OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.
Tampilkan postingan dengan label KRIMINALISASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINALISASI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2019

Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka, Din Syamsuddin Pasang Badan

Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka, Din Syamsuddin Pasang Badan

Ustaz Bachtiar Nasir

10Berita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Kasus itu mengagetkan banyak orang, termasuk Din Syamsuddin.
Bachtiar Nasir adalah penggagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang kini sudah berubah jadi GNPF Ulama. UBN, sapaannya, diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
"Penggelapan. Kan kaitannya penyalahgunaan wewenang terhadap uang yayasan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut Dedi, penetapan tersangka Bachtiar Nasir merupakan pengembangan dari kasus penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh manajer di salah satu bank BUMN bernama Islahudin yang juga telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Dedi menyebut penyidik sudah memiliki alat bukti yang akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan. Rencananya, UBN akan diperiksa pada Rabu (7/5/2019).
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan manajer di salah satu bank BUMN bernama Islahudin sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, terkait donasi aksi 411 dan aksi 212.
Ketua YKUS Adnin Armas mengatakan, rekening yayasan sempat dipinjam sementara oleh GNPF MUI untuk menampung dana para donatur. Mereka menyumbang untuk membantu aksi 4 November (411) dan 2 Desember (212) 2016.
Rekening kemudian diserahkan pada GNPF MUI karena mendengar banyak donatur yang hendak menyumbang untuk Aksi Bela Islam saat itu. Saat itu terkumpul dana Rp3,8 miliar.
Dalam surat panggilan disebutkan bahwa UBN dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Lantas mengapa baru sekarang ditetapkan tersangka? Dedi mengatakan, 2017-2018 sangat rentan karena bersamaan dengan sejumlah pilkada. Termasuk persiapan pemilu.
Namun, Dedi belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya bukti baru yang ditemukan penyidik dalam kasus Bachtiar Nasir.
"Saya belum berani menjawab itu, itu masih akan didalami pemeriksaan oleh tindak pidana khusus," ujar dia.
Di Syamsuddin Pasang Badan
Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin kaget mendengar Bachtiar Nasir ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah wakil sekretaris dewan pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun berkeyakinan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah," kata Din, Selasa (7/5/2019).
Din meminta Polri untuk mendalami soal tradisi yayasan keislaman dalam hal penggunaan dana. Dia mengatakan penggunaan dana sebuah yayasan berdasarkan mandat umat selaku penyumbang dana.
"Polri perlu menyelami tradisi di perkumpulan atau yayasan keislaman, bahwa dana yang dikumpulkan oleh sebuah yayasan, sesuai mandat umat penyumbang, boleh jadi dipergunakan tidak secara ketat sesuai sifat yayasan, tapi untuk kepentingan lain selama masih berada dalam kepentingan dakwah Islamiyah," tuturnya.
Din melihat pemanggilan Bachtiar Nasir bernuansa politik. Dia mengingatkan Polri untuk menegakkan hukum secara adil dan memperhatikan situasi kehidupan masyarakat.
"Bahwa pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima' Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara. Maka oleh karena itu, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya, dan itu hanya akan menambah bensin terhadap api yang sudah menyala. Seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat," ungkapnya.
Sumber: 

Minggu, 12 Mei 2019

UBN Ditersangkakan, Ketua MUI Sumbar: Jangan Main-main, Ulama Titik Sensitif Umat Islam

UBN Ditersangkakan, Ketua MUI Sumbar: Jangan Main-main, Ulama Titik Sensitif Umat Islam

10Berita, Jakarta – Penetapan tersangka Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) oleh Bareskrim Polri mengundang reaksi ulama Ranah Minang Buya Gusrizal Gazahar. Menurutnya, ulama adalah bagian sensitif di tubuh umat Islam, dan akan memunculkan reaksi kuat dari umat jika bagian itu disentuh.
“Jangan main-main dengan umat Islam,” kata Buya Gusrizal Gazahar melalui pernyataan tertulis kepada Kiblat, Ahad (12/05/2019).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat itu mengingatkan untuk tidak menyentuh bagian sensitif dari tubuh umat Islam. Pasalnya, semakin disentuh bagian sensitif itu, maka akan semakin kuat reaksi yang akan muncul.
“Ingatlah! Para ulama adalah titik-titik sensitif tersebut. Sebaiknya tuan-tuan berfikir ulang untuk bermain-main dengan umat Islam di negeri ini,” imbuhnya.
“Saya khawatir tuan-tuan memantik api yang tak akan sanggup tuan-tuan padamkan,” tandas Buya Gusrizal.
Status tersangka Ustadz Bachtiar Nasir diketahui setelah muncul surat pemanggilannya dari Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) atau money laundering. Panggilan Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat itu melalui surat nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Ustadz Bachtiar Nasir tak bisa memenuhi panggilan pertama, karena penuhnya jadwal selama bulan Ramadhan. Kuasa hukum UBN telah berkomunikasi dengan penyidik Polri untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan seusai Ramadhan.

Sumber: 

Selasa, 07 Mei 2019

UBN Ditetapkan Tersangka, HNW: Innalillahi, Kriminalisasi Ulama Kembali Terjadi

UBN Ditetapkan Tersangka, HNW: Innalillahi, Kriminalisasi Ulama Kembali Terjadi


10Berita – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, UBN diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polre, Kombes Daniel Tahi Monang menyebutkan, UBN ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus lama, yaitu kasus tahun 2017.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid pun angkat bicara perihal kasus ini. Ia menyayangkan langkah Polri mentersangkakan UBN, bahkan hal itu disebutnya sebagai kriminalisasi ulama.
“Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang”. InnaaliLlahi…Kasus lama tahun 2017, tiba-tiba setelah Ijtima Ulama ke 3, muncullah penetapan sebagai tersangka,” tulis Politikus PKS itu di Twitter, Selasa (7/5).
“Kembali lagi kriminalisasi Ulama. Semoga Allah menangkan keadilan, jaga dan selamatkan UBN,” pungkasnya.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengharapkan penetapan tersangka UBN ini tidak diartikan masyarakat sebagai bagian dari upaya mengkriminalisasi ulama. Sebab, penetapan status sudah dilakukan atas dasar fakta hukum yang ada. (rmol)


Sumber: Eramuslim

Sabtu, 02 Maret 2019

Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Al Mengadu ke Komnas HAM

Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Al Mengadu ke Komnas HAM


10Berita, Anak Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Al-Ghazali Kohler alias Al memprotes perpanjangan penahanan ayahnya oleh Pengadilan Tinggi. Dhani yang awalnya ditahan 30 hari diperpanjang hingga 60 hari ke depan.

