Israel Terapkan Denda Bagi Jama’ah Sholat di Masjid Al-Aqsa
Polisi Zionis memberikan perlindungan penuh kepada para pemukim Zionis yang menyerbu, mulai dari pintu masuk melalui Gerbang Mughrabi, berkeliling di berbagai bagian alun-alun Masjid Al-Aqsa, hingga berakhir di Gerbang al-Silsilah.
Sementara itu, menurut Departemen Wakaf Islam di Al-Quds menyebutkan, 104 pemukim, termasuk 59 mahasiswa universitas Yahudi, menyerbu Masjid Al-Aqsa secara terorganisir dalam melakukan aksi provokatif di halamannya. Mereka juga mendapatkan penjelasan tentang dugaan adanya "Kuil" Yahudi di areal tersebut.
Selain itu, mereka melakukan ritual Talmud di sebelah timur masjid dengan keamanan super ketat.
Masjid Al-Aqsa terkena serangkaian serangan dan pelanggaran oleh para pemukim Zionis dari berbagai kalangan. Sementara itu, polisi Zionis terus menargetkan para pejabat Departemen Wakaf Islam dan penjaga Al-Aqsa juga para murobithun (pahlawan Al-Aqsa yang setiap hari tinggal di sana) dengan panggilan terhadap mereka untuk diselidiki atau deportasi dengan berbagai periode.
Sebelumnya, pusat hak asasi manusia Al-Quds telah mendokumentasikan deportasi lebih dari 30 warga Palestina dari Masjid Al-Aqsa dan Kota Tua Al-Qudsa untuk berbagai periode mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan ke depan.
Dalam konteks ini, polisi Zionis juga memberlakukan denda keuangan bagi jamaah kaum muslimin yang memaksakan diri untuk hadir di masjid tersebut dengan alasan para pengunjung Al-Aqsa tidak ada yang menggunakan masker saat masuk masjid.
Sumber: Pusat Informasi Palestina, portal islam