Tanggapi Rekonstruksi Polri, FPI: Hentikan Fitnah Terhadap 6 Laskar yang Sudah Meninggal
10Berita - Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman meminta Polri menghentikan fitnah terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi.
Tanggapi Rekonstruksi Polri, FPI: Hentikan Fitnah Terhadap 6 Laskar yang Sudah Meninggal
Patut Diduga Polri Langgar HAM, IPW Pertanyakan Komitmen Penegakan Supremasi Hukum Presiden
10Berita - Jajaran Polri sebagai aparatur negara yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) dalam kasus kematian anggota FPI (Front Pembela Islam) pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Tol Karawang, Cikampek, Jawa Barat, pada Senin (7/12). Sehingga pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM.
Indonesia Police Watch (IPW) berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut. IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Rizieq.
“Jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian,” kata Ketua Presidium IPW,Neta S Pane dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (14/12).
Pertama kata Neta, keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. “Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tabgannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?,” tanya Neta.
“Kedua, memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang, yang juga diisi anggota polisi, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh,” ungkapnya.
“Ketiga, anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas,” tambah Neta.
Dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil. Dari penjelasan Kadiv Humas Polri itu terlihat betapa cerobohnya anggota polisi tersebut. Demikian penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono; “Namun saat keempat orang itu diamankan di rest area KM 50 dan dibawa ke mobil oleh petugas, diperjalanan melakukan perlawanan.
Pelaku mencoba merebut pistol dan sempat mencekik petugas saat mobil baru berjalan 1 kilometer di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kemudian terjadi pergumulan di dalam mobil yang akhirnya memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Keempatnya tewas setelah polisi melakukan tindakan tegas terukur”.
Dari penjelasan Argo ini, IPW pun mempertanyakan, dimana Promoternya Polri. Sebab itulah, Komnas HAM dan Komisi III perlu mendesak dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang.
“Jika Presiden Joko Widodo mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan,” ujar Neta. [waspada.id]
Mahfud MD Dibungkam Geisz Chalifah, Ade Armando Status Tersangka Tidak Diadili Malah Wawancara Anda, Mana Keadilan Hukum?
Tak akan bisa dijawab, sebab nurani pak Mahfud juga bisa menilai sendiri bahwa itu adalah ketidak adilan.
— Lambe Waras (@abu_waras) December 13, 2020
Dan pantang bagi Penguasa untuk menyampaikan nuraninya secara Jujur karena bisa merusak wibawanya sebagai penguasa. Maka yg dipilih adalah dengan berdusta dan memutar kata.
Sumber: portal islam
Refly Harun: Habib Rizieq Bukan Merampok, Tak Bisa Dijerat Pasal 160 KUHP
10Berita – Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik Polda Metro Jaya karena menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan pernikahan anaknya pada Sabtu lalu (14/11).
Kritik itu disampaikan Refly melalui video berdurasi 12 menit 27 detik yang diunggah melalui akun Youtube pribadinya.
“Kita kembali pada hal yang lebih fundamental tentang tujuan hukum. Apa sih tujuan hukum tersebut? Salah satunya adalah ketertiban masyarakat,” kata Refly, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (12/12).
Refly mengakui, tindakan HRS menimbulkan kerumunan di masa pandemi virus corona baru (Covid-19) merupakan sebuah kesalahan.
Meski demikian, Refly menganggap tindakan itu bukan sebuah kejahatan dengan pemberatan seperti perampokan dan sebagainya.
Refly juga mempersoalkan tindakan polisi yang menjerat HRS dengan pasal 160 KUHP. Sebabnya, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dianggap kurang gagah, kurang greng, untuk dapat dijadikan alat melegitimasi untuk menangkap dan menahan HRS.
Ia mempertanyakan dimana unsur menghasut yang disangkakan kepada HRS, dalam kasus kerumunan yang menjeratnya?
Ia mengingatkan bahwa dari unsur menghasut, maka muncul akibat, dan dia mempertanyakan darimana muncul akibatnya? Apalagi ketika akibat yang dikhawatirkan itu tidak terjadi.
Sumber:
IPW Sebut Penghadangan Laskar FPI di Tol Mirip Perampok, Polisi Tidak Promoter
10Berita - Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut Polisi yang menghadang pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) dan menembak enam orang laskar FPI di dalam tol Jakarta-Cikampek sebagai pelaku pelanggar hukum.
Pasalnya, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan. Sehingga aksi pengadangan merupakan merupakan tindakan pidana.
"Jalan tol adalah jalan bebas hambatan Sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali sipengandara nyata nyata sudah melakukan tindak pidana," katanya dalam siaran persnya (7/12/2020).
Berdasarkan penjelasan polisi, penghadangan yang dilakukan polisi dengan menggunakan mobil sipil dan berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol.