Dhani seharusnya bebas hari ini jika tak ada perpanjangan masa penahanan. Atas hal itu Al sapaan akrab Al-Ghazali mengaku akan melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Saya sama keluarga, Senin (4/3) ingin datang ke Komnas HAM, karena (penahanan) ayah saya ditambah lagi 60 hari. Ini ada apa?" kata Al, usai membesuk Dhani, di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (2/3/2019).

Menurut Al, selama 30 hari ditahan ayahnya seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan terkait upaya banding dalam kasus ujaran kebencian yang sebelumnya sudah menjerat Dhani. Namun hingga 30 hari berlalu, Dhani sama sekali tak menjalani pemeriksaan apapun. Bahkan, Al menyangka ayahnya itu malah dipinjamkan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

"Ayah saya hari ini ditahan tapi tanpa sebab, tanpa kejelasan. Seharusnya ayah saya diperiksa. Tapi hari ini tidak sama sekali," kata Al.

Salah satu kuasa hukum Dhani, Zahid, mengatakan seharusnya kliennya per hari ini sudah bebas dari tahanan, hal itu sesuai dengan putusan penahanan 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dhani kata dia juga sudah menolak untuk menandatangani perpanjangan penahanan dirinya, yang diajukan sejak Jumat (1/3) kemarin.

"Sebetulnya sudah bebas. Tapi ada perpanjangan selama 60 hari ke depan. Mas Dhani juga menolak tanda tangan, tapi entah kenapa diperpanjang" kata Zahid, ditemui di Rutan Medaeng.

Ia menyebut, alasan penahanan Dhani juga tak jelas untuk keperluan apa. Maka hal ini bagi dia adalah sebuah indikasi pelanggaran HAM.

"Ini indikasi pelanggaran HAM, di sini adalah ada perpanjangan untuk pemeriksaan, tapi Dhani sendiri tidak pernah diperiksa, malah diperpanjang sampai 60 hari. Makanya ada indikasi terhadap HAM," kata dia.

Dhani telah menjalani penahanan selama 30 hari berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu di atur dalam Pasal 27 KUHAP yang menyatakan hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.

Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', yang juga tengah menjeratnya. (CNNIndonesia)


Sumber : 

Kamis, 28 Februari 2019

AJE GILE..!! Dijerat 3 Dakwaan, Habib Bahar Terancam 9 Tahun Penjara

AJE GILE..!! Dijerat 3 Dakwaan, Habib Bahar Terancam 9 Tahun Penjara


10Berita,  Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (28/2/2019), di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa memberikan tiga dakwaan kepada Habib Bahar dengan hukuman terberat sembilan tahun penjara.

Habib Bahar didakwa menganiaya dua orang remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (18).

"Atas perbuatannya Habib Bahar didakwa beberapa pasal. Yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP," ungkap jaksa dalam persidangan.

Pasal 333 ayat 2 KUHP mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Pasal berbunyi: Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara dakwaan kedua, Bahar dituduhkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Pasal 170 KUHP terkait dengan tindak pidana penganiayaan. Sementara pada ayat 2 ke-2 pasal tersebut, tertulis bahwa pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

"Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap jaksa.

Usai mendengar dakwaan, tim kuasa hukum Habib Bahar menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dengan demikian sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa digelar pada Rabu depan (6/3/2019).

Dalam sidang itu, Habib Bahar didakwa menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (18) di pondok pesantren miliknya yakni Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada awal Desember 2018.

Jaksa menilai Habib Bahar sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut. Ia memerintahkan beberapa orang untuk menjemput paksa kedua korban dan membawanya ke pondok pasantren miliknya. Habib Bahar lalu menginterogasi kedua korban karena telah berpura-pura sebagai dirinya.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 18 Desember 2018.

[video - sidang perdana Habib Bahar]




[Untuk mengungkap kasua Habib Bahar simak Fakta tvOne - Habib Bahar, Akhirnya Bui (24/12/2018)]


Kamis, 14 Februari 2019

Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Umat Islam Solo Gelar Aksi Protes di Mapolresta

