OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 26 Oktober 2016


06 

FSP BUMN : CHINA-TELCOM DIDUGA “BERSEKONGKOL” DENGAN KEMENKOMINFO UNTUK KUASAI SEKTOR TELEKOMUNIKASI INDONESIA

10Berita-China adalah negara yang sangat diuntungkan oleh kebijakan Pemerintahan Joko-JK tersebut. Salah satu sektor strategis di Indonesia yang telah menjadi target dari China untuk dikuasai adalah sektor telekomunikasi dan informatika.
Langkah China melalui perusahaannya China-Telcom untuk memuluskan penguasaan sektor telekomunikasi tersebut adalah dengan bersekongkol dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMENKOMINFO)  untuk merevisi sejumlah peraturan, terutama merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan Nomor 53 Tahun 2000, terutama yang terkait dengan interkoneksi dan network sharing, dengan merevisi kebijakan biaya interkoneksi.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah nomor 52 Tahun 2000 mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PeraturanPemerintah nomor 53 tahun 2000 yang mengatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Kami menduga terjadi “persekongkolan” antara perusahaan telekomunikasi dari China, yaitu China Telcom dengan Kementerian Telekomunikasi dan Informasi untuk merevisi kedua PP tersebut. Diduga China Telecom Cooporation Limited mengajukan syarat untuk membeli saham salah satu operator Jasa Telekomunikasi  seluler kedua dan ketiga terbesar di Indonesia, yaitu Kementerian Kominfo harus merevisi PP 52 dan 53 sebagai sebuah syarat di dalam perjanjian.
Dalam “Conditional sale and purchase agreement” yang di tandatangani pihak China Telcom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator Jasa telekomunikasi seluler pada bulan Juni 2016, dalam klausul Pasal 3 perjanjian tersebut dinyatakan bahwa pihak penjual memberikan jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telcom, di mana kedua operator telepon seluler tersebut dapat menjamin pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk revisi PP 52 dan PP 53 terkait spectrum sharing antara Telkom Group dan operator lainnya.
Maksud dan tujuan klausul pasal 3 tersebut, agar pihak China Telcom, setelah mengambil alih saham kedua perusahaan operasi jasa telekomunikasi tanpa perlu mengeluarkan biaya Investasi besar untuk penambahan alokasi spectrum frekwensi denganpemerintah melakukan revisi PP 52 dan 53.
Padahal sesuai ketentuan bagi pemegang license jasa operator telekomunikasi seluler yang dikeluarkan oleh Menkominfo dalam PP 53 tahun 2000 jelas mereka punya kewajiban membangun infrