OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Februari 2023

Gus Umar Sindir Yenny Wahid yang Bawa-bawa NU soal Kasus David: Keadilan Harus Ditegakkan untuk Siapapun

Gus Umar Sindir Yenny Wahid yang Bawa-bawa NU soal Kasus David: Keadilan Harus Ditegakkan untuk Siapapun



 

10Berita - Tokoh Nadhlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar, menyampaikan tanggapannya atas pernyataan Yenny Wahid terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh anak petinggi GP Ansor, David Ozora, oleh Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya, Yenny diketahui menjenguk David pada Sabtu (25/2/2023) di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, ia berharap anak dari Jonathan Latumahina tersebut bisa diberikan kesembuhan.

Tak hanya itu, Yenny juga menyebut bahwa keluarga besar NU mengharapkan keadilan untuk David. Pernyataan itulah yang menimbulkan ketidaksetujuan dari Gus Umar. Ia menyampaikan hal itu melalui cuitannya.

Melalui salah satu cuitannya, Gus Umar menegaskan bahwa kasus penganiayaan David bukan milik keluarga NU, tapi itu adalah masalah keadilan yang harus ditegakkan bagi warga negara yang dianiaya.

Menurutnya, yang marah dan peduli dengan David karena dianiaya oleh Mario Dandy tidak hanya NU maupun GP Ansor, tapi juga rakyat Indonesia.

“Mbak Yenni kasus penganiayaan David itu bkn milik keluarga NU,” ujarnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @Umar_Hasibuan_ pada Minggu (26/2/2023).

Ia menambahkan, “Ini ttg keadilan yg hrs ditegakkan utk siapapun warga negara yg dianiaya khususnya David yg dianiaya dgn sadis oleh mario dandy cs. Yg peduli dan marah bkn hanya NU atau ansor tp semua rakyat.”
 
Cuitan Gus Umar itu kemudian memicu berbagai komentar dari netizen. Hingga artikel ini ditulis, kicauan tersebut sudah dilihat lebih dari 33.000 kali.

Sumber: populis


Selasa, 21 Februari 2023

Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding

Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding



 

10Berita - Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal kemahiran hakim menggagalkan 'gerakan bawah tanah' yang ingin memengaruhi vonis Ferdy Sambo.

Mahfud mengapresiasi kerja para hakim yang menangani kasus Sambo hingga akhirnya gerakan tersebut gagal total.

"Hakimnya mandiri (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Selasa (21/2/2023).

Meskipun gerakan tersebut gagal di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, upaya gerilya di tingkat banding masih dimungkinkan terjadi.

Masih ada kemungkinan gerakan bawah tanah rahasia mampu mengubah vonis di pengadilan tinggi sehingga dapat menguntungkan Ferdy Sambo cs.

Dalam berbagai kasus banyak ditemui hakim memotong masa hukuman terdakwa di tahapan banding. Hal serupa juga bisa saja terjadi pada kasus mantan kadiv Propam Polri itu.

"Bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding). Kadang kita dibuat terkejut. Seringkali putusan di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi lalu disunat lagi di Mahkamah Agung. Sering terjadi kejutan," ujar Mahfud.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, gagalnya gerakan bawah tanag di tingkat pengadilan negeri bisa gagal karena publik memonitor jalannya kasus hingga sidang vonis.

Anak buah Jokowi ini berharap agar publik tidak lengah dan tetap waspada terus mengawal kasus Ferdy Sambo hingga menjalani hukuman.

"Mari kita pelototi terus, jangan berhenti sampai di sini," ujar Mahfud.

Sebelum sidang vonis digelar, Mahfud sudah mengendus adanya tim Sambo yang memesan putusan sidang meringankan Sambo cs.

Bahkan ada pula yang ingin agar hakim memutuskan Ferdy Sambo dibebaskan dan dibersihkan dari segala tuduhan kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya mendengar ada gerakan-gerakan yang meminta, memesan putusan Sambo dengan huruf. Ada juga yang meminta angka," kata Mahfud pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Meski demikian, Mahfud tidak menjelaskan secara detail siapa sosok-sosok di balik gerakan bawah tanah tersebut.

Ia mengapresiasi para hakim yang menjaga independensinya dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sementara, sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Berbeda dengan anak buah Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Vonis super ringan hanya diberikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Dari tuntutan 12 tahun penjara, Richard hanya divonis 1 tahun bulan dengan pertimbangan ia menjadi justice collaborator.

Sumber: suara


Senin, 14 Desember 2020

Heboh Isu Habib Rizieq, Apa Kabar Korupsi Bansos Pak Mensos?

 Heboh Isu Habib Rizieq, Apa Kabar Korupsi Bansos Pak Mensos?




10Berita
-  Dalam beberapa hari ini, publik disuguhi berita tentang Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Baik itu mengenai penembakan terhadap 6 anggota Laskar FPI oleh polisi, hingga penetapan tersangka yang berujung pada penahanan terhadap Habib Rizieq pada 12 Desember 2020 lalu.

Sebelum ada penetapan tersangka Habib Rizieq, publik sempat dihebohkan dengan berita dua orang Menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang ditangkap karena diduga melakukan korupsi oleh KPK.

Namun, berita terkait korupsi yang menjerat politikus Partai Gerindra dan PDI Perjuangan itu mulai redup di ruang publik. Hal itu yang menyulut politisi Partai Demokrat untuk menyinggungnya.

“Apa kabar bansos Pak Menteri?” tanya politisi Partai Demokrat, Imelda Sari dikutip dari twitter pada Senin, 14 Desember 2020.

Begitu pula Budi Setyarso, melalui akunnya @BudiSetyarso juga menganggap hal biasa kalau ada kasus dugaan korupsi yang besar akan tertutup dengan berita-berita besar lainnya setelah itu.