Ketua PA 212 Jadi Tersangka, Umat Islam Solo Gelar Aksi Protes di Mapolresta

10Berita , Solo – Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kampanye saat tabligh akbar. Merespon hal itu, hari ini puluhan umat Islam Solo Raya menggelar aksi protes di depan Mapolresta Surakarta.
Koordinator lapangan aksi, Edi Lukito menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Ketua PA 212. Menurutnya, tak ada kesalahan yang dilakukan Slamet Ma’arif dalam penyampaiannya di acara tabligh akbar di Bundaran Gladak, Ahad (13/01/2019) lalu.
“Aksi ini untuk mendukung bentuk pembelaan kepada ustadz Slamet Ma’arif yang telah menjadi tersangka, yang telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum,” ungkap Edi kepada kiblat.net di depan Mapolresta Surakarta, Rabu (13/02/2019).
Jika kasus Ketua PA 212 itu tak dihentikan, Edi menyatakan umat Islam Solo Raya akan senantiasa mengadakan aksi untuk memberi dukungan kepada Slamet Ma’arif. Dia juga mendengar rumor kasus itu akan dilimpahkan ke Polda.
“Walaupun ada indikasi dipindah penyelidikannya di Semarang, tetap kita upayakan kami mengadakan aksi di Solo dan di Semarang,” ujarnya.
Edi mengingatkan aparat kepolisian agar tidak sembarangan dan profesional dalam proses penegakan hukum. Dia mengungkapkan pernah membuat sejumlah laporan, namun tidak diselesaikan oleh pihak berwajib.
“Kami hanya ingin mengingatkan aparat kepolisian jangan semena-mena lagi menegakkan hukum, jangan coba-coba mengkriminalisasi ulama,” ungkapnya.
Aksi di depan Mapolresta Surakarta dimulai pada pukul 10.15, diikuti oleh puluhan peserta dari beberapa elemen umat Islam Solo Raya. Panitia aksi yang berkahir sebelum waktu dzuhur itu tidak menggunakan pengeras suara, utuk menghormati siswa SMA 4 Surakarta yang sedang mengikuti ujian.
“Tadi kami diinformasikan kalau ada sekolah yang lagi ujian, maka kami menghormati tidak memasang sound,” katanya.

Sumber : Kiblat 

Selasa, 12 Februari 2019

Sindir Pemerintah, Ketum PAN; Katanya Cinta Ulama ?

Sindir Pemerintah, Ketum PAN; Katanya Cinta Ulama ?

10Berita  – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan aparat penegak hukum harus adil dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif. Sebab, kata dia, jika tidak adil maka akan menggerus kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.
“Jadi kalau penegak hukum yang dikatakan adil tapi dirasakan publik tidak memenuhi rasa keadilan tentu akan menggerus kepercayaan kepada aparat penegak hukum itu sendiri,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2).
Pria yang akrab disapa Bang Zul ini mengakui penetapan Slamet Ma’arif sebagai tersangka adalah kewenangan dari penegak hukum. Namun, dia heran dengan sikap pemerintah yang mengaku cinta ulama tetapi diperkarakan jika melontarkan kritik.

“Pemerintah katanya sayang dan cinta ulama, menghargai kritik, perbedaan. Kalau ada perbedaan dikit-dikit kena UU ITE ya keadilan akan dirasakan publik ya. Itu kan nanti kalau dirasa tidak adil ya akan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” ungkapnya.
“Itu kan nanti kalau dirasa tidak adil ya akan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” ucapnya.
Diketahui, Polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2).
Sumber : Eramuslim


Sabtu, 19 Januari 2019

Apa Kabar Bahar bin Smith? Penahanannya Diperpanjang 40 Hari!

Apa Kabar Bahar bin Smith? Penahanannya Diperpanjang 40 Hari!

Masa penahanan Bahar bin Smith diperpanjang 40 hari untuk penyidikan (Foto: ayobandung.com)
10Berita  Kasus dugaan kekerasan Bahar bin Smith terhadap dua orang yang meniru gayanya saat berceramah berbuntut panjang. Smith ditahan Polda Jawa barat dan penahannya diperpanjang untuk keperluan penyidikan.
Sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com(16/1), Polda Jabar memperpanjang penahanan Bahar bin Smith selama 40 hari, untuk melengkapi berkas perkara penceramah asal Manado yang bermarga Sumaith itu.
Bahar bin Smith kerap mengkritik pemerintah dan menyerang pribadi Presiden Jokowi (Foto: edunews.id)
Menurut Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto perpanjangan masa penahanan dilakukan, sebab pelimpahan berkas perkara tahap pertama, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. 
Bahar dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12). Dalam kasus itu, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus yang berbeda, Dittipidum Bareskrim juga menetapkan Bahar sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 
Dugaan pidana itu diduga dilakukan Bahar saat ceramah di peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017 silam. Nama Bahar Smith mendadak viral usai dalam ceramahnya di Palembang itu menyebut Presiden Jokowi mirip banci.
Bahar saat datang ke Polda Jabar (Foto: tribunnews.com)



Sumber : 

Senin, 11 Juni 2018

Alfian Tanjung Dipindah, Kuasa Hukum: Perlakuan Beda dengan Ahok

Alfian Tanjung Dipindah, Kuasa Hukum: Perlakuan Beda dengan Ahok



10Berita, Ustadz Alfian Tanjung dijemput aparat hukum dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin dini hari 11 Juni 2018.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum pakar komunisme, Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri, SH. Awalnya, Al Katiri mengaku belum mengetahui pasti ke LP mana Alfian akan di tempatkan di Surabaya.

"Kami selaku kuasa hukumnya maupun pihak keluarga sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum,"ujarnya.

Pada malam setelah dapat informasi dari pihak keluarga, Al Katiri langsung menghubungi pihak JPU Tanjung Perak Surabaya dan menanyakan rencana pemindahan Alfian ke LP Surabaya.

Al Katiri memohon kepada JPU, agar pemindahan di tunda dulu beberapa hari  sampai lebaran, agar pihak keluarga mudah  untuk menemui dan merayakan  lebaran bersama Alfian di Jakarta demi kemanusiaan.

"Dan JPU Tanjung Perak berjanji akan dibicarakan dgn JPU dari Kejati. Namun pagi ini kami dapat info bahwa Ustd Alfian telah dijemput dan dibawa ke Surabaya dini hari tadi," ceritanya.

Pada waktu Al Katiri menanyakan alasan dipindahkan Alfian yang terkesan mendadak dan tergesa-gesa,  dengan alasan Putusan Kasasi MA sudah inkrah sehingga harus dipindahkan ke Surabaya.

"Kami selaku kuasa hukum Ustadz Alfian, bukannya menolak ustadz akan dipindah ke LP Surabaya, tetapi hanya memohon untuk menunda pemindahan Ustadz Alfian beberapa hari sampai lebaran, karena ingin merayakan lebaran dengan keluarganya di Jakarta, seluruh anggota keluarga ustadz tinggal di Jakarta,"tegasnya.

