OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.
Tampilkan postingan dengan label NASIONA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Januari 2020

Bukan Luhut atau Prabowo yang Tanggung Jawab Soal Natuna, tapi Jokowi

Bukan Luhut atau Prabowo yang Tanggung Jawab Soal Natuna, tapi Jokowi



10BeritaHak berdaulat di Laut Natuna Utara tengah menjadi persoalan yang dihadapi pemerintah Indonesia, karena pemerintah komunis China mengklaim memiliki hak atas wilayah tersebut.

Pemerintah telah menyatakan sikap bahwa wilayah yang didatangi kapal nelayan dan coast guard China itu adalah wilayah Indonesia. Klaim disandarkan pada dua dasar hukum Internasional.

Pertama, Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982, yang telah menyatakan hak eksplorasi Perairap Natuna adalah milik Indonesia.

Ditambah, keputusan Mahkamah Internasional yang termuat dalam PCA Case No. 2013-19 Tahun 2016, yang jelas-jelas menolak klaim China atas Laut Natuna Utara.

Polemik antar dua negara ini, turut dikomentari Presidium Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI) MS Kaban. 

MS Kaban berujar, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, atau bahkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, tidak bisa dikatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo yang mesti bertanggung jawab atas penyelesaian konflik perairan di Natuna utara itu.

"Jadi yang bertanggung jawab atas ini bukan Menteri Pertahanan, bukan Menko Polhukam atau Menko Maritim, tetapi itu Presiden (Jokowi)," katanya saat ditemui di Hotel Gren Alia, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Lebih lanjut, mantan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai, klaim China atas perairan Natuna utara bukan pernyataan perang.

Presiden, sambungnya, bisa bersikap tegas untuk mengusir seluruh kapal kapal nelayan dan coast guard china dari perairan yang masuk katgori Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Persoalan Natuna itu bukan persoalan pertahanan dan keamanan. Jadi Presiden harus menyatakan sikap yang tegas kalau RRT (Republik Rakyat Tiongkok) harus angkat kaki dari Natuna," ujar Kaban.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan pemerintah, disarankan Kaban adalah bukan dengan cara kompromi, melainkan cara-cara praktis yang mempertegas kewilayahan kedaulatan RI.

"Saya kira ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Jokowi dan seluruh perangkat-perangkatnya tidak perlu berkompromi tentang masalah Natuna menghadapi RRT. Kedaulatan merupakan harga diri bangsa. Kedaulatan itu amanat konstitusi,” tutupnya. [rmol]


Rabu, 18 Oktober 2017

Di Yogyakarta Non-Pribumi Dilarang Memiliki Hak atas Tanah, Mau Bilang Sri Sultan RASIS?

Di Yogyakarta Non-Pribumi Dilarang Memiliki Hak atas Tanah, Mau Bilang Sri Sultan RASIS?


10Berita - Ada larangan bagi warga non-Pribumi untuk memiliki tanah di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Larangan ini didasari Surat Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada WNI Non-Pribumi. Aturan itu diteken oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam VIII pada 1975.

Aturan itu kemudian dikuatkan oleh Surat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada tahun 2010.

[Kutipan surat]

Menanggapi surat Saudara tanggal 17 September 2010 dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 Perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada seorang WNI Non-Pribumi bahwa sebagaimana diketahui policy Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta hingga sekarang belum memberikan hak milik atas tanah kepada seorang Warna Negara Indonesia non Pribumi.

Sehubungan hal tersebut permohonan Saudara untuk mohon status Hak Milik atas tanah tidak dapat dikabulkan.

15 November 2010

GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

HAMENGKU BUWONO X

***

Kebijakan ini diambil lantaran sejarah dan keberpihakan pada warga pribumi.

Seperti dilansir Nusantarakini, aturan itu lahir karena ada sejarahnya. Yakni pada saat tahun 1948, atau tahun-tahun saat mempertahankan kemerdekaan RI, sejarah mencatat bahwa etnis Tionghoa lebih memilih membantu pasukan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia ketimbang ikut berjuang bersama elemen bangsa lainnya untuk mengusir Belanda. Dalam sejarah, ini dicatat sebagai Agresi Militer II Belanda, yakni Desember 1948. Saat itu komunitas Tionghoa yang ada di Jogja justru berpihak dan memberikan sokongan ke Belanda yang sebelumnya sudah menjajah Indonesia 350 tahun.