“Menteri 1 tersangka korupsi. Menteri 2 tersangka korupsi, publik mulai lupa dengan Menteri 1. Penembakan KM50, publik mulai lupa dengan Menteri 2. Penahanan, besar kemungkinan publik lupa dengan KM50. Banyak masalah, banyak lupa,” tulis Budi.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap penyidik KPK karena diduga menerima suap pengurusan ekspor benih lobster. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai pulang dari Amerika Serikat pada Rabu, 25 November 2020.

Selanjutnya, penyidik KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial untuk penanganan COVID-19 pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

Politikus PDI Perjuangan ini diduga menerima Rp17 miliar dalam korupsi bantuan sosial untuk Jabodetabek itu. Diduga, Juliari mendapat fee Rp10.000 setiap paket bantuan sosial di tengah pandemi COVID-19.[viva]

[news.beritaislam.org]


HEBOH... Denny Siregar 'Keceplosan' Ungkap Skenario Habisi HRS?

 HEBOH... Denny Siregar 'Keceplosan' Ungkap Skenario Habisi HRS?




10Berita, Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Para buzzer dan haters pembenci HRS dan FPI bersorak gembira.

Mungkin saking gembiranya... tanpa sadar ada yang membocorkan skenario menghabisi HRS.

"Sebenarnya doi awal2 masih berkelit untuk gak mau datang ke polis. Tapi tiba2 dengar perintah yang mengerikan, 

"Habisi aja kalau dia ga mau datang. Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung.."

Langsung deh ngibrit. Kali ini gak main2. Nyawa taruhannya..

😄😄😄," kicau Denny Siregar di akun twitternya @Dennysiregar7, Sabtu sore pukul 17.30 WIB.

Pernyataan Denny Siregar ini menjadi bumerang.

Kalau yang disampaikan Denny Siregar benar.. maka jelas itu pelanggaran institusi polisi.

Kalau yang disampaikan Denny Siregar tidak benar... berarti Denny Siregar telah menyebarkan HOAX.

Dan kalau itu HOAX, terlebih menyangkut institusi polisi, sudah seharusnya Denny Siregar ditangkap.

Karena sebelumnya, polisi juga sudah menyatakan akan menangkap penyebar HOAX chat WA Kapolda soal sikat laskar FPI.

Bahkan twit 'keceplosan' Denny Siregar ini oleh sesama buzzer juga disesalkan.

"Ini Twit GOBLOK," kicau akun @dgmbkXIV.

"kurang strategi...," timpal @erta_yustina.

Novel: Gibran dan Bobby Harus Dipenjara karena Pelanggarannya Bertubi-tubi dengan Unsur Kesengajaan

 Novel: Gibran dan Bobby Harus Dipenjara karena Pelanggarannya Bertubi-tubi dengan Unsur Kesengajaan



 

10Berita - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Desakan itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin yang merasa adanya ketidakadilan terhadap penegakkan hukum antara Habib Rizieq dengan putranya Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

"Kami meminta untuk segera Polda Metro Jaya segera membebaskan IB (Imam Besar) HRS karena tidak ada satu Pasal pun yang terbukti menjerat IB HRS," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/12).

Novel mengklaim bahwa banyak para pakar hukum yang menyatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan.

Novel kemudian mengutip pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monado yang mengatakan bahwa yang bisa menindak pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah Satpol PP.

"Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana dan hukuman paling tinggi terhadap pelanggar PSBB adalah denda. Dan padahal IB HRS telah membayar denda tepat pada waktunya," kata Novel.

Masih kata Novel, dirinya pun menyoroti perbedaan sikap penegak hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka maupun menantu Jokowi, Bobby Nasution di saat proses Pilkada 2020.

"Kalau pun harus terjerat, maka jelas Gibran dan Bobby Nasution harus dipenjara serta diborgol dan memakai baju tahanan karena pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum," terang Novel.

"Dengan bukti perayaan kemenangannya sangat fatal melanggar prokes dan masih banyak lagi kubu penguasa pelanggar berat prokes terstruktur, sistematis, masif dan brutal," pungkas Novel. [rmol]


Minggu, 13 Desember 2020

HRS Ditahan, MUI Ingatkan Polisi Harus Adil: 79.000 Petugas KPPS Reaktif Covid, Siapa yang akan Tersangka?

 HRS Ditahan, MUI Ingatkan Polisi Harus Adil: 79.000 Petugas KPPS Reaktif Covid, Siapa yang akan Tersangka?




10Berita
-  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mewanti-wanti polisi untuk berbuat adil dalam mempidanakan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. Ia mempertanyakan apakah pihak yang menimbulkan kerumunan yang banyak terjadi saat serangkaian gelaran Pilkada 2020 juga sudah dipidanakan.

"Pertanyaan saya, kalau Habib Rizieq Shihab diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan? Kalau sudah berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tulis, Minggu (13/12/2020).

Namun jika sebaliknya, menurut Ketua PP Muhammadiyah itu aparat kepolisian belum menegakkan hukum secara adil.

"Kalau belum maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya," ucap dia.

Anwar Abbas berujar, jika itu yang terjadi maka hal tersebut bakal mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, baik untuk saat ini maupun perkembangan ke depan.

Ia juga menambahkan, jika mau adil sebaiknya aparat mempunyai data jumlah korban Covid-19 imbas kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab. Kemudian data ini dibandingkan dengan jumlah korban yang timbul atas kerumunan yang terjadi karena pilkada. Lantas siapa yang bakal mempertanggungjawabkan korban Covid-19 imbas pilkada lalu.

