Anies Baswedan dan Jokowi. Tempo
10Berita, Setahun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan banyak membuat gebrakan besar. Menghentikan proyek reklamasi dan mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta, yang paling fonomenal.
Bekas Mendikbud kabinet kerja Jokowi-JK itu mengatakan, reklamasi bagian dari sejarah dan bukan masa depan DKI Jakarta. Keputusan berani itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi atas seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Dalam proses verifikasi, seperti dilansir BBC Indonesia, Rabu (26/9/2018), Anies menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengembang, antara lain dalam hal desain dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Pulau mana saja yang izinnya dicabut? Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).
Luhut Panjaitan. Tempo
Sedangkan pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun. Pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun ia tidak memperinci bentuk pemanfaatannya.
Tak hanya itu, Anies tegas tidak menyediakan ruang untuk negosiasi. Ia menyatakan siap digugat secara hukum oleh pengembang setelah mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Seandainya keputusan ini digugat pun, Pemprov DKI ada pada posisi yang kuat. Misalnya di Pulau D, mereka belum punya izinnya tapi sudah mendirikan bangunan; berarti yang salah siapa? Atau misalnya di Pulau G, mereka sudah jual ke konsumen padahal pulau belum jadi, belum ada tata ruang, belum punya IMB.
Meski memiliki pijakan yang kuat, lawan yang dihadapi Anies bukan sembarang pengusaha. Pertama, Anies akan berhadapan dengan kuasa '9 Naga'. Beberapa pulau buatan dikuasai pengembang PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Aguan diperiksa KPK. Tempo
Tempo pernah mengeluarkan laporan dengan judul 'Geliat Naga Pertama', Senin, 11 April 2016. Laporan menyebut, Sugianto Kusuma adalah orang nomor satu dalam deretan "sembilan naga" yang melegenda. Sepak terjang bisnis Sugianto bersama "The Gang of Nine" dimulai ketika Orde Baru berkuasa. Aguan—panggilan Sugianto—disebut-sebut sebagai sang godfather.
Kedua, Anies melawan kuasa pemerintah Joko Widodo. Selama ini, Pulau C dan D sudah mendapat lampu hijau pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dilansir kompas, Rabu (13/9/2017), memastikan reklamasi Teluk Jakarta, terutama di Pulau C dan Pulau D dapat dilanjutkan. Pemerintah memastikan semua masalah di Pulau C dan Pulau D sudah beres karena sudah mengantongi izin Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketegasan Anies ini harus mendapat apresiasi. Menghentikan Reklamasi Jakarta adalah janji yang sudah ditepati kepada warga Jakarta. Keberpihakan Anies terhadap rakyat kecil kembali dibuktikan dengan melindungi nelayan dan masyarakat pesisir Jakarta 
Sumber : UC News