Sejak itulah Kanjeng Sultan Hamengkubuono IX kemudian mencabut hak kepemilikan tanah terhadap etnis Tionghoa di Yogyakarta. Tahun 1950, ketika NKRI kembali tegak dan berhasil dipertahankan dengan keringat dan darah, komunitas Tionghoa akan eksodus dari Yogyakarta. Namun Kanjeng Sultan HB IX masih berbaik hati dan menenangkan ke mereka bahwa meskipun mereka telah berkhianat kepada Negeri ini tetapi tetap akan diakui sebagai tetangga. “Tinggallah di Jogja. Tapi maaf, saya cabut satu hak anda, yaitu hak untuk memiliki tanah”.

Itulah kenapa hingga sekarang ini pengusaha Tionghoa tidak punya hak milik atas tanah di berbagai pusat bisnis di kota Jogja. Mereka hanya bisa punya hak guna atau hak pakai sampai jumlah tahun tertentu. Hal ini diperkuat bahwa pada 1975, Paku Alam VIII menerbitkan surat instruksi kepada bupati dan wali kota untuk tidak memberikan surat hak milik tanah kepada warga negara nonpribumi. Surat ini masih berlaku.

Surat instruksi tersebut mengizinkan warga keturunan memiliki tanah dengan status hak guna bangunan (HGB), bukan hak milik (SHM). Bila tanah tersebut sebelumnya dimiliki pribumi, lalu dibeli warga keturunan, maka dalam jangka tahun pemakaian tertentu tanah itu status kepemilikannya dialihkan pada negara.

Kalangan investor dan cukong sudah beberapa kali menggugat aturan itu dan mengadukan hal itu ke Presiden. Dalihnya ialah aturan itu dianggap rasis dan tidak adil. Para penggugat itu biasanya menyuruh dan mendanai LSM. Namun oleh Mahkamah Agung tetap tidak dikabulkan karena hal itu bagian dari keistimewaan DIY.


Parampara Praja bidang pertanahan Pemda Yogyakarta, Suyitno menjelaskan, surat instruksi itu sudah tepat.

Selain sejarah, latar belakang dikeluarkannya instruksi 1975 itu karena dominasi kepemilikan tanah oleh warga keturunan Tionghoa di Yogyakarta.

Dia pun menganggap instruksi itu adalah hal yang wajar. Jika ada yang menyebut aturan itu diskriminatif, dia pun tidak menolaknya. Namun diskriminasi yang dilakukan ini bertujuan positif. Diskriminasi positif ini menurut diakui dalam perundang-undangan di Indonesia.

“Kan sekarang ini mereka itu yang ekonominya kuat, ada ketimpangan. Aturan ini dikeluarkan biar ada keseimbangan. Kalau dibilang nggak adil, justru kalau tidak diatur kan tidak adil,” katanya.

Jika kondisi seimbang dan keadilan itu sudah setara, maka dia pun tidak keberatan jika instruksi itu dicabut. “Sampai kapan? Ya sampai seimbang, kapan itu? Ya saya tidak tahu,” pungkas Suyitno, seperti dikutip Tirto.id.

Sumber :tertolak,  pi

Selasa, 17 Oktober 2017

Hafidz Indonesia Mampu Tarik Perhatian Dunia

Hafidz Indonesia Mampu Tarik Perhatian Dunia

10Berita , JAKARTA -- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin mengatakan sejumlah negara seringkali meminta hafidz Indonesia menjadi imam masjid.

"Saya bertanya kepada teman yang ada di kedutaan sana. Kenapa mesti harus Indonesia? Itu mereka mengakui bahwa Indonesia dalam beberapa kesempatan Musabaqah selalu mendapat juara," ucapnya, Senin (16/10).

Karena itu, Amin berayukur hafidz Indonesia ternyata mampu menarik perhatian dunia. Karena itu, menurut dia, kedepannya Kemenag akan melakukan pembinaan serius terhadap pesantren yang mengajarkan santrinya untuk menghafal Alquran.

"Ya syukurlah artinya kita selama ini diperhatikan oleh negara-negara yang melaksnakaan MTQ Internasional," kata Amin.

Sementara itu, Kemenag mengirimkan 14 hafidz Indonesia untuk menjadi imam di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Ia menuturkan, 14 imam dari Indonesia tersebut dikirim ke Abu Dhabi atas permintaan permintaan kedutaan besar Indonesia yang ada di sana.

Sumber: Republika

Selasa, 26 September 2017

Nah, Soal Rilis Menteri Wiranto, Begini Jawaban Cerdas Panglima TNI


Nah, Soal Rilis Menteri Wiranto, Begini Jawaban Cerdas Panglima TNI

10Besar - Terkait rilis resmi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tentang adanya instansi yang memesan senjata ilegal dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan tanggapan yang dinilai cerdas.

Jenderal Gatot menyebutkan, pernyataannya terkait pesanan 5000 senjata ilegal merupakan informasi A1 (sangat valid) dan bukan untuk publikasi umum. Sehingga pihaknya tidak perlu menyampaikan rilis resmi untuk menyikapi rilis resmi Menkopolhukam.

"Saya tidak pernah pers release. Hanya saya menyampaikan ke punarwirawan berikut itu keluar. Sehingga saya tidak menanggapi hal itu. Benar itu omongan saya, itu kata-kata saya itu benar. Tapi saya tidak pernah pers release maka tidak perlu menanggapi itu," ujar Panglima TNI seperti dilansir detik, Ahad (24/9/17).

Dalam keterangan resminya, Menkopolhukam menyatakan bahwa 500 pucuk senjata tersebut merupakan pesanan Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, Gatot membantah bahwa dirinya tidak pernah menyebut nama instansi tersebut.

"Saya nggak pernah ngomong itu, jelas rekaman saya, ada kan itu." lanjut Gatot.

Ia juga mempersilakan agar masyarakat kembali mendengar rekaman yang beredar terkait pernyataan adanya pesanan senjata ilegal tersebut.

"Dengarkan saja itu, benar itu omongan saya 1000 persen. Tapi karena saya tidak pers release, saya tidak menanggapi itu," pungkas Gatot.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dikenal sebagai Jenderal yang dekat dengan masyarakat, khususnya umat Islam. Ia pernah menyatakan bahwa umat Islam merupakan aset terbesar dan salah satu pemegang saham terbesar dalam kemerdekaan Indonesia.

Sedianya, pernyataan Panglima TNI hanya untuk kalangan terbatas. Namun ada peserta acara yang merekam hingga tersebar luas dan diwartakan oleh jurnalis. Atas pernyataan itu pula, ada pihak yang berpendapat bahwa Panglima TNI tengah bermain politik. [Mbah Pirman/Tarbawia]

Sumber: www.beritaislamterbaru.org

Senin, 24 Juli 2017

KUPAS TUNTAS PERSOALAN BERAS

KUPAS TUNTAS PERSOALAN BERAS


"KUPAS TUNTAS PERSOALAN BERAS"

Oleh Muhammad Said Didu
(Stafsus MenESDM 2014-2016, Perekayasa di BPPT, Ketum Alumni IPB 2008-2013)

1. Sambil perjalalan ke Bandara menuju Lampung saya akan kultwit kasus #beras yg sedang hangat minggu ini yg saya berikan hastag #beras.

2. Twit saya tdk bermaksud membela produsen beras tsb atau menyalahkan penegak hukum tapi meluruskan pengertian yg salah.

3. Ada 5 pengertian yg hrs diluruskan : 1) subsidi, 2) beras premium, 3) beras oplosan, 4) kerugian negara, dan 5) peran Bulog.

4. Pengertian ini penting diluruskan agar penegak hukum tdk lkkn tindakan yg bisa merugikan petani serta tdk mematikan dunia usaha.

5. Subsidi di pertanian ada 2 bentuk yaitu subsidi input dan subsidi output. Pada beras atau padi terdapat 2 jenis tsb.

6. Subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana spt traitor dll bukan subsidi tapi bantuan pemerintah.

7. Subsidi output adalah subsidi utk beras utk rakyat miskin yg dulu diberikan nama raskin dan skrg diubah namanya jadi rastra.

8. Subsidi input ditujukan utk menekan biaya produksi petani agar petani bisa sejahtera - bukan utk menekan harga jual produk petani.

9. Serial ada perubahan subsidi input atau kebijakan lain, pemerintah akan mengeluarkan HPP (Harga Patokan Pemerintah) gabah/beras.

10. HPP adalah harga pembelian terendah gabah/beras Bulog kelas medium produk petani. Ingat ini harga terendah !!!

11. Karena yg diatur harga terendah maka sangat tidak benar jika penegak hukum melarang petani jika menjual lebih mahal.

12. Ingat bhw penerapan HPP minimum tujuannya adalah utk melindungi petani - jangan digunakan utk menekan harga petani. Ini salah.