Dia mengatakan, banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan dan dilakukan oleh orang tak dikenal.
"Mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal. Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tersebut tidak promoter," ungkapnya.
Tewasnya enam orang laskar FPI, kata dia, harus dipertanggungjawabkan. Kapolri Idham Azis, kata dia, merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Idham Azis, menurutnya sudah kecolongan sejak kedatangan HRS di Bandara Soetta awal Oktober lalu.
"Dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis. Tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta, yang tidak diantisipasi dengan profesional tapi terbiarkan hingga menimbulkan masalah," ungkapnya. [akurat]
Menteri Terbaik Versi Charta Politika Itu Natalan di Bui, Warganet: Botak Ngibul!
10Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). Selain rupiah, berkoper-koper uang itu juga ada mata uang asing seperti dolar Amerika dan juga dolar Singapura.
“Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta),” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12) dini hari.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Selain Juliari, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta,” ucap Firli.
Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.
Firli mengungkapkan pada Jumat (4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari.
“Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” kata Firli.
Penyerahan uang tersebut akan dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.
Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menteri terbaik Versi Charta Politika
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terkerek namanya selama pandemi Covid-19 karena bansos yang disalurkannya. Dia menjadi salah satu menteri terbaik di kabinet Jokowi karena bansos yang diberikannya dinilai tepat.
Pujian itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya dalam surveinya. Ia mengungkapkan dalam survei yang dilakukan, ada 7 nama menteri yang bisa dibilang terbaik merespons situasi pandemi Covid-19 dan salah satunya adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Salah satu hasil kerjanya, program pengentasan kemiskinan yang digelontorkan Kementerian Sosial (Kemensos) dinilai tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dituntut untuk melakukan manuver guna melanjutkan kehidupan banyak orang. Salah satu yang sering muncul melakukan kerja nyata adalah Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Juliari Batubara,” kata Yunarto dalam rilis hasil survei, Rabu (22/7/2020).
Dalam survei Charta Politika Indonesia bertajuk “Trend 3 Bulan Kondisi Politik, Ekonomi, dan Hukum pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut, Kemensos bersama Juliari Batubara dinilai menjadi salah satu kementerian yang paling sigap dan tanggap menghadapi Covid-19 melalui bansos yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi.
Yunarto menilai, hasil survei menunjukkan responden mengapresiasi kinerja Menteri Juliari yang turun langsung ke lapangan memastikan agar penyaluran bansos tepat sasaran.
“Bansos dari Kemensos pun diakui memperpanjang napas perekonomian dan berangsur memperbaiki kondisi perekonomian rumah tangga yang terkena dampak Covid-19. Dengan kata lain, bansos Kemensos tepat sasaran,” kata Yunarto.(*gelora)
Masa Dari Partai Wong Cilik Korupsi Jatahnya Wong Cilik...
Tukang Tenda Acara HRS Dikabarkan akan Dipanggil Polisi, Fadli Zon: Sekalian Tukang Rias
Perlu dipanggil sekalian saja tukang rias. Biar lengkap. Mari kita catat semua ini sbg sejarah kelam demokrasi di Indonesia. Mudah2an habis gelap terbitlah terang. Insya Allah. https://t.co/Ov5YZPaWpB
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 4, 2020
Tukang Tenda di Acara HRS Dipanggil Polisi, Said Didu: Berikutnya Catering?
Fadli Zon: Pak Mahfud, Benny Wenda Menantang RI, Kok Masih Urus HRS?
Jokowi Kini Punya Saingan 'Presiden' Papua, Tengku: Kami Tunggu Komentar Bapak
10Berita,United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) membentuk pemerintahan sementera Republik Papua Barat.Pak @jokowi ...
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) December 2, 2020
Anda sudah punya saingan tuh. Seorang Presiden di tanah NKRI.
Ada komentar pak...?
Kami tunggu komentar bapak atas kedaulatan tanah ini. Diam saja tidak manfaat... pic.twitter.com/WJ6IK7zudE
Sumber:
Memalukan! Indonesia Borong Predikat Korupsi, Nepotisme, dan Pemerasan Terparah di Asia
10Berita – Indonesia masuk ke dalam peringkat tiga besar untuk negara Asia dengan kasus korupsi, nepotisme, dan pemerasan paling buruk, data ini dikeluarkan oleh Transparency Internasional baru saja menerbitkan Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020.
Ini merupakan edisi kesepuluh dari publikasi Transparency Internasional untuk mengukur tingkat korupsi berdasarkan perspektif penduduk negara-negara Asia.
Lembaga pengawas korupsi itu mengaku telah mewawancarai 20 ribu orang penduduk dari 17 negara Asia, termasuk Indonesia.