Menurut AL Katiri, Pemindahan Alfian dengan alasan sudah tidak bisa ditàhan di Mako Brimob karena putusan sudah inkrah tidak relevan, karena sampai saat ini kuasa hukum maupun keluarga belum menerima putusan MA tersebut.

Al Katiri membandingkan perlakuan berbeda antara Alfian dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Al Katiri mengatakan Ahok masih ditahan di Mako Brimob, padahal putusannya juga sudah inkrah setahun lalu.

"Apalah artinya menunda beberapa hari untuk Ustadz dapat merayakan hari raya dengan keluargannya di Jakarta, dan kesemuannya itu semata mata  demi kemanusian," tandasnya

Sumber : voa-islam.com

Kamis, 31 Mei 2018

Sambut gembira Kemenangan Ustadz Alfian, Fahri: Semoga ini menjadi tonggak berakhirnya kriminalisasi ulama

Sambut gembira Kemenangan Ustadz Alfian, Fahri: Semoga ini menjadi tonggak berakhirnya kriminalisasi ulama


10Berita, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambut gembira vonis bebas atas Ustadz Alfian Tanjung dalam kasus "PDIP-PKI" ini.

"Semoga kemenangan #AlfianTanjung menjadi tonggak berakhirnya kriminalisasi kepada ceramah dan opini... opini harusnya dijawab opini, data dilawan pakai data. Menjadi bahaya apabila semua dilawan pakai polisi dan aparat negara," kata Fahri Hamzah yang disampaikan melalui akun twitternya.

Semoga kemenangan #AlfianTanjung menjadi tonggak berakhirnya kriminalisasi kepada ceramah dan opini... opini harusnya dijawab opini, data dilawan pakai data. Menjadi bahaya apabila semua dilawan pakai polisi dan aparat negara. #SaveAkalSehat

— #20TahunReformasi! (@Fahrihamzah) 30 Mei 2018

"#AlfianTanjung setahu saya, dia menuduh ada partai yang kadernya komunis. Sementara komunis itu dilarang di sini. Harusnya itu dijawab aja dengan data. Sebab parpol sebagai lembaga semi Publik punya tugas penerangan yang besar," lanjutnya.

Fahri justru mempertanyakan kenapa kalau pejabat yang ngomong ngawur tidak diadili?

"Selama ini yg suka ceramah ngawur itu pejabat...bukan Ustadz dan ulama...kenapa kalau presiden ngawur ceramahnya Gak diadili? Atau menteri, Atau ketua umum partai? Atau yg lain yg sdh dilapor tapi bebas? Kenapa yg dituduh hate Speech cuman ulama?" tegasnya.

#AlfianTanjung setahu saya, dia menuduh ada partai yang kadernya komunis. Sementara komunis itu dilarang di sini. Harusnya itu dijawab aja dengan data. Sebab parpol sebagai lembaga semi Publik punya tugas penerangan yang besar. #SaveAkalSehat

— #20TahunReformasi! (@Fahrihamzah) 30 Mei 2018


Selama ini yg suka ceramah ngawur itu pejabat...bukan Ustadz dan ulama...kenapa kalau presiden ngawur ceramahnya Gak diadili? Atau menteri, Atau ketua umum partai? Atau yg lain yg sdh dilapor tapi bebas? Kenapa yg dituduh hate Speech cuman ulama? #StopAdiliCeramah

— #20TahunReformasi! (@Fahrihamzah) 30 Mei 2018

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/5/2018) kemarin akhirnya memvonis bebas Ustadz Alfian Tanjung yang ditersangkakan karena pernyataan 'PDIP 85% isinya kader PKI'.

Gara-gara pernyataannya itu, ustadz Alfian Tanjung ditangkap pada 6 September 2017 dan ditahan di Mako Brimob Depok.

Bukan kali itu saja Ustadz Alfian ditangkap dan ditahan.

Ustadz Alfian sebelumnya ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur setelah menjadi tersangka akibat ceramahnya yang mengungkit PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya, 30 Mei lalu. Namun akhirnya dia dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Nah, selepas vonis bebas di Pengadilan Surabaya, bukannya dibebaskan malah langsung ditangkap lagi dan dibawa ke tahanan Mako Brimob atas pernyataannya 'PDIP 85% isinya kader PKI'.

Sumber : PORTAL ISLAM

Sabtu, 21 April 2018

Jaksa Agung Tak Bisa Lanjutkan Kasus Habib Rizieq Syihab

Jaksa Agung Tak Bisa Lanjutkan Kasus Habib Rizieq Syihab

Oleh :Syaefurrahman Al-Banjary

10Berita, Kasus-kasus yang melibatkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kemungkinan akan terus mentok selagi upaya kriminalisasi masih berlangsung. Buntutnya adalah nasib seseorang menjadi digantung dan menjadi siksaan bagi yang dikriminalkan.

Makanya pihak Jaksa Agung M. Prasetyo pun tak bisa berbuat banyak terhadap kasus Habib Rizieq karena mandeg alias jalan di tempat. Bahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengembalikan berkas Habib Rizieq ke Polda Metyro Jaya.

Habib Rizieq Syihab (Baguskali.com).

Diberitakan Republika Rabu (28/3/2018), Jaksa Agung ketika Rapat dengan Komisi III DPR menyebut kasus Habib Rizieq yang mandeg adalah kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bersama Firza Husein.

Menurut Prasetyo, berkas perkara tersebut saat ini kembali berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Itu karena Kejaksaan Tinggi DKI telah mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak kepolisian.

Hampir setahun kasus ini stagnan, karena Habib Rizieq tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini diketahui masih berada di Arab Saudi sejak Mei tahun lalu.

Kasus Habib Rizieq menjadi perhatian karena ada yang tidak beres dalam penanganan kasus. Publik melihatnya sebgai upaya kriminalisasi karena Habib memiliki pengaruh besar dalam kasus Ahok yang menista agama Islam. Salah satu caranya adalah dengan mencari kesalahan atau diciptakan kesalahan. Salah satunya adalah kasus chat tersebut.

Polisi tidak atau belum menangkap siapa pembuat chat mesum itu. Banyak kasus yang menyangkut kelompok ini terkena kasus, cepat sekali penanganannya, tetapi yang menyangkut pihak lain sangat lamban. Contohnya kasus Victor Laiskodat yang dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian nyatanya sampai sekarang malah dia terus melenggang jadi calon Gubernur NTT. Wallahu a’lam (fur/28/3/2018).

Sumber : UC News 

Syaefurrahman Al-Banjary: Jurnalis, dosen dan penulis produktif


Selasa, 17 April 2018

Didakwa 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ahmad Dhani

Didakwa 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ahmad Dhani

10BeritaJAKARTA - Musikus Ahmad Dhanimenjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhanididakwa enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, Ahmad Dhani juga terancam denda Rp 1 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, suami Mulan Jameela ini berencana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim.

"Kami diberikan hak undang-undang pidana untuk mengajukan eksepsi. Kami akan mempergunakan hak kami mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko seusai sidang.

Meski begitu, pentolan Dewa 19 ini tak membantah fakta-fakta yang tertuang di dalam surat dakwaan.

"Walaupun sebenarnya secara non formal kami sudah menerima dakwaan jaksa. Kami sudah pelajari," tukasnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian, salah seorang pendukung eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 silam.(mg7/jpnn)

Sumber :jpnn.com

Senin, 05 Februari 2018

Ekonom Salamuddin Daeng Diperiksa Atas Tulisannya Soal Freeport, Upaya Kriminalisasi?

Ekonom Salamuddin Daeng Diperiksa Atas Tulisannya Soal Freeport, Upaya Kriminalisasi?


Upaya Kriminalisasi Ekonom Salamuddin Daeng Atas Tulisannya Soal Freeport

OLEH: HARIS RUSLY MOTI
(Koordinator Petisi 28 dan Pusat Pengkajian Nusantara Pasifik)
Salamuddin Daeng, ekonom, aktivis dan peneliti soal tambang dilaporkan oleh Aulia Fahmi, seorang yang tak jelas asal usulnya, tak jelas track record-nya. Diduga yang bersangkutan adalah relawan Joko Widodo dan berafiliasi kepada salah satu partai pendukung Jokowi.

Salamuddin Daeng, menurut si pelapor, dituduh telah melakukan ujaran kebencian kepada pemerintah terkait tulisannya yang berjudul 'Ada Penjarahan Uang BUMN untuk Beli Saham Rio Tinto di Freeport.'

Tulisan tersebut bagi si pelapor dituduh telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media eletronik, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam menghadapi upaya kriminalisasi tersebut, Salamuddin Daeng didampingi oleh Ali Lubis seorang pengacara muda dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). ACTA sendiri dipimpin oleh advokat muda yang juga mantan aktivis 1998 Habiburokhman.

Tulisan Salamuddin Daeng tentang Freeport sangat terkait dengan pengetahuannya yang sangat dalam tentang wujud nyata eksploitasi dan penghisapan dari lubang tambang. Sebuah kejahatan kemanusiaan dan lingkungan hidup terpotret sangat jelas dari lubang tambang.

Salamuddin Daeng adalah seorang aktivis sejak zaman mahasiswa (1998). Ketika menjadi aktivis LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Salamuddin Daeng menerbitkan buku pandangannya yang merupakan hasil penelitiannya tentang eksploitasi di sektor pertambangan. Buku tersebut berjudul 'Penjajahan Dari Lubang Tambang.'

Tulisan Salamuddin Daeng yang diperkarakan tersebut jelas merupakan sebuah pandangan politik dan kritik terhadap arah kebijakan Pemerintahan Joko Widodo dalam divestasi saham Freeport.

Ada musang berbulu domba, bicara berbusa-busa soal nasionalisme untuk menutupi dugaan agenda perampokan oleh oligarki bertopeng nasionalisme dalam isu divestasi saham Freeport. Setelah gagal dalam operasi Papa Minta Saham ternyata ada upaya lain perampokan yaitu rencana pembelian saham Rio Tinto di Freeport.

Oleh si pelapor Aulia Fahmi, tulisan Salamuddin Daeng yang membongkar dugaan perampokan yang mengatasnamakan nasionalisasi Freeport tersebut dtuduh telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik yang diatur di dalam UU ITE.

Permasalahannya, yang dikritik oleh Salamuddin Daeng adalah kebijakan yang dibuat oleh institusi pemerintahan. Sebagai warga negara yang membayar pajak. Salamuddin Daeng adalah stake holder sekaligus share holder dari negara Indonesia yang hak dasarnya dijamin untuk berpendapat di muka umum.

Tulisan Salamuddin Daeng tersebut sama sekali tak merugikan kepentingan hukum dari pribadi si pelapor yang hingga kini tak jelas asal usul dan sangkutan hukumnya. Tulisan Salamuddin Daeng tersebut tak memfitnah atau melakukan ujaran kebencian kepada pribadi si pelapor.

Lalu apa kaitan hukum si pelapor dengan kritik yang disampaikan oleh Salamuddin Daeng tersebut? Si pelapor bukan orang pemerintahan yang dirugikan oleh tulisan tersebut. Menurut penyidik krimsus, si pelapor bukan pengacaranya, pihak pemerintah ataupun pihak Freeport.

Menurut pandangan kami yang mempunyai sangkutan hukum langsung dari tulisan Salamuddin Daeng tersebut adalah pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN.

Kita dapat menilai pandangan Salamuddin Daeng tersebut hoax atau kebenaran, ujaran kebencian atau ujaran kebenaran, harus diuji berdasarkan konstitusi dan UU yang berlaku. Jika pihak pemerintah tampil ksatria menjelaskan dan berdebat terkait dugaan konspirasi perampokan bertameng nasionalisme tersebut.