"Khusus tentang pilkada masyarakat sudah banyak mengingatkan pemerintah supaya menunda pilkada tapi pemerintah tetap melaksanakannya sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu pencoblosan banyak terjadi," ujarnya.

"Pertanyaannya siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum?" sambung dia mempertanyakan.

Menurut Anwar Abbas jika mau adil, apa yang dilakukan kerumunan massa saat pilkada dan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab nyaris sama. Keduanya sama-sama memiliki korban Covid-19 imbas kerumunan tersebut.

"Oleh karena itu akal sehat kita tentu saja akan bertanya berapa jumlah korban yang jatuh sakit atau meninggal gara-gara kerumunan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan oleh acara-acara yang lain serta oleh pilkada? Tapi dalam konteks pilkada dari beberapa media saya tahu bahwa jumlah petugas KPPS yang sudah terbukti reaktif Covid-19 adalah 79.000 orang dan yang meninggal juga cukup banyak," papar dia.

Sebagai negara hukum, kata Anwar Abbas , pelaku pemicu kerumunan dalam pilkada juga mesti diadili layaknya Imam Besar FPI itu. Jika hal ini sudah dilakukan, aparat sudah layak untuk disebut profesional. Namun jika sebaliknya, maka ia menganggap akan timbul masalah di kemudian hari.

"Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan," tandasnya. []

[news.beritaislam.org]


Habib Rizieq Ditahan, PA 212 Minta Umat Islam Serahkan Diri ke Polisi

 Habib Rizieq Ditahan, PA 212 Minta Umat Islam Serahkan Diri ke Polisi



 

10Berita - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menilai, penahanan yang dilakukan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan merupakan tindakan dzalim.

Untuk itu, Novel mengajak umat Islam yang terlibat dalam penjemputan Habib Rizieq, hingga kerumunan di Petamburan dan Megamendung untuk menyerahkan diri ke polisi. Ajakan ini sudah ramai di media sosial (medsos) guna menunjukkan kecintaannya kepada Habib Rizieq.

"Ada saatnya umat Islam bersma ulama bergerak. Sudah ramai di medsos umat Islam yang setia kepada ulama yang istiqomah sudah siap meyerahkan diri untuk ditahan sebagai kecintaan kepada ulama. Apalagi ulamanya cucu Rasulullah yang sudah tidak diragukan lagi pembelaan terhadap negara, agama, dan Pancasila sebagai realisasi Islam yang Rahmatan lil alamin," kata Novel saat konfirmasi Okezone, Minggu (13/12/2020).

"Dan demi tegaknya islam yang Rahmatan lil alamin yang kaffah yaitu enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah menjadi korban nyawa dan ditahannya Habib Rizieq adalah bentuk resiko menegakan Islam Rahmatan lil alamin yang kaffah sesuai para pejuang pendiri negara ini," tambah Novel.

Lebih lanjut, Novel meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan lantaran menilai tak ada satu pasal pun yang bisa dibuktikan.

"Karena para pakar hukum mengatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan dan termasuk Ketua Penanganan Covid-19 Doni Monardo bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP dan menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mehendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana," ujarnya.

Novel mengatakan, hukuman paling tinggi dalam pelanggaran PSBB merupakan denda Rp50 juta dan Habib Rizieq telah membayar denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut. [okezone]


Sabtu, 12 Desember 2020

Polisi: Rizieq Menyerahkan Diri karena Takut Ditangkap, Netizen: Harun Masiku Gak Menyerahkan Diri Karena Gak Takut Ditangkap? Atau Yang Mau Nangkap Takut?

 Polisi: Rizieq Menyerahkan Diri karena Takut Ditangkap, Netizen: Harun Masiku Gak Menyerahkan Diri Karena Gak Takut Ditangkap? Atau Yang Mau Nangkap Takut?



Polisi: Rizieq Menyerahkan Diri karena Takut Ditangkap 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai ditetapkan tersangka kasus kerumunan.

Hal itu ia katakan untuk merespon kehadiran Rizieq di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasusnya tersebut, Sabtu (12/12/2020).

"Dia menyerahkan diri. Jadi MRS itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12), seperti dilansir CNNIndonesia.

PERNYATAAN POLDA ini sontak direspon balik warganet.

"Harun Masiku belum menyerahkan diri karena gak takut ditangkep. Gitu gak sih logikanya?"komen @AnggaPutraF.

"Yang bener gini bang, Harun Masiku belum menyerahkan diri.. Karena isilop takut menangkap," timpal @Jack73738156.

Warganet lain menyebut pernyataan polisi ini justru yang tambah bikin gaduh.

"Pernyataan kayak gini malah tambah bikin gaduh pak, kalo udah datang memenuhi kewajibannya ya sudah..periksa aja sesuai hukum yg berlaku, jangan malah bilang takut ditangkap sgala..hanya memancing kegaduhan," ujar @chelseaariani.[]

Sumber: 

HRS Jadi Tersangka, Rocky: Semua Sudah Didesain Istana, Dijebak ke Dalam Skenario

 HRS Jadi Tersangka, Rocky: Semua Sudah Didesain Istana, Dijebak ke Dalam Skenario



 

10Berita - Pengamat Politik Rocky Gerung menyampaikan analisa terkait hubungan Istana dan kasus Habib Rizieq. Dia menilai hal ini sudah diatur oleh pihak Istana.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas penyebab kerumunan beberapa waktu lalu.

Selain itu, enam anggota laskar FPI yang tewas menjadi runtutan peristiwa yang menghubungkan Habib Rizieq.

Menurut Rocky, publik berhak menuntut agar peristiwa itu dapat diurai sedetail-detailnya.

Hal itu dia ungkapkan dalam kanal Youtube Rocky Gerung pada Jumat (11/12/2020).

"Supaya tahu kejahatan bersembunyi di mana. Sebab, setan itu selalu ada di dalam hal detail. Nah detail itu lah yang akan kita bongkar," ujar Rocky Gerung.

Dia pun menganalisa bahwa Istana seolah menginginkan Rizieq sebagai tersangka.

Menurut Rocky, penangkapan Rizieq sudah diatur oleh pihak Istana.

"Upaya bekuk Habib Rizieq memang desain Istana. Terlihat dari mereka yang berkumpul, sejak HRS datang terus dipantau teleponnya, dipantau WA-nya, untuk dijebak ke dalam skenario HRS," ujarnya.

“Dan ini bukan dilakukan pada kesalahan negara lain, seperti kasus kemanusiaan, korupsi, dan segala macam. Dia seolah terus diintai untuk dicelakakan," tambahnya.

Dalam video tersebut, Rocky juga menyuarakan pendapat terkait Presiden Joko Widodo yang tidak angkat bicara soal Habib Rizieq.

"(Pidato) Presiden tak mengucapkan satu kata pun, apa dia enggak punya TV, apa dia enggak baca koran, apa dia enggak punya pembisik? Apa dia enggak punya kemampuan untuk menghadapi masyarakat sipil, karena masyarakat sipil lagi marah soal HAM, ini namanya Presiden pengecut namanya itu. Hanya itu kesimpulan saya tuh,” katanya. (*suara)


Refly Harun Sebut Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Tak Layak Dipidanakan

 Refly Harun Sebut Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Tak Layak Dipidanakan



 

10Berita - Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan dikritik pakar hukum tata negara Refly Harun.

Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pentolan FPI tersebut dinyatakan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Sebelumnya, HRS banyak menjadi perbincangan karena acaranya yang dihadiri 10.000 orang pada masa PSBB transisi DKI Jakarta.

Berita penetapan HRS sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan lantas mendapatkan beragam reaksi dari masyarakat. Salah satu yang ikut bersuara adalah ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Ia ikut menyuarakan tanggapannya melakui kanal YouTube pribadinya.

Dalam video berdurasi 12 menit lebih tersebut, Refly mengulas pasal 160 KUHP untuk upaya menahan HRS. Mengutip pandangan pakar, disebutkan bahwa pasal tersebut sangat bisa digunakan untuk menahan HRS dibandingkan hanya menggunakan pasal karantina kesehatan, yang tidak bisa digunakan sebagai pasal penahanan.

"Kita kembali pada hal yang lebih fundamental tentang tujuan hukum. Apa sih tujuan hukum tersebut? Salah satunya adalah ketertiban masyarakat," ujar Refly.

Refly menilai, yang dilakukan HRS memanglah sebuah kesalahan, tetapi bukan sebuah tindak kejahatan dengan pemberatan. Namun, karena penggunaan pasal 93 kurang gagah untuk menangkap HRS, akhirnya digunakan pasal 160. Menurutnya, pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat HRS. Ia mempertanyakan di mana unsur menghasut yang disangkakan dalam pasal tersebut.

Pasal 160 KUHP juga berorientasi pada sebab dan akibat. Dalam hal tersebut, Refly tidak melihat akibat yang disangkakan. Dalam pemeriksaan Covid-19 kepada warga petamburan, Refly menerima informasi, ada lima orang warga yang terjangkit. Namun, kelimanya juga tidak hadir dalam acara yang digelar HRS dan terjangkit lantaran baru pulang liburan.

Secara pos facto, Refly menyebutkan, tidak ada yang perlu dirisaukan dari kerumunan tersebut. Hanya saja, memang perlu diberikan teguran yang keras dan jika perlu, denda administrasi yang lebih besar. Pihak HRS sendiri sudah menerima denda Rp50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta atas terselenggaranya resepsi pernikahan putri keempat HRS.

"Jadi bukan melakukan pendekatan pidana untuk memenjarakan, menangkap orang, menahan orang sebagaimana tren yang terjadi saat ini," ujar Refly.

Refly mengajak masyarakat untuk menjaga demokrasi bangsa Indonesia dan tidak menggunakan hukum sebagai alat represi, melainkan sebagai alat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Refly berharap agar semua bisa berjalan baik-baik saja dan kasus ini bisa diungkap secara genuine, dengan tim yang juga independen.

Menurutnya, selain tim dari Mabes Polri, FPI dan Komnas HAM yang bekerja. Kasus ini juga akan terkuak jika ada tim independen yang bekerja.

Pengungkapan kasus dengan tim independen akan lebih mudah diungkap daripada kasus yang melibatkan sedikit orang seperti kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Sejak diunggah pada Jumat (11/12/2020), video itu sudah ditayangkan lebih dari 19 ribu kali. Ada 2.000 lebih yang menekan tanda suka dan seribu lainnya meninggalkan komentar.

Banyak warganet pendukung HRS yang memberikan tanggapan dalam video tersebut. Mereka ikut memberikan pendapatnya mengenai kasus yang melilit sang pimpinan FPI.[Suara]


Jumat, 11 Desember 2020

Peringatan Prof Jimly Soal Pelanggaran HAM, Jika Tak Bisa Diproses Sekarang Tunggu Masa Depan

 Peringatan Prof Jimly Soal Pelanggaran HAM, Jika Tak Bisa Diproses Sekarang Tunggu Masa Depan



 

10Berita - Sejak amandemen kedua II tahun 2000, hampir semua instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diadopsi jadi materi Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD 1945. Tinggal promosi, implmntasi dan penegakan di lapangan.

Demikian disampaikan guru besar fakultas hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, Jumat (11/12).

“Tidak ada demokrasi sejati tanpa tegaknya HAM sebagai cermin sila kedua Pancsila. Semoga semua pemimpin terus ingat,” kata Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut sejak tahun 2000, materi terbanyak UUD 1945 adalah tentang HAM.

“Maka jangn anggap remeh soal HAM dalam praktik kekuasaan kapan pun, di manapun, oleh siapapun pemegang kekuasaan atau non-state actor sesama wrga, ormas ataupun korporasi. Implementasinya menentukan kemajuan pradaban bangsa menurut sila kedua Pancsila,” tegas Jimly.

Menurut Jimly, pelanggaran HAM tidak mengenal istilah kadaluarsa, sehingga bisa diproses kapan saja.

Jika tidak bisa diproses sekarang, kata Jimly, masih bisa dibongkar dan diproses di masa yang akan datang.

“Sampai kapan pun bisa dibongkar dan diproses hukum. Maka siapa saja merasa pernah jadi korban, sambil diperjuangkan secepatnya, kumpulkan segala fakta dan data sebagai bukti di masa depan. Kalau tidak selesai sekarang di masa depan akan terus dapat diperjuangkan,” jelas Jimly.

Anggota DPD RI ini mengajak semua pihak untuk selalu bersikap adil agar bisa mengikis rasa benci dan permusuhan.

“Teruslah brusaha untuk bersikap adil dalam hidup, meskipun terhadap orang, kelompok orang atau golongan yang anda sangat benci,” katanya.

“Lebih baik lagi jika kita berhasil mengikis sikap benci dan rasa permusuhan dalam hati terhadap siapa saja dengan semangat kemanusiaan yang adil dan beradab,” tandas Jimly Asshiddiqie.[pojoksatu]


Saksi Penembakan: Hanya 2 yang Tewas di Tempat, 4 Lagi Masih Hidup Dibawa Pergi Entah ke Mana

 Saksi Penembakan: Hanya 2 yang Tewas di Tempat, 4 Lagi Masih Hidup Dibawa Pergi Entah ke Mana


 

10Berita - Wartawan senior FNN, Edy Mulyadi membuat penelusuran yang mengejutkan publik. Ia mendatangi lokasi penembakan laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Tol Jakarta – Cikampek, tepatnya di KM 50.

Edy Mulyadi mewancarai beberapa saksi mata yang melihat langsung insiden penembakan pengawal HRS di KM 50.

Kepada Edy Mulyadi, saksi mengatakan bahwa tidak ada baku tembak di KM 50. Saksi hanya mendengar dua kali suara tembakan yang dilakukan oleh aparat.

Saksi juga menegaskan bahwa laskar FPI yang mengawal HRS dan keluarganya tidak membawa senjata api. Namun dia tidak bisa memastikan apakah laskar FPI membawa senjata tajam, seperti samurai.

Saksi menjelaskan bahwa saat kejadian pada malam Senin, dia sedang menunggu di toilet. Ia melihat belasan mobil mengepung salah satu mobil yang diduga milik laskar FPI.

Dari belasan mobil itu, kata dia, tiga di antaranya merupakan mobil patroli kepolisian.

“Ada satu mobil dipalang dan di situ polisi banyak banget. Bahkan, kata dia (saksi), sejak sore jam 6 itu sudah banyak polisi. Saya tanya berapa mobil? Mobilnya 10 lebih dan tiga di antaranya mobil resmi patroli,” ucap Edy Mulyadi dalam video berjudul ‘Pengakuan Saksi Mata KM50 kepada Edy Mulyadi’ yang dikutip dari chanel YouTube MimbarTube, Kamis (10/12).

Menurut Edy, saksi melihat kejadian itu dari jarak sekitar 8 meter. Warga di lokasi diusir dan tidak boleh mendekat.

“Jadi, kalau polisi mengatakan ada baku tembak, tembak-menembak, sekali lagi si saksi mata tadi yang tidak ingin ditampilkan nama apalagi wajahnya, mengatakan cuma dua kali. Tidak ada tembak-tembakan,” ucap Edy Mulyadi.

“Dan dia (saksi) mengatakan bahwa yang menembak adalah polisi. Orang yang di dalam mobil sama sekali tidak membawa senjata karena tidak melakukan tembakan balasan,” tambah Edy.

Berdasarkan keterangan saksi mata, kata Edy, polisi menembak laskar FPI dengan menggunakan senjata laras panjang.

“Dia melihat dua orang langsung tewas di tempat,” kata Edy.

Edy menyebut saksi juga melihat polisi menembak ban mobil depan bagian kiri sehingga kempes. Tujuannya agar mobil tidak kabur.

Tak lama setelah dua orang ditembak, mobil ambulans datang mengangkut jenazah korban.

“Dua mayat dibawa keluar, digotong, dibawa pergi ambulans. Empat orang lagi masih hidup, satu terpincang-pincang kakinya itu dipindahkan ke mobil lain, dibawa pergi entah ke mana,” kata Edy.

Edy menjelaskan bahwa di lokasi kejadian tidak ada garis polisi yang dipasang dan tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti diketahui, polisi menembak 6 anggota laskar pengawal Habib Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dini hari.

Polisi menjelaskan tindakan tegas itu terpaksa dilakukan lantaran mereka ditodong senjata tajam dan senjata api oleh laskar FPI.

Polisi menyebut saat kejadian ada 10 anggota laskar FPI. 6 ditembak karena dinilai membahayakan keselamatan polisi, sementara 4 lainnya melarikan diri.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (7/12). [pojoksatu]


Rabu, 09 Desember 2020

Pakar Pidana: Alasan Kapolda Soal Pembuntutan Habib Rizieq Tak Sesuai Fakta Hukum

 Pakar Pidana: Alasan Kapolda Soal Pembuntutan Habib Rizieq Tak Sesuai Fakta Hukum

10Berita -Pakar Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan merespons ucapan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menyebutkan aksi pembuntutan terhadap mobil Habib Rizieq Shihab terkait adanya informasi pengerahan massa jelang pemanggilan.

