Aksi Penghadangan Tokoh Muslim di Bandara, Maneger Nasution: Negara Langgar HAM
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution terkait kembali terjadinya penghadangan tokoh Front Pembela Islam di Bandara. Secara keseluruhan, pelanggaran HAM ini bukan hanya berlaku jika korbannya adalah bagian Ormas Islam, tapi berlaku kepada seluruh Warga Negara Indonesia.
“Kita sampaikan keprihatinan, karena hak dasar WNI, siapapun pergi kemana saja. Karenanya negara harus hadir untuk memenuhi hak dasar itu dengan cara memfalitasi WNI melakukan apa yang menjadi hak dasarnya tadi, pergi kemana, menetap dimana, mau pulang ke mana, mau pergi kemana, itu HAM, itu hak konstitusional yang dijamin,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (18/10/2018).
Menurut mantan Komisioner Komnas HAM ini, negara tidak boleh membiarkan terjadinya penghadangan di Bandara. Jika ada orang yang dilarang, dihadang, apalagi dipersekusi karena masuk ke wilayah tertentu, ungkap Maneger, negara tidak boleh membiarkan.
Jika terjadi pembiaran terhadap penghadangan itu, Maneger mengungkapkan sebuah konsep di dalam HAM, pembiaran pelanggaran HAM adalah bagian dari pelanggaran HAM itu sendiri.
“Jadi negara disebut melanggar HAM, jika dia melakukan (pelanggaran HAM) atau dia tidak melakukan tapi dia membiarkan peristiwa (pelanggaran HAM) terjadi, padahal sebetulnya dia memiliki kewenangan (menghentikan pelanggaran HAM), itu pelanggaran HAM. Jadi melanggar itu bisa melakukan atau membiarkan, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM,” jelasnya.
Oleh karena itu, Maneger mengungkapkan negara harus menghentikan siapapun kelompok masyarakat aatau komunitas masyarakat yang melampaui kewenangannya.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada kewenangan masyarakat yang bisa mengambil alih tugas-tugas aparat negara seperti kepolisian. Sehingga tidak boleh ada aktor negara atau aparat negara yang tunduk kepada aktor non negara, yang melakukan kegiatan di luar kewenangannya.
“Karena membiarkan main hakim sendiri itu hanya akan mengundang reaksi berikutnya,” ujarnya.
Penghadangan di Bandara yang kembali terjadi ini, menurutnya hanya soal penegakan hukum saja. Maneger mengungkapkan jika ada yang dibiarkan memasuki Bandara kemudian melakukan kegiatan di Bandara, itu tidak dibenarkan.
“Bandara kan sudah disepakati merupakan salah satu objek vital yang harus bebas dari kegiatan-kegiatan seperti itu. Kegiatan di luar aktivitas penerbangan, tidak diperbolehkan. Tiba-tiba ada orang bisa masuk, itu kan problem nya hanyalah penegakan hukumnya saja,” jelasnya.
Selain membiarkan Pelanggaran HAM juga merupakan pelanggaran HAM, Negara juga sudah melakukan pelanggaran HAM dengan tidak bisa mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang sama di masa yang akan datang.
“Pelanggaran HAM selanjutnya adalah negara tidak bisa memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang, nah pengulangan peristiwa adalah kegagalan negara. Jadi garansi tidak terjadinya hal serupa adalah prinsip HAM secara universal,” ungkapnya.
“Jadi negara punya kewajiban, punya mandat memastikan pelanggaran HAK DASAR Warga negara itu tidak terulang. Tidak ada pengulangan peristiwa, itu mandat negara,” tukasnya.
Habib Hanif Alatas dan Habib Bahar bin Ali bin Sumaith sempat dihadang saat menginjakkan kaki di Kota Manado, Sulawesi Utara, guna menghadiri haul akbar ke-7 Al-Habib Ali bin Abdurrahman bin Sumaith pada Senin (15/10) malam.
Reporter: Abdullah Jundii
Editor: Faisal
Sumber : UmmatPos.com