Karena itu, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pandangan politik warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945, kami akan menempuh langkah beradab, cara-cara intelektual dan langkah hukum, yaitu:

Pertama, kami akan menindaklanjuti tulisan Salamuddin Daeng tersebut dengan menyusun laporan untuk mendesak KPK mengusut tuntas dugaan rencana perampokan dibalik pembelian saham Rio Tinto di Freeport yang menggunakan uang BUMN, yang kami nilai melanggar konstitusi dan UU yang berlaku.

Kedua, kami menantang debat terbuka dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Menteri ESDM dan Menteri BUMN, terkait rencana pembelian saham Rio Tinto di Freeport tersebut.

Ketiga, perkara yang dilaporkan oleh Aulia Fahmi tersebut jika ditindaklanjuti hanya akan merusak citra institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Karena itu kami mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan perkara tersebut. Jika pihak kepolisian tetap ngotot menindaklanjuti laporan Aulia Fahmi tersebut, yang tak ada kaitan hukumnya dengan tulisan Salamuddin Daeng, mengadili pandangan politik dari seorang warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945, maka pihak kepolisian telah bertindak mengubah negara yang berdasarkan hukum menjadi negara yang berdasarkan hukum rimba.

Terakhir, kami menilai tindakan politik kartu kuning oleh Ketua BEM UI Muhammad Zaadit Taqwa di depan mata Presiden Joko Widodo adalah sebuah tindakan tepat yang harus didukung oleh seluruh komponen bangsa.

Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh mahasiswa, kaum intelektual dan seluruh kaum muda untuk tampil dengan gagasan besar mengevaluasi kembali arah pembangunan negara yang mulai menyimpang dari tujuan berbangsa dan bernegara yang diperjuangkan pendiri bangsa.

Bersatulah pemuda dan mahasiswa, lawan politik adu domba yang menggunakan berbagai rekayasa isu untuk menutupi agenda perampokan yang sedang dijalankan.

Bangun Politik Beradab. Katakan tidak kepada kemunafikan pemimpin negara, kekonyolan politik dan nyinyir tidak beradab di media sosial.

Sumber: RMOL

Jumat, 02 Februari 2018

Bukti Utama Perkara Jonru Tidak Dapat Dibuka di Persidangan

Bukti Utama Perkara Jonru Tidak Dapat Dibuka di Persidangan


10Berita, JAKARTA , Persidangan perkara dugaan ujaran kebencian Aktivis Islam Jonru Ginting, Kamis 1 Februari 2018, Penasehat Hukum meminta Ahli Digital Forensik dari Polri untuk membuka barang bukti facebook milik Terdakwa.

Namun, Ahli Digitak Forensik menyatakan tidak bisa. Maka, Penasehat Hukum Jonru menyatakan menolak semua alat bukti tersebut.

"Kami menolak semua alat bukti berupa screen shoot atau foto yang selama ini digunakan oleh JPU," kata Penasehat Hukum Terdakwa, Abdullah Al Katiri Kamis (2/2/2018).

PH memberikan perbandingan kasus pembunuhan, ia menerangkan dengan sebuah pertanyaan, apakah diperbolehkan jika kasus pembunuhan yang menggunakan sebilah pisau, sedangkan alat bukti di persidangan hanyalah sebuah foto dari pisau tersebut.

"Apakah boleh yang digunakan untuk bukti di persidangan bukan fisik dari pisau tersebut?" tanyanya retoris.

Sementara, kata Al Katiri, saksi lain DR.Efendi Saragih, SH,MH yang di hadirkan sebagai ahli Hukum Pidana kredebilitasnya juga diragukan. Selain tanpa diberi surat tugas oleh lembaga yang mengirimnya, desertasi Doktor yang bersangkutan juga dibidang Perdata.

"Kami selaku PH menolak dan mengajukan keberatan. Namun, setelah perdebatan yang alot dengan Majelis Hakim dan JPU  keberatan kami hanya dicatat,"jelasnya.

Sedangkan, sejak minggu lalu salah satu saksi fakta bernama Guntur Romli karena beberapa kali kesaksiaannya tidak benar dan dikatakan bohong oleh terdakwa, Guntur Romli harus dicrosschek dengan  ahli dan saksi-saksi lain dalam setiap persidangan.

"Maka, Hakim menetapkan Guntur Romli untuk hadir di setiap hari persidangan dan harus mengikuti keseluruhan proses persidangan sampai selesai,"tandas Al Katiri. (bilal/)

Sumber : voa-islam

Kamis, 01 Februari 2018

Kuasa Hukum Alfian Tanjung : Barang Bukti Didapat dari Perbuatan Melawan Hukum


Kuasa Hukum Alfian Tanjung : Barang Bukti Didapat dari Perbuatan Melawan Hukum


Sidang ke- 6 terhadap aktivis pegiat anti komunisme Alfian Tanjung kembali digelar dii Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (31/01/2018).

10Berita, Dalam sidang terungkap bahwa barang bukti yang digunakan  untuk melapor oleh Tanda Perdamaian selaku kuasa hukum  dari Hasto yang bertindak mewakili PDIP adalah hasil unggahan yang diperoleh Muhamad Aditya Iman Fahkevi selaku redaktur dari Portal online  Sebarr.com.

Diketahui, Sebarr.com mengunduh dari Twiter Alfian  dan kemudian mengunggah kembali/ menyebarkan perkataan Alfian yang dituding mengandung ujaran kebencian.

“Aditya tidak menyadari  bahwa perbuatannya dengan menyebarkan konten tsb adalah termasuk  perbuatan melawan hukum yg juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Apalagi perbuatan Aditya yang tidak minta ijin dari Alfian selaku pemilik akun twitter tsb juga melanggar pasal 32 ayat 1 UU yang sama,” kata Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri.