”Apa yang disampakan itu, tidak sesuai dengan fakta hukum dan makna penyelidikan,” jelas Choir dalam FGD Online bertajuk Potret Hukum Indonesia: Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Ekstra Judicial Killing kah?, Selasa (8/12/2020).


Choir menjelaskan, peristiwa yang disebut pengerahan massa untuk mengawal Habib Rizieq sampai sekarang itu belum terjadi. “Oleh karena itu tidak pada tempatnya disebut penyelidikan. Kita praktisi, akademisi hukum tentu paham apa itu penyelidikan. Penyelidikan adalah suatu tindakan penyelidik untuk menetukan apakah suatu perbuatan itu pidana bukan. Nah ini belum ada pengerahan massa kenapa disebut penyelidikan,” heran Choir.

Sumber: Eramuslim

Anggota DPR Kecam Penembakan Laskar, Bukhori Yusuf: Ada Missing Link Dalam Narasi yang Disampaikan Polisi

 Anggota DPR Kecam Penembakan Laskar, Bukhori Yusuf: Ada Missing Link Dalam Narasi yang Disampaikan Polisi



 

10Berita - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengecam keras peristiwa yang menewaskan enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin (7/12) dini hari.

Bukhori menganggap insiden mematikan yang menimpa Laskar FPI saat tengah mengawal Habib Rizieq untuk mengisi pengajian subuh itu sebagai tindakan biadab, dan tidak berperikemanusiaan.
 
“Sejujurnya, saya sangat menyesalkan tindakan oknum yang sangat gegabah dalam melakukan penindakan tersebut sehingga mengakibatkan hilangnya enam nyawa manusia sekaligus,” kata Bukhori dalam siaran persnya, Selasa (8/12).

Anggota Komisi VIII DPR ini juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam insiden itu. Sebagai contoh, kata Bukhori, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya keenam Laskar FPI yang tidak teridentifikasi dengan jelas.

Selain itu, bukti proyektil peluru yang bersarang di mobil petugas kalau benar terjadi baku tembak, hingga fungsi intelijen yang seolah kecolongan karena tidak mampu melakukan antisipasi dini bila benar anggota FPI terbukti memiliki senjata.

Menurut Bukhori, terdapat missing link dalam narasi yang disampaikan oleh kepolisian sehingga ruang yang tidak utuh tersebut justru menimbulkan skeptisisme bagi publik.

Ketua DPP PKS ini menganggap ada dugaan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) serius yang telah dilakukan akibat arogansi oknum aparat dalam peristiwa itu.

Sebab, lanjut Bukhori, mengacu pada keterangan resmi DPP FPI sebutkan bahwa anggota mereka yang menjadi korban justru tidak membawa senjata api maupun senjata tajam, atau dalam posisi mengancam aparat sebagaimana disebut pihak Polri.

Bukhori menyebut kejanggalan itu makin menguat mengingat posisi para korban saat itu dalam rangka melakukan pengawalan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang akan melakukan dakwah keluar kota. 

Saat itu, lanjut Bukhori, Laskar FPI bukan dalam rangka memobilisasi massa ke Jakarta dalam rangka menghalangi penyidikan Polri terhadap Habib Rizieq Shihab sebagaimana dirisaukan oleh aparat.

“Ini adalah tindakan teror terhadap pemuka agama untuk kesekian kalinya. Ironisnya, tindakan kali ini justru dimotori oleh oknum aparat hingga mengakibatkan terenggutnya nyawa orang lain yang tidak bersalah,” kata Bukhori.
 
Menurut dia, pemerintah semestinya menjadi yang terdepan dalam melindungi setiap warga negaranya, sekalipun mereka berseberangan pikiran dengan penguasa.

“Sejak awal saya telah memperingatkan pemerintah supaya mengutamakan komunikasi yang persuasif, bukan intimidatif. Lakukan pendekatan yang merangkul, bukan memukul dalam menghadapi pihak yang kritis,” tutur Bukhori.

Karena itu, mantan anggota Komisi III DPR ini mengusulkan supaya pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menguak peristiwa itu.

TPF itu akan dipimpin oleh Komnas HAM beserta sejumlah pihak independen yang kompeten, dan netral dalam rangka mendukung proses penyelidikan.

Bukhori menegaskan bahwa hal ini perlu segera dilakukan untuk mengungkap peristiwa sebenarnya, mengingat kedua pihak yang berselisih, yakni FPI dan Polri, bersikukuh dengan klaimnya masing-masing.

Selain itu, pembentukan tim ini juga dalam rangka mitigasi risiko terjadinya perselisihan di tengah masyarakat akibat beredarnya informasi yang simpang siur.

“Kita perlu mengungkap dalang di balik semua ini dan meminta penegakan hukum terhadap pelaku dilakukan seadil-adilnya,” pungkas Bukhori.
 
Sumber: pojoksatu.id 


Selasa, 08 Desember 2020

Jika Terbukti Bersalah Dalam Kematian 6 Anggota FPI, Kapolri Dan Kapolda Metro Jaya Harus Dicopot

 Jika Terbukti Bersalah Dalam Kematian 6 Anggota FPI, Kapolri Dan Kapolda Metro Jaya Harus Dicopot

10Berita,Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran harus segera dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait kematian 6 pengikut Front Pembela Islam (FPI).

