03
Pushami: Alasan Polisi Menunda Kasus
Ahok Itu Mengada-ada

"Kok bisa proses hukum mau dihentikan karena ada Perkap, enak saja. Perkap itu dibawah Undang-undang dan Perkap itu berlaku hanya di dalam internal Polri, bukan untuk masyarakat," kata pria yang akrab disapa Ombat itu kepada Suara Islam Online, Kamis malam (13/10/2016).
Menurut Ombat, polisi sebagai penegak hukum seharusnya bertindak tegas. "Kalau ada yang melanggar hukum ya harus ditindak, jangan pakai alasan perkap-perkapan. Perkap itu bukan undang-undang, itu hanya peraturan polri. Jadi ini alasan yang mengada-ada," ungkapnya.
Selain itu, Ombat juga menolak alasan Polri yang menunda pemeriksaan Ahok untuk menjaga netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mendatang.
"Nanti kalau ada yang korupsi, mencuri, atau memperkosa, tapi tunggu dulu jangan diproses karena si pelaku sedang mengikuti pilkada biar tidak terkesan politis. Itu alasan apa? gak masuk akal. Jadi gak bisa polri beralasan seperti itu," jelasnya.
Logika hukumnya, kata Ombat, Ahok telah melakukan tindak pidana penistaan agama yang itu melanggar KUHP pasal 156a, tidak ada hubungannya dengan politik. "Dengan polisi bersikap seperti itu justru malah terkesan dia yang politis, kenapa justru polisi yang berpikir politis, kan aneh,"
Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian agar tidak mengabaikan undang-undang. "Polisi itukan menerima laporan masyarakat, lalu menjalankan dengan S3P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan). Seharusnya polisi sudah mengeluarkan surat tersebut kepada masyarakat yang melaporkan itu, tetapi kalau itu belum apa-apa sudah ngomong Perkap, berarti polisi telah mengabaikan undang-undang," ungkapnya.
"Jadi yang harus ditegaskan, bahwa Perkap itu bukan Undang-undang. Yang harus dijalankan polisi itu KUHP terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok," kata Ombat.
"Dan dari dua alat bukti yang sudah ada, yaitu video rekaman dan putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa Ahok telah menista agama, seharusnya sudah cukup bagi polisi untuk menangkap Ahok," tandasnya.
red: adhila
Sumber: Suara Islam