkan kemurkaan keras terhadap kejahatan yang dilakukan para pemukim Yahudi yang membakar Masjid Syekh Sa’adah, kota Aqraba, Provinsi Nablus, dan tulisan rasial di dalamnya, sebagai rangkaian pelanggaran dan kejahatan terhadap rakyat Palestina di segenap wilayahnya. []

SUMBER: Pic,  Islampos.

DUH! Kasus BLBI, Megawati Takkan Tersentuh?

DUH! Kasus BLBI, Megawati Takkan Tersentuh?


10Berita, Sikap bulat Ketua KPK Agus Rahardjo yang tak akan mengkriminalisasi kebijakan penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diyakini membuat Megawati Soekarnoputri senang. Soalnya, ketum PDIP itu tak akan disentuh-sentuh dalam kasus yang terus heboh dan tak tuntas-tuntas ini.

Megawati memang terus diseret-seret dalam kasus BLBI. Sebab, Instruksi Presiden (Inpres) yang diterbitkannya menjadi dasar bagi penerbitan SKL(Surat Keterangan Lunas) untuk para obligor BLBI.

Adik Mega, Rachmawati Soekarnoputri heran dengan sikap KPK yang terkesan mengamankan kakaknya itu. Rachmawati menilai pernyataan Ketua KPK 'keblinger'.

"Tadi pagi saya baca koran, kata ketua KPK kebijakan di kasus BLBI itu tidak bisa dikriminalisasi. Ini kan bikin keblinger orang. Justru kebijakan itulah yang membuat kita ini salah," tegas Rachmawati saat menjadi pembicara kunci di diskusi "2019 Presiden Harapan Rakyat" di kawasan Buncit Raya, kemarin.

Karena itu, Rachmawati meyakini Syafruddin Arsyad Temenggung, eks Kepala BPPN yang sudah menjadi pesakitan dalam kasus ini, bukanlah pelaku utama. "Periksa bonggolnya. Siapa yang memberikan kebijakan Inpres No 8 tahun 2002, ini pada waktu Presiden Megawati," tuturnya. "Saudara tahu itu (Mega) memang saudara saya, tapi saya tetap sebutkan. Soal keadilan, kebenaran, itu tidak ada pardon," tegas Rachmawati.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyebut, penyelesaian BLBI tidak bisa dilepaskan dari Inpres Nomor 8 tahun 2002 yang menjadi dasar SKL BLBI.

"Karena Inpres inilah yang melegitimasi pembayaran para obligor hanya mencapai 17 sampai dengan 21% dari nilai keseluruhan utangnya," ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Fickar juga menyoroti pernyataan Agus Rahardjo yang terkesan tak akan menyentuh Mega. Dia menilai, pernyataan Agus bukanlah pernyataan yuridis. "Itu bahkan cenderung sebagai pernyataan politis," imbuhnya.

Karena itulah, Fickar mengingatkan, sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk mengusut dan menempatkan seserang sebagai tersangka, tidak ada alasan menghentikan perkara ini

"Kecuali SP3, tapi itu tidak dipunyai KPK atau perintah putusan praperadilan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta publik tidak menyeret-nyeret Mega dalam kasus SKL BLBI. Hendrawan mengingatkan, sebagai presiden, Mega adalah mandataris MPR yang terakhir.

Dalam posisi demikian, Mega harus menjalankan perintah dalam Tap MPR dan UU yang terkait dengan percepatan penyelesaian krisis, termasuk restrukturisasi perbankan, restrukturisasi utang swasta dan tugas-tugas BPPN.

"Kebijakan pemberian SKL yang dilakukan, turun dari perintah Tap MPR dan Undang-undang," jelas Hendrawan kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Inpres terbit berdasarkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA); Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang.

Kemudian pada 30 November 2006, BPK menyerahkan 11 laporan audit terhadap seluruh kegiatan BPPN, termasuk pemberian SKL kepada 21 PKPS (penyelesaian kewajiban pemegang saham. "Disimpulkan, SKL telah sesuai dengan kebijakan pemerintah, Inpres 8/2002 dan tidak ada kerugian negara. Audit yang dilakukan BPK sudah jelas dan tegas," tegas Hendrawan.