Dalam sidang tersebut, JPU rencananya menghadirkan dua orang yaitu Sekjen PDIP Hasto selaku pelapor yang ternyata tidak hadir.

“Kami selaku kuasa kuasa hukum memprotes keras alasan tidak dapat hadirnya dengan alasan yang sama dengan Rabu minggu lalu yaitu karena kesibukan tugas partai dan kami juga keberatan terhadap ahli yang hadir sebelum Hasto selaku saksi pelapor diperiksa.Dan hakim meminta JPU untuk menghadirkan Hasto minggu depan dan jika tidak hadir majelis hakim akan mengeluarkan surat untuk dijemput pakasa,” pungkasnya.

Sumber : jurnalislam.com

 

Senin, 22 Januari 2018

(Foto) Ribuan Warga Payakumbuh Sambut Kedatangan Ustadz Zulkifli

(Foto) Ribuan Warga Payakumbuh Sambut Kedatangan Ustadz Zulkifli

10Berita , Payakumbuh- Sekitar pukul 15.00 WIB, Ustadz Zulkifli tiba di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat. Kepulangannya setelah pemanggilan dari Bareskrim Polri ini disambut ribuan warga Payakumbuh.

Pawai penyambutan pun digelar di pusat kota. Warga Payakumbuh yang telah berkumpul di Ngalau Indah mulai bergerak mengikuti iringan mobil yang menyemput Ustadz Zulkifli di Bandara Internasional Minangkabau, Padang. Iring-iringan warga berakhir di halaman kantor walikota Payakumbuh, bekas lapangan Poliko atau Kapten Tantawi.

Ustadz Zulkifli pun langsung mengisi tabligh akbar di hadapan warga. Seiring berjalannya waktu, lokasi tabligh akbar semakai padat. Warga dengan seksama mendengarkan tausiah ustadz akhir zaman itu.

Baca50 Mobil Kawal Kepulangan Ustadz Zulkifli dari Padang ke Payakumbuh

Sebagaimana diketahui, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali diperbolehkan untuk melanjutkan dakwahnya. Setelah memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan lebih kurang lima hari berada di Jakarta, pada Senin (22/01/2018) tepatnya pukul 09.35 WIB Ustadz Zulkifli tiba di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatra Barat.

Ia didamping oleh adik iparnya, Edi Kusmana dan kru UZMA media disambut langsung oleh warga Sumatra Barat. Spanduk bertuliskan “Minangkabau Bersama Ulama” turut dibentangkan, mengiringi perjalanan pulang dai berdarah Minang itu ke Kota Payakumbuh. Panjangnya iring-iringan ini ikut mendapatkan pengawalan khusus dari pihak kepolisian.

Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Jon Muhammad

Polda Sumbar, Ormas Islam dan tokoh adat menyambut kedatangan Ustadz Zulkifli di Bandara Internasional Minangkabau (foto: Istimewa)

Warga sambut ketadangan Ustadz Zulkifli di Padang, Sumatra Barat (foto: Istimewa)

Warga Payakumbuh padati lapangan Poliko, mengikuti tabligh akbar Ustadz Zulkifli (foto: Istimewa)

Setelah melakukan pawai dari Ngalau Indah sampai kantor walikota, warga Payakumbuh mendengarkan tabligh akbar dari ustadz akhir zaman (foto: Istimewa)

Sumber : Kiblat.

Minggu, 21 Januari 2018

Begini Respon Wakil Ketua MPR Paska Ustadz Zulkifli Diperiksa sebagai Tersangka

Begini Respon Wakil Ketua MPR Paska Ustadz Zulkifli Diperiksa sebagai Tersangka


10Berita, JAKARTA - Paska diperiksanya ustadz Zulkifli M. Ali belum lama ini karena diduga melanggar UU ITE atas ceramahnya (hate speech) oleh aparat kepolisian kemudian tidak ditahan dan dipersilahkan kembali berdakwah, beberapa tokoh pun memberikan apresiasi terhadap keputusan itu.

Dia adalah Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, yang menilai bahwa memang demikian adanya atas tidak dilanjutkan pemeriksaan ke ustadz Zulkifli tersebut.

Menurutnya, ulama atau tokoh Islam mesti diperlakukan demikian karena memang bukan untuk dipidana. Ulama hanya mengajarkan apa yang diajarkan oleh agama. Ia pun berharap dengan putusan aparat kepolisian tersebut, kedholiman tidak lagi hinggap atas para ulama.

“Alhamdulillah. Begitulah polisi seharusnya. Para Ulama tidak untuk difitnah atau dipidana. Apalagi bila mereka laksanakan amanah dakwah ajarkan taqwa. Agar hadirlah Umat yang utama. Agar Indonesia jaya raya. Semoga berlanjut tak lagi kedhaliman.


Tapi jalan keadilan hukum yang diutamakan,” tulisnya, merespon salah satu pendamping ustadz Zulkifli, Achmad Michdan yang paska mengabarkan bahwa diperbolehkan pulang paska diperiksa, belum lama ini.

Diketahui ustadz yang dikenal dengan ustadz “Akhir Zaman” ini dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian. Dia dijadikan tersangka karena salah satu ceramahnya yang dianggap mengandung ujaran kebencian.

Paska ditetapkannya tersangka, banyak simpati mengalir ke dia. Nampaknya simpati itu lahir karena melihat tidak selayaknya seorang ulama yang tengah mengajarkan ilmu agama diperlakukan demikian. (Robi/)

Sumber :voa-islam.com

Sabtu, 20 Januari 2018

Setelah Ust Zulkifli Sekarang Giliran Ust Fathuddin Ja’far Dipanggil Polisi

Setelah Ust Zulkifli Sekarang Giliran Ust Fathuddin Ja’far Dipanggil Polisi


10Berita, Pemanggilan terhadap para ulama yang dilakukan aparat keamanan terus terjadi. Setelah kemarin menimpa Ustadz “Akhir Zaman” Zulkifli, kini hal yang sama menimpa Ustadz Fathuddin Ja’far, MA.