Anggota Komisi III DPR RI, Romo HR. Muhammad Syafii mengatakan perlunya dibentuk tim independen untuk mencari fakta yang sebenarnya terkait kematian 6 anggota FPI yang diklaim polisi telah menyerang aparat di Tol Cikampek.

Menurut Syafii pengakuan FPI bahwa pengikutnya tidak memiliki senjata api itu harus diverifkasi kebenaranya di lokasi kejadian.


“Pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api, maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak-menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak-menembak,” demikian kata Syafii.

Politisi Gerindra ini juga mendesak Komnas HAM untuk turun gunung mencari kebenaran dan duduk persoalan terkiat insiden berdarah yang memakan korban 6 nyawa pengikut Habib Rizieq Shihab.

Kata Syafii, Jenderal Idham Azis dan Irjen Fadil Imran harus dicopot apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri Idham Azis, demi memberi kepastian hukumdan memberikan wajah Polri yg Promoter yang benar-benar melindungi, melayani danmengayomi rakyat,” demikian kata Syafii.(RMOL)


ISAC Minta Komnas HAM & DPR Segera Investigasi Kematian 6 Anggota FPI

 ISAC Minta Komnas HAM & DPR Segera Investigasi Kematian 6 Anggota FPI



Endro Sudarsono

10Berita Ada perbedaan pemberitaan kronologi kematian 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pada Senin 7 Desember 2020 di Tol Cikampek, Jawa Barat, yang diungkap Polri dengan versi FPI.

Menurut Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Endro Sudarsono, ada sederet pertanyaan yang harus dijawab. Di antaranya dalam rangka apa ada pembuntutan, siapa yang memulai, di mana TKP kematian, mengapa ditembak mati, tidak dilumpuhkan?

Pertanyaan berikutnya, ujar Endro, mengapa FPI merasa diculik, apakah ada video/CCTV atau tidak, bagaimana asal usul senjata api dan lainnya lagi?

“Jika hal ini terkait dengan pemanggilan Habib Rizieq Syihab, Polri masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum lainnya,” kata Endro Sudarsono dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (8/12/20).

Ia melanjutkan, jika peristiwa ini diduga terkait dengan dukungan pengikut Habib Rizieq saat akan diperiksa di Polda Metro, tentunya ada SOP tentang pembubaran massa.

“Karena itu ISAC meminta Komnas HAM dan DPR RI agar segera melakukan investigasi independen dan profesional untuk mengungkap peristiwa yang sesungguhnya,” tegas Endro.

Jika perlu, ujarnya, ada Tim Pencari Fakta Gabungan yang melibatkan ormas seperti Muhammadiyah dan NU untuk melakukan otopsi terhadap 6 anggota FPI tersebut, apakah karena luka tembak atau ada penyebab yang lain.

Selain itu, ISAC juga berharap kepada Kapolri untuk melakukan pendekatan kemanusiaan dan komunikasi antar ormas sebagai prioritas dan diutamakan.

“Hindari upaya penembakan mematikan terhadap masyarakat atau terduga pelaku kejahatan kecuali jika sudah ada tahapan sesuai SOP,” pintanya kepada Polri. (S)

The post ISAC Minta Komnas HAM & DPR Segera Investigasi Kematian 6 Anggota FPIappeared first on Salam Online.


Munarman: FPI Tidak Punya Senpi, Pistol Itu Punya Siapa?

 Munarman: FPI Tidak Punya Senpi, Pistol Itu Punya Siapa?


10Berita – Polisi menyita beberapa barang bukti terkait kasus penyerangan yang dilakukan simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Salah satu yang diamankan adalah senjata api jenis pistol.

Ketua Bantuan Hukum DPP FPI, Sugito Atmo Pawiro, membantah kalau anggota atau laskar yang mengawal Habib Rizieq Shihab yang lebih dulu melakukan penyerangan. Kata dia, justru pihaknya yang mendapatkan serangan duluan.

“Pihak Kapolda dalam rilisnya menyatakan seakan ada penyerangan dari laskar FPI. Padahal, tidak begitu. Kami malah yang diserang,” ujar Sugito di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.


Sugito pun tidak tahu siapa yang menembaki tersebut. Tapi, yang pasti enam anggota FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab itu saat ini kondisinya telah meninggal dunia.

Atas kejadian itu, ia meminta agar dilakukan pengusutan terkait penembakan terhadap enam anggota FPI di Tol Karawang Timur, Senin dini hari tersebut.

Sumber: Eramuslim

Minggu, 06 Desember 2020

Teror! 4 Orang dengan Wajah Tertutup Pecahkan Kaca Mobil Ketum PA 212 Slamet Maarif

 Teror! 4 Orang dengan Wajah Tertutup Pecahkan Kaca Mobil Ketum PA 212 Slamet Maarif




10Berita
 -  Sekelompok orang tidak dikenal menteror Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif.

Kali ini mobil Slamet Ma'arif yang terparkir di garasi menjadi sasaran penyerangan.

Hal tersebut disampaikan Front Pembela Islam (FPI) melalui akun Twitter @17agustus98 pada Minggu, 6 Desember 2020.

Terlihat dengan jelas dari gambar dan video yang diunggah akun Twitter FPI, menunjukkan kondisi mobil Slamet Ma'arif yang dipecahkan kaca depannya dan dicoret dengan pilox berwarna merah di bagian samping body mobil.

Dari keterangan CCTV, sekeselompok orang tak dikenal tersebut melakukan aksinya pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 2:48 sampai 2:50 dini hari.

“Ahad, 6 Desember 2020 Ketum PA 212 kembali DI TEROR, kali ini mobil beliau yg terparkir di Garasi (50m dari rumah kediamannya) di pecahkan kaca depannya dan dicoret coret dengan filox berwarna merah” tulis FPI.