Karena itu, Hendrawan heran ketika tetiba KPK pada Desember 2014 menengarai ada penyimpangan dalam penerbitan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI, Sjamsul Nursalim.

Kemudian Maret 2017, KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dan menahannya pada Desember 2017.

Alasannya, dalam audit investigatif Agustus 2017, tiba-tiba ditemukan kerugian negara dalam kasus SKL untuk BDNI sebesar Rp 4,58 triliun. "Kita terhenyak, 2 audit dari lembaga yang sama, melahirkan kesimpulan berbeda. Ada apa ini Sudahlah, kita jangan bermain-main atau mempermainkan hasil audit. Hukum jangan dijadikan alat untuk politik praktis," tandasnya

Sumber :Portal Islam 

Muslim Kosta Rika Tumbuh di Tengah Iklim Toleransi

Muslim Kosta Rika Tumbuh di Tengah Iklim Toleransi

Umat Muslim telah ada sejak tahun 1970-an.

10Berita , JAKARTA — Kosta Rika memiliki tradisi toleransi yang tinggi. Faktor inilah yang membuat negara seluas 19.730 mil persegi itu menjadi pilihan bagi kaum pendatang untuk menetap. Umat Muslim dari negara-negara Afrika Utara, Timur Tengah, atau Asia Tengah menemukan lokasi yang ideal untuk memulai hidup baru.

 
Umat Muslim telah ada sejak tahun 1970-an. Mereka membentuk komunitas kecil di ibu kota San Jose. Tidak kesulitan untuk beradaptasi kendati warga Muslim berasal dari berbagai negara dan latar belakang.
 
Warga lokal menyambut baik kehadiran para pendatang. Seperti disebutkan laman state.gov, kaum imigran tersebut terdiri atas beragam suku, etnis, budaya, dan agama. Tapi, hampir tidak ada pertikaian yang melibatkan kedua kelompok ini.
 
Pemerintah juga tidak membatasi aktivitas keagamaan. Konstitusi negara menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama kepada anggota masyarakat. Kebijakan ini menumbuhkan optimisme bagi umat agama untuk semakin bereksistensi.
 
Tidak ada pembatasan bagi kegiatan ibadah, dakwah, ataupun pendidikan agama. Sewaktu umat Muslim membutuhkan sarana peribadatan dan berencana membangun masjid serta Islamic Center, hal itu bisa terlaksana dengan baik.

Kini, telah berdiri kokoh Masjid Omar di San Jose yang diketuai oleh Syekh Elsafi Abdul Majid serta Centro Cultural Musulman de Costa Rica di Alajuela pimpinan Jenny Rashida Torres. Di sinilah, komunitas Muslim bisa melaksanakan beragam kegiatan sosial keagamaan.

Jumlah umat Muslim yang tidak terlampau banyak justru mampu memperkuat ikatan persaudaraan. Mereka kerap menggelar aktivitas bersama. Masjid Omar secara periodik menyelenggarakan sekolah agama bagi anak-anak Muslim demi meneguhkan keimanan. 

Sesuai konstitusi pula, negara tidak menoleransi tindakan apa pun yang bertujuan merusak kondisi harmonis antaragama. Pelanggarnya diancam dengan hukuman berat. Oleh karena itu, menurut laporan laman tadi, diskriminasi atas dasar agama atau etnis jarang terjadi.
 
Agama resmi negara adalah Katolik Roma. Penganutnya mencakup 47 persen, kemudian 25 persen penganut Kristen non-Katolik, dan 13 persen menganut Protestan. Selebihnya adalah umat agama lain, termasuk Islam.
 
Pemerintah memberikan subsidi kepada agama mayoritas. Namun, bantuan demi kepentingan ibadah juga berlaku kepada agama minoritas. Kemudahan juga diberikan untuk membentuk lembaga atau organisasi keagamaan, bahkan tanpa dipungut pajak. Guru atau pendakwah dari luar negeri dapat melaksanakan kegiatan di negara ini, tetapi tentu dengan aturan tertentu. Bila kondisi ini dapat dipertahankan, Islam akan mampu bertumbuh kembang dan mewarnai keseharian masyarakat di Kosta Rika.

Sumber : Republika.co.id