Naik Haji Cukup Satu Kali, Tapi Berkurban Boleh Berkali-kali
Dari firman tersebut diketahui haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang tergolong mampu. Mampu dalam hal ini adalah mampu fisik, ekonomi dan psikis.
Jika fisik seseorang mampu, tapi ekonominya tidak mampu, maka gugurlah kewajibannya. Begitu pula jika ia mampu secara ekonomi tapi tidak mampu secara fisik, maka haji menjadi tidak wajib baginya.
Lalu berapa kalikah haji harus dilakukan? Ustaz Muhammad Syukron menjelaskan haji ini hanya wajib dilakukan satu kali seumur hidup. Berbeda dengan ibadah qurban. Qurban adalah ibadah sunnah yang bisa dilakukan setiap tahun. Mengapa? Karena dampak sosial qurban tinggi. Daging qurban bisa dimanfaatkan oleh banyak orang.
“Sementara haji hanya berdampak untuk diri sendiri,” ujarnya saat bertausiyah di Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) beberapa waktu lalu.
Sumber: Eramuslim