“Dari rekaman CCTV kejadian berlangsung dini hari pkl 02.48 sampai dgn pkl 02.50,” tambahnya, sebagaimana dikutip dari akun Twitter @17agustus98 pada Minggu, 6 Desember 2020.

Pada cuitan selanjutnya, Akun Twitter FPI mengatakan bahwa pelaku penyerangan tersebut berjumlah 4 orang dengan wajah tertutup.

“Pelaku berjumlah 4 orang dgn penutup wajah dan menggunakan sarung tangan,” ujar FPI.

Selanjutnya, Ketua Umum PA 212 mengatakan bahwa Dirinya tidak akan mundur untuk berjuang walaupun telah diteror oleh orang tak dikenal.

“Saat dihubungi, Ketum PA 212 tegas mengatakan InsyaAllah teror semacam ini tidak akan membuat saya mundur untuk berjuang,” ujar Slamet Ma’arif, seperti dikutip dari akun FPI.

Slamet Ma’arif juga berharap pada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku Teror dan penyerangan mobil miliknya.*** 

[news.beritaislam.org]


Kasus Denny Siregar, Penyataan Mabes Polri Dipertanyakan

 Kasus Denny Siregar, Penyataan Mabes Polri Dipertanyakan


 

10Berita - Forum Mujahid Tasikmalaya mempertanyakan pernyataan Mabes Polri dalam penanganan kasus Denny Siregar. Sebab, Mabes Polri menyatakan keterangan saksi dalam tangkapan foto itu masih belum terpenuhi.

Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan, seluruh saksi dari pelapor telah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan. Keterangan dari santri yang ada dalam foto yang diunggah Denny Siregar bahkan sudah diberikan sejak kasus masih ditangani Polresta Tasikmalaya.
 
“Yang aneh itu statement Karo Penmas (Humas Polri). Kan dia bilang yang di dalam foto itu masih dicari. Padahal kan santrinya sudah diperiksa juga di Polres,” katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/12).

Menurutnya, bukan hanya santri yang sudah diperiksa dari pihak pelapor. Keluarga santri juga telah ikut memberikan keterangan sewaktu kasus masih ditangani Polresta Tasikmalaya. Karena itu, Nanang mempertanyakan maksud dari pernyataan Polri itu. Padahal, menurut dia, keterangan yang belum ada itu dari pihak terlapor.

“Kita mempertanyakan maksud statement itu apa. Gambar orang yang mana yang masih dicari? Kalau dari pelapor sudah lengkap semua,” ujarnya.

Nanang berharap, polisi dapat dengan cepat menangani kasus Denny Siregar, seperti kasus lainnya. Sebab, sudah lebih dari lima bulan belum ada kejelasan dari kasus itu. 

Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Denny Siregar kepada santri di salah satu pesantren di Tasikmalaya dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Berikutnya, pada Selasa (14/7), dua santri yang berada dalam foto yang diunggah Denny Siregar melalui akun Facebook-nya, memberikan keterangan di Polresta Tasikmalaya.

Tak hanya itu, salah satu orang tua santri juga telah memberikan keterangan kepada polisi pada Jumat (7/8). Setelah itu, kasus yang sebelumnya ditangai Polresta Tasikmalaya Dilimpahkan ke Polda Jabar.
 
Pelapor dalam kasus itu, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, yang juga merupakan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, beberapa kali diperiksa kembali ke Polda Jabar. Namun, hingga saat ini kasus masih belum jelas.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, polisi tetap melakukan proses dalam kasus Denny Siregar. “Dalam penanganan kasus kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan berproses, memang di sana sudah saya tanyakan pada Dirkrimsus Polda Jabar ada kendala-kendala permasalahan,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (4/12).

Menurut Awi, kendala tersebut terkait saksi dengan capture yang ada sampai saat ini masih belum terpenuhi. Sehingga, kata Awi, orang orang yang ada didalam gambar itu sampai sekarang masih dicari.

Namun, ia menegaskan bahwa semua kasus, termasuk kasus Denny Siregar akan ditangani secara profesional dan proporsional oleh petugas. “Jadi kita tunggu saja,” tegas Awi.
 
Sumber: republika.co.id 


Gila! Diperkirakan Total Korupsi Mensos Juliari Capai Rp 3,59 Triliun!

Gila! Diperkirakan Total Korupsi Mensos Juliari Capai Rp 3,59 Triliun!



10Berita Nama Menteri Sosial Juliari Batubara tengah jadi sorotan, pasalnya Juliari baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu dengan total fee yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 17 miliar.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengungkapkan bahwa potensi fee bansos Covid-19 bisa mencapai triliunan rupiah.

Dari hitungan FITRA, jika saat ini total belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang Perlindungan Sosial Rp 203,90 triliun, 53 persennya atau Rp 107,80 triliun dipakai untuk Bansos berupa sembako/logistik (Jabodetabek dan Non Jabodetabek).

"Jadi kalau satu paket bansos berharga Rp 300 ribu, artinya ada 359,3 juta paket bansos. Kalau tiap paket nilai korupsinya Rp 10 ribu, potensi dana bansos yang bisa dikorupsi bisa hingga Rp 3,59 triliun. Ini gila," kata Misbah saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Angka ini kata Misbah bisa lebih tinggi lagi, jika harga 1 paket sembako ini lebih dari Rp 300 ribu.

"Iya, pasti fee Rp 17 milyar kan belum seluruhnya. Makanya perlu ditelusuri lebih jauh oleh KPK. Itu pun asumsi kalau 1 paket berharga Rp 300 ribu. Kalau satu paketnya Rp 500ribu, berarti potensi fee-nya Rp 2,1 triliun. Ini hitungan kasar saja," paparnya.

KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).[sc]