13. Adalah lucu mengaitkan harga jual petani dengan alasan mendapatkan subsidi shg hrs jual murah. Ini tdk ada aturannya !!!

14. Jika prinsip bhw tiap yg mendapatkan subsidi akan diatur harganya maka ini sangat otoriter dan lbh otoriter dari negara komunis.

15. Kalau harga jual yg dpt sunsidi di atur maka polisi hrs juga mengawasi harga jual gorengan krn gunakan gas subsidi dll.

16. Jika prinsip bhw harga produk yg inputnya ada subsidi diatur maka siap2lah awasi harga gorengan sampai makanan di hotel. Siap ?

17. Pemikiran seorang Menteri bhw krn ada subsidi maka harga diatur/dikendalikan akan buka peluang kriminalisasi petani/pengusaha.

18. Khusus utk beras harga produk yg dikendalikan adalah harga pembelian minimum (HPP) Bulog dan harga jual beras raskin/rastra.

19. Harga pembelian MINIMUM Bulog thdp produk petani utk lindungi petani BUKAN melarang petani menjual lebih mahal !!!

20. Saya sangat kecewa pernyataan pejabat bhw krn terima subsidi maka melanggar hukum dan merugikan negara krn menjual lbh mahal.

21. Yg lbh aneh lagi pernyataan bhw krn varietas IR64 adalah beras/gabah penerima subsidi. Ini sangat aneh dan memalukan.

22. Subsidi petani padi diberikan bukan berdasarkan varietàs tapi berdasarkan luas lahan - terserah mau menanam padi apa saja.

23. Subsidi pupuk dihitung berdasarkan RDKK kelompok tani yg disahkan secara berjenjang dari Bupati, Gubernur dan Mentan.

24. Dalam RDKK tersebut yg tercantum adalah nama petani dan luasan lahan - tdk ada jenis tanaman - artinya boleh tanam apa saja.

25. Atas dasar itulah pabrik pupuk mengalokasikan pupuk subsidi ke masing2 distributor dan pengecer di berbagai daerah.

26. Jangan berharap dapat pupuk subsidi jika tdk ada nama anda dalam RDKK. Semua pengecer pegang jatah pupuk subsidi masing2 petani.

27. Untuk melindungi konsumen rakyat miskin disiapkan beras subsidi yg dulu diberi nama raskin dan skrg diubah jadi beras sejahtera.

28. Raskin/rastra inilah yg harganya di atur. Selain Itu, harga beras lainnya berlaku mekanisme pasar.

29. Beras non subsidi ini dikenal dg nama umum beras kualitas premium yg harganya bebas lewat mekanisme pasar - tidak diatur.

30. Maksud harga beras premium tdk diatur agar petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yg mahal.

31. Pengertian beras premium adalah beras kualitas tertentu sehingga memilik rasa, tekstur, atau kandungan gizi beda dg berat biasa.

32. Pengendalian harga dan distribusi produk oleh pemerintah adalah sah dan boleh barang apa saja tapi harus disahkan dlm aturan.

33. Penindakan terhadap penjualan barang yg diatur harus berdasarkan hukum dan aturan yang jelas - bukan berdasarkan persepsi.

34. Dalam hal beras yg diatur adalah beras medium yg disebut raskin/rastra sementara beras lainnya tdk termasuk brg pengawasan.

35. Beras lainnya diawasi melalui mekanisme hukum yg lain seperti UU persaingan usaha, UU perlindungan konsumen dll.

36. Prinsip barang bersubsidi adalah barang milik negara utk disampaikan kepada rakyat penerima - tdk ada proses jual beli.

37. Raskin/rastra adalah beras milik pemerintah yg ditugaskan kepada Bulog utk disampaikan kepada rakyat yg berhak.

38. Distribusi raskin by name by address demikian juga dengan pupuk bersubsidi. Tidak boleh bocor ke pihak lain.

39. Beras dikategirkan raskin/rastra bkn berdasarkan jenis beras tapi beras yg dibeli Bulog atas penugasan pemerintah.

40. Jadi adalah tidak benar pernyataan bhw beras IR64 adalah beras raskin selama blm dibeli oleh Bulog sesuai dg penugasan.

41. Sebaliknya tdk semua beras IR64 di Bulog tmsk beras raskin bisa juga beras biasa. Ini penting agar polisi tdk salah tangkap.

42. Intinya bhw barang dalam pengawasan/subsidi adalah yg sdh jadi milik pemerintah atau yg ditugaskan.

KERUGIAN NEGARA

43. Saya coba uraikan ttg kerugian negara. Saya tdk bahas ttg hitungan "petugas" yg bombastis krn sy tdk paham cara hitung mereka.


44. Sangat aneh pernyataan pejabat bhw krn padi disubsidi dan di jual mahal maka merugikan negara pdhl harga jual tdk diatur.

45. Jika pemikiran ini digunakan maka semua orang bisa masuk penjara dg alasan merugikan negara berdasarkan tafsiran penegak hukum.

46. Bahkan bisa merembet ke mana2. Bisa saja tukang mebel ditangkap krn jual mebel terlalu mahal dg alasan kayu dari hutan milik negara.

47. Air kemasan akan ditangkap krn menjual air mahal sementara dapat gratis, tukang gorengan krn dpt subsidi gas, bahkan warteg.

48. Intinya jangan membuat tafsiran ttg kerugian negara tanpa landasan hukum yg jelas. Itu sangat bahaya Saudaraku !!!

49. Pernyataan bhw kalau Bulog beli di atas HPP dianggap merugikan negara smtr kalau swasta tidak. Saya ketawa atas pernyataan ini.

50. Saya ingatkan bhw HPP itu harga Minimum dan berlaku bhw Bulog wajib beli gabah/beras petani MINIMUM HPP. Itulah batasannya !!!

51. Kalau ada swasta yg beli di atas HPP tdk ada yg dilanggar dan tdk rugikan - tdk ada kaitan dg subsidi spt pada butir sblmnya.

52. Pengertian kerugian negara klo Bulog beli gabah/beras di atas HPP adlh bhw BUMN/Negara beli lbh mahal dari standar harga standar.

53. Seperti jika pemerintah membeli barang lebih mahal dari harga pasar atau harga yg ditetapkan Itu merugikan negara. Semoga paham.

54. Sementara kalau swasta beli gabah/beras lebih mahal dari HPP mrk gunakan uang sendiri - di mana kerugian negaranya ????

55. Pernyataan bhw mereka mengoplos beras subsidi baru dijual mahal sehingga ada kerugian negara - tapi saya ga yakin ini terjadi

56. Beras subsidi Itu ada di gudang Bulog dan semua ada pemiliknya sesuai nama dan alamat penduduk. Bagaimana Itu bisa keluar ?

57. Kalau betul swasta gunakan dan jual beras bersubsidi maka @PerumBULOG dan aparat pemda pasti terlibat - apalagi ribuan ton.

58. Saya ulangi beras bersubsidi bukan krn jenis. Bukan krn ada raskin IR64 maka semua beras jenis Itu atau jenis lain bersubsidi.

59. Pencampuran beras - saya lebih suka gunakan istah racikan bukan oplosan - adalah pekerjaan sah dan legal di NKRI !!!

60. Pencampuran/racikan ditujukan utamanya untuk mendapatkan tdk "tingkat kepulenan" yg sesuai dengan selera konsumen.

61. Seperti masukan nasi biryani tdk boleh pulen sementara masakan padang dan Kentucky lebih enak kalau pulen serta masakan lainnya.

62. Kepulenan nasi ditentukan komposisi prosentase kandungan amilosa dan amilopektin dlm beras. Makin tinggi amilopektin makin pulen.

63. Hampir sulit dipahami pernyataan bhw pencampuran mengurangi kecukupan gizi beras krn kandungan gizi beras hampir sama.

64. Beras yg sudah dicampur dengan beras lainnya biasanya diberi nama dagang lain sementara yg tdk dicampur tetap mama jenis padinya.

65. Pernyataan bhw swasta ambil untung yg terlalu besar - jika memang ini yg terjadi maka dijeratanya dg UU lain - silakan dididik.

66. Alasan bhw pemicu inflasi naik juga sangat bahaya. Jika ada barang lain harganya naik dan sebabkan inflasi apa juga ditangkap ?

67. Saya tdk akan bahas ttg apa motif dibalik ini semua krn sy kurang paham. Tapi tegakkanlah hukum sesuai aturan bukan sesuai target.

68. Saya paham dan dukung sikap dan kebijakan pemerintah utk berantas mafia pangan tapi jangan sampai yg korban adlh petani.

69. Posisi Bulog saat ini masih fokus pada pembelian gabah/beras petani dan mengelola raskin/rastra-kegiatan komersial blm terlihat.

70. Perlu diingat bhw kebijakan tdk mengatur harga beras kualitas tinggi (premium) agar petani bisa menikmati jika harga mahal.

71. Bhw racikan beras tdk bebas dilakukan karena hasilnya harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) beras -tdk boleh beda.


72. Tujuan pemerintah utk berantas mafia pangan sangat baik tapi harus dengan cara yg baik. Jangan krn cara yg salah tujuan bubar.

73. Saya coba sarankan kebijakan yg harus diambil utk berantas mafia pangan agar tdk bias dan tdk terjadi kriminalisasi:

1) Benahi Bulog - termasuk mafianya serta tingkatkan kegiatan komersial Bulog utk hindari dominasi swasta utk beras non subsidi.

2) Untuk hindari monopoli atau oligopoli maka tegas gunakan UU persaingan usaha tanpa pandang bulu.

3) Untuk perlindungan konsumen thdp kualitas beras gunakan UU perlindungan konsumen dan tegakkan penerapan SNI.

4) Untuk menghindari terjadinya inflasi krn harga beras naik - mohon jangan korbankan petani dg cara menekan harga produk mereka.

74. Beras adalah komoditas yang sangat strategis sehingga memerlukan kebijakan yg jelas dan tdk bias krn penafsiran pelaksana.

75. Perlu ada mekanisme pembelian gabah/beras oleh Bulog jika harga di petani sdh di atas HPP agar Bulog bisa bersaing dg swasta.

76. Berharap agar kasus penggerebegan beras oleh Mentan dan Kapolri tdk membuat pelaku usaha dan petani ketakutan atau "ditekan".

77. Kami berharap agar mafia beras yg ada selama ini juga bisa diberantas tanpa pandang bulu dan penegak hukum tdk "pilih2".

78. Demikian kultwit saya ttg #beras bahan pemikiran - utk bahan diskusi. Saya blm tentu benar tapi intinya saya ingin perbaikan.

__
*Dihimpun redaksi PORTAL-ISLAM.ID dari twitter @saididu (24/7/2017)

Rabu, 05 Juli 2017

Deradikalisasi Pasca dari Suriah, Pushami: Tujuannya Buat Apa?

Deradikalisasi Pasca dari Suriah, Pushami: Tujuannya Buat Apa?

Ilusi: hasil kerja BNPT

10Berita-JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Suriah diharuskan ikut program deradikalisasi atas perintah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius.

Ketua Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Muhammad Hariadi Nasution saat dihubungi Panjimas.com, justru mempertanyakan kinerja BNPT selama ini termasuk Densus 88. Selama ini tidak ada lembaga pemerintah yang melakukan kontrol dan audit terhadap kinerja dua alat Negara tersebut.

“BNPT itu dibentuk untuk apa sih, tujuannya buat apa? Program itu dari mana? Pernah tidak BNPT dipanggil DPR terkait kinerja dia. Pengertian radikal itu kan dalam kamus besar artinya mendalam, kalau deradikalisasi untuk jangan supaya Islam kaffah, jangan Islam mendalam ini salah,” kata Pengacara yang kerab dipanggil Ombat, Selasa (4/7/2017).

Selain itu, menurut pria yang sering dipanggil Ombat itu, penanganan kasus terorisme di Indonesia hanya menyasar kepada umat Islam. Buktinya, kasus pelaku bom Alam Sutra, Leopard Wisnu Kumala (29), tidak pernah disebut sebagai teroris sebab beragama Katolik.

“Kalau orang yang melakukan itu Islam aja, udah pasti di sebut teroris. Ini diskriminasi,” ujarnya.

Ombat menilai justru simbol komunis yang muncul atau slogan yang dipakai pemerintah tidak dianggap membahayakan. Dia menegaskan seharusnya komunismelah yang harus disasar program deradikalisasi.

“Pemerintah termasuk aparat Negara tidak menganggap komunis Cina sebuah ancaman. Kok simbol komunis muncul pemerintah diam aja, malah dianggap ngetren. Salah satu slogan yang dilontarkan pemerintah apa? Revolusi mental,” terangnya.

Ombat meminta keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan komunisme dari pada sekedar mengurusi orang yang memberikan bantuan dan aksi sosial usai dari Suriah.

“Usul nih di pemerintah, kenapa ada pembiaran, tolong buka pikiran buka hati ayo ungkap,” tutupnya. [SY]

Sumber: Panjimas