Gedung DPR RI / radarcirebon.com
10Berita, Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementrian ESDM, PT Inalum dan juga PT Freeport Indonesia yang berlangsung tanggal 17 Oktober 2018 mendapatkan temuan yang mengejutkan.
Sumber: publikreport.com
Menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir, Dirut PT Inalum (Persero) mengungkapkan bahwa pihaknya belum melaksanakan pembayaran sepeserpun dalam proses akuisisi 51 persen saham Freeport.
Anggota DPR asal Fraksi Demokrat ini pun geram lantaran merasa dibohongi Pemerintah yang menyebut divestasi saham telah tuntas dilakukan usai penandatanganan telah meneken Head of Agreement (HoA) pada 27 September lalu.
Muhammad Nasir dan Gus Irawan Pasaribu / kolase: riaugreencom, akses.co
Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu juga menyampaikan kegeraman serupa, lantaran dalam rapat-rapat sebelumnya kementerian/lembaga yang turut serta dalam akuisisi saham Freeport saling lempar pendapat saat dicecar soal akuisisi saham.
"Kemarin saya tanya, menteri ESDM, buangnya ke Kemenkeu, soal fiskal di kementerian keuangan. Ini dibangun opini sudah akuisisi gagah-gagahan aja. Sudah lah. Akuisisi ini pembohongan publik" ujar Gus Irawan, seperti dilansir tirto.id (17/10/2018).
Politikus Demokrat Jansen Sitindaon / breakingnews.co.id
Screenshot hasil rapat Komisi VII DPR RI inipun diposting politikus Demokrat lainnya, Jansen Sitindaon, di akun twitter @jansen_jsp (18/10). Jansen menyebut 'BOHONG 51 % saham Freeport sudah ditangan!'. Iapun menyoroti poin 2 kesimpulan keputusan rapat tersebut, dan memberinya lingkaran merah dan tanda panah.
twitter.com/jansen_jsp
twitter.com/jansen_jsp
"2. Komisi VII DPR RI mendapatkan penjelasan bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum terealisasi, untuk itu Komisi VII DPR RI meminta kepada pejabat tinggi terkait agar memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia."
twitter.com/jansen_jsp
Duh, apa demikian yang sebenarnya terjadi? Sedari awal memang kerap diklaim bahwa pemerintah telah mengakuisisi 51 persen saham Freeport. Tentu masyarakat membayangkan bahwa proses final akuisisi telah dilakukan.
Lalu jika pembayaran divestasi belum dilakukan 'sepeserpun' bagaimana bisa mengklaim telah mengakusisi Freeport. Masuk akal jika DPR akhirnya dengan 'keras' meminta pemerintah untuk jujur memberi pernyataan yang sebenarnya kepada rakyat.**

Sumber :