Dalam surat panggilannya, Ustadz Fathuddin Ja’far dianggap telah menghina penguasa dalam ceramahnya pada hari Ahad, 29 Oktober 2017, di Masjid Al-Ikhwan Bukit Cengkih I Tugu Cimanggis, Depok, Ustadz Fathuddin Ja’far, MA, dipanggil aparat kepolisian untuk diperiksa.

Terkait surat pemanggilan bertanggal 10 Januari 2018 dan ditandatangani oleh Kompol Putu Kholish Aryana, S.ik tersebut, ustadz Fathuddin menurut rencana akan datang ke Ruang Idik III Satreskrim Polresta Depok pada hari Selasa, 23 Januari 2018 esok lusa di dampingi Tim Kuasa Hukum Darussalam.

Menurut keterangan dari orang dekat Ustadz Fathuddin Ja’far, beliau tidak mengetahui delik apa yang menyebabkan dirinya dipanggil penyidik kepolisian.

“Insha Allah, selasa lusa kita akan memenuhi undangan tersebut dan mengetahui serta mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya. [emc]

Sumber : dakwahmedia.co

 

Inilah Daftar Nama-nama Ulama yang Dipenjara dan Disiksa Pada Zamannya


Inilah Daftar Nama-nama Ulama yang Dipenjara dan Disiksa Pada Zamannya


10Berita, Jangan Tuduh Ulama Bersalah Meskipun Dipenjara atau Dibunuh

IMAM SYAFI’IE
Tangan dan kakinya dirantai lalu dibawa menghadap pemerintah dan hampir-hampir dipancung karena dituduh Syiah dan pemecah-belah masyarakat.
IMAM HANAFI
Ditangkap, dipenjara, dicambuk, disiksa dan dipaksa minum racun oleh pemerintah lalu meninggal dunia karena tidak setuju dengan dasar-dasar pemerintah.
IMAM MALIKI
Dicambuk dengan cemeti lebih kurang 70 kali sepanjang hayatnya oleh pemerintah kerana sering mengeluarkan kenyataan yang bertentangan dengan kehendak pemerintah.
IMAM HAMBALI
Dipenjara oleh pemerintah dan dirotan belakangnya hingga hampir terlucut kainnya kerana mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan kehendak pemerintah. Pemerintah menganggap mereka lebih betul daripada ulama.
SUFYAN AT TSAURI
Seorang wali Allah yang termasyhur. Ditangkap tanpa bicara karena berani menegur kesalahan khalifah dan dihukum gantung tetapi sewaktu hukuman hendak dijalankan kilat dan petir menyambar pemerintah dan menteri-menterinya lalu mereka mati tertimbun tanah.
SAID BIN JUBAIR
Seorang wali Allah yang dikasihi harimau. Dibunuh karena didakwa memecah-belahkan masyarakat, menentang kerajaan dan berkomplot untuk menjatuhkan pemerintah.
*ABU YAZID AL-BUSTAMI*
Wali Allah yang terkenal dengan pelbagai karamah. Dituduh sesat karena ilmu agamanya lebih tinggi daripada pemerintah. Dihukum pancung oleh pemerintah tetapi tiada siapapun berhasil memancungnya.
ABUL HUSIN AN-NURI
Wali Allah yang mampu menundukkan api. Ditangkap dan hampir dihukum karena dia menentang tindakan pemerintah yang membenarkan minuman arak berleluasa dalam negara.
IMAM NAWAWI
Hampir-hampir dipukul dan telah dibuang negara oleh pemerintah karena menegur tindakan pemerintah menyalahgunakan uang rakyat. Juga seorang wali Allah yang terkenal sepanjang zaman.
Subhanallah Allahu Akbar La haula wala quwwata illa billah….
قل الحق ولو كان مرا
Katakanlah yang haq walaupun pahit
Semoga kita diberikan keistiqomahan dalam menegakkan yang haq, dan senantiasa mampu mengikuti ulama ulama yang istiqomah dalam berjuang Aamiin…
Sumber : http://dakwahmedia.co

Jumat, 19 Januari 2018

Pedri Kasman: Pemanggilan Dahnil Anzar Indikasi Kriminalisasi

Pedri Kasman: Pemanggilan Dahnil Anzar Indikasi Kriminalisasi


Ketua Umum Pemuda PP Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak. Foto: Rhio/Islampos

10Berita, JAKARTA—Sekretaris Umum Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, mengatakan, pemanggilan pihak kepolisian terhadap Dahnil kuat indikasi kriminalisasi. Pasalnya, dalam surat tersebut Dahnil akan dimintai keterangan terkait pernyataannya di dalam Program Acara Metro Realitas berjudul “Benang Kusut Kasus Novel” yang ditayangkan di Metro tv.

Menanggapi hal ini, Pedri mengatakan, apa pun statmen Dahnil pada program acara tersebut adalah murni untuk mendorong pengungkapan kasus penyiraman Novel yang belum ada tanda-tanda kemajuan berarti.

“Jadi tidak ada motif untuk mendiskreditkan kepolisian,” tegas Pedri kepada Islampos.comdi Jakarta, Jumat (19/1).

Untuk itu, Pedri berharap, tidak ada tendensi kriminalisasi dalam pemanggilan Dahnil. Ia juga meminta agar pihak kepolisian bekerja secara profesional, jujur, dan adil.

“Polisi harap berhati-hati. Jangan melemahkan perjuangan masyarakat sipil dalam menegakkan keadilan dan kebenaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar beredar di dunia maya.

Dalam surat tersebut tertulis, pemanggilan Dahnil sebagai saksi oleh Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, Pasal (170 KUHP).

Selanjutnya, Dahnil akan dimintai keterangan pada Senin, 22 Januari 2018, Pukul 14;00 WIB di Unit V Subditkamneg Direskrimum, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. []

Reporter: Rhio

Sumber : Islampos