Mereka mengklaim survei yang digelar sejak Maret 2019 hingga September 2020 ini sebagai ‘survei terbesar, paling rinci untuk pandangan dan pengalaman warga terhadap korupsi dan penyuapan di Asia’.
mereka mendapati 38 persen responden merasa korupsi meningkat dalam 12 bulan terakhir,
32 persen responden lain merasa ada penurunan dan 28 persen sisanya merasa tak ada perubahan kondisi korupsi dari masa lalu.
Anggota dewan dituduh menjadi yang paling korup, disusul anggota DPRD, presiden dan perdana menteri, pejabat, serta polisi.
Para bankir justru yang dianggap paling jujur, bahkan ketimbang pemimpin agama maupun para panglima militer.
74 persen penduduk Asia merasa korupsi adalah masalah besar, namun 24 persen lainnya menganggap itu hal biasa.
Di sisi lain, 61 persen responden menganggap pemerintah sudah menangani korupsi dengan baik, sedangkan 37 responden lain menganggap sebaliknya.
Tiga negara yang dianggap kasus korupsinya paling tinggi di Asia ialah India, Kamboja, dan Indonesia.
Sumber:
Beredar Foto Editan HRS Dirawat karena Covid dan Dijenguk Anies
10Berita - Beredar sebuah foto yang menunjukkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang dirawat oleh petugas berpakaian APD.Wapres Mau Bertemu HRS, Mantan KSAU: Bisa Besar Kepala HRS Nanti
10Berita - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna angkat bicara tentang pro dan kontra rencana pertemuan antara Wakil Presiden RI KH.Ma'ruf Amin dengan Rizieq Shihab.
Menurut Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna pertemuan tersebut tidak perlu dilakukan oleh KH Ma'ruf Amin. Sebab, posisi KH.Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI tidak dapat dipisahkan dengan kelembagaan dirinya sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia ini.
"Beliau itu sebagai salah satu simbol negara loh, kalau dia bertemu dengan seorang Rizieq Shihab itu pasti akan menjadi pertanyaan besar. Yang mana pengikutnya Rizieq Shihab ini sudah banyak melanggar peraturan-peraturan. Sebetulnya itu kan sudah ada undang-undangnya, merusak fasilitas umum itu ada sanksi pidananya," kata Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.
militer">VIVA Militer pun sore tadi berusaha mengkonfirmasi Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna terkait dengan polemik pertemuan antara Wapres KH.Ma'ruf Amin dengan Rizieq Shihab tersebut. Menurut mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI periode 2014-2015 itu, rencana Wapres Ma'ruf Amin menemui Rizieq Shihab dikabarkan batal dilakukan. Dia pun mengapresiasi pembatalan rencana pertemuan tersebut.
"Informasi yang baru Alhamdulillah tidak ada pertemuan tersebut," kata Marsekal TNI Agus Supriatna kepada VIVA Militer, Selasa, 24 November 2020.
Untuk diketahui, sebelumnya Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menolak keras rencana pertemuan antara Wapres RI dengan Rizieq Shihab. Menurutnya, Rizieq Shihab tidak memiliki kapasitas untuk ditemui oleh seorang Wakil Presiden.
Sebab, lanjutnya, Rizieq Shihab dan para simpatisan Ormas FPI tercatat kerap kali melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan mendapatkan fasilitas-fasilitas yang lainnya.
"Menurut saya sih pertemuan itu tidak usah terjadi. Kalau itu terjadi, waduh seorang Rizieq Shihab ini makin besar kepala nanti," ujarnya. [viva]
Rizal Ramli: Bukan Tugas TNI Cawe-cawe Urusan Sipil
10Berita,Dalam webinar bertajuk 'Sinergi Anak Bangsa dalam Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara dari Aksi Separatisme di Dunia Maya' pada Sabtu, 21 November 2020, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut kini dunia maya telah menjadi arena perang informasi dan propaganda.Mas Hadi,, Panglima TNI,, ini mah sudah kejauhan 😄 Bukan tugas TNI ngatur dinamika masyarakat sipil. TNI perlu siapkan counter cyber war, untuk hadapi ancaman perang cyber dari negara2 lain. Bukan cawe2 urusan sipil,, aya2 wae Mas Hadi 🙂🙏 https://t.co/OCeiVFVMwz
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) November 23, 2020
Sumber: portal islam
Polisi Minta Jangan Samakan Kasus Kerumunan Jakarta dan Solo, Netizen: Memang Beda, Tapi…
10Berita – Mabes Polri meminta agar kasus kerumunan massa di Kota Solo dan Jakarta, tidak disamakan. Mengetahui hal ini, para pengguna media sosial pun langsung menanggapi.
Sebagian besar dari mereka sepakat jika Kota Solo dan Jakarta, memang berbeda.
Tetapi bukan berarti virus bisa memilih di kerumunan yang mana ia akan menyebar.
“Ya, memang beda, satunya di Solo, satunya di Jakarta. Tapi tetap sama-sama kerumunan ‘kan, Pak?” kata @sudra555.
“Baru tahu kalau zaman sekarang virus pun bisa tebang pilih,” saut @vierda, menyindir.
Sementara pemilik akun @THaripriambodo, turut menjelaskan maksud dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
“Pak Awi, hanya sebutkan di Solo ada Bawaslu. Itu beda antara Jakarta dan Solo,” tuturnya.
Namun, ia, tetap merasa tidak dapat memahami lebih jauh, “Sama-sama terjadi kerumunan, dan potensi penularan sama saja,”kritiknya.
Begitu pun dengan akun @PaopeiSuper, yang juga menanyakan kerumunan lainnya.
“Lah, sama-sama kerumunannya juga kok. Terus yang pawai group Banser itu gimana, Pak @DivHumas_Polri?” cuitnya, bertanya.
“Sama pengajian rutin anggota Wantimpres, gak ditindak juga? Mumpung effort penegakan hukum Polri, lagi tinggi nih. Jangan sampe ngadepin group sebelah malah kendor lagi,” imbuhnya.
Ada pula netizen yang menyampaikan maksud beda Kota Solo dan Jakarta, di matanya.
“Bedanya, di Jakarta, kerumunan oposisi, sedangkan di Solo, kerumunan anak presiden. Gitu ‘kan?” kata @eddycaksby.
Sebelumnya, Awi, mengatakan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta; dengan di Solo, Jawa Tengah, berbeda.
“Jangan samakan kasusnya. (Solo) itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu),”tegas Awi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, mengutip Republika, Rabu (18/11).
Maka itu, Awi, meminta agar semua pihak dapat membedakan dua kasus kerumunan tersebut.
Ia, juga menegaskan bahwa Pilkada, secara konstitusional, telah diatur dalam perundangan-undangan.
Termasuk kegiatan turunannya, sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang penyusunannya sudah sedemikian rupa.
Begitu pun dengan maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, berkaitan juga dengan Pilkada.
“Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya. Penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa,” kata Awi.
“Dan ini amanat undang-undang. Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas,” imbuhnya.
Namun, Awi, mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Polri, bersama TNI, pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya, melakukan patroli bersama, juga melakukan pengawasan dan penertiban.
“Tadi bilang kalau ada kerumunan? Tentunya dibubarkan. Itu namanya menertibkan,” jelas Awi.
“Termasuk sekarang, kita melakukan operasi Yustisi. Itu salah satu amanat Inpres 06 tahun 2020, dan terakhir penegakan hukum,”pungkasnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212, menanyakan proses hukum terhadap acara yang digelar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, menilai, polisi juga pantas memeriksa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilwalkot Solo, bulan September lalu.
“Kapolri juga harus copot Kapolda Jawa Tengah, dan periksa Gubernur Jawa Tengah, karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran),”tegas Novel.
Sumber: Ngelmu.co.
Dokter Tirta: Kerumunan Habib Rizieq Ditegur, tapi Anak Presiden di Solo Tidak
10Berita : Relawan Peduli Pencegahan Covid-19 Dokter Tirta Mandira Hudhi menilai seharusnya pemerintah bersikap tegas terhadap semua pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Ia membandingkan sikap pemerintah terhadap kerumunan Habib Rizieq dan kerumunan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftar sebagai calon wali kota Solo.
Tirta mengatakan, seharusnya pemerintah tidak hanya mempersoalkan kerumunan Rizieq karena hal yang sama juga terjadi pada Gibran di Solo.
“Kalau mau bijak, tegas, ayo tegas semua. Jangan anak Presiden di Solo (kampanye tidak ditegur). Habib Rizieq ditegur, semua (harusnya) ditegur,” kata Tirta dalam acara Indonesia Lawyers Club yang disiarkan TV One, Selasa (17/11/2020).
Dalam kasus Rizieq, menurut Tirta, seharusnya sejak awal pemerintah bisa mengambil langkah yang serius untuk mengantisipasi kerumunan massa Rizieq. Salah satunya adalah dengan mengajak dialog kubu FPI dan Rizieq.
“Kita sudah tahu di sini massa Habib Rizieq banyak, harusnya ajak Habib untuk mengedukasi. Apa sudah diajak dialog, tokoh-tokoh yang jemput sudah diajak diskusi?” ujar Tirta.
Sumber : CNN Indonesia
FPI Tanggapi Mahfud: Acara Gibran di Solo Tak Jaga Jarak, Kenapa Hanya HRS yang Dipermasalahkan?
Pertemuan Jokowi di Hotel Sorong, Banyuwangi yang kumpulkan massa tanpa jaga jarak. Gibran waktu daftar balon (bakal calon) Walkot Solo itu kumpul banyak orang tanpa jaga jarak.-- Kuasa hukum FPI Azis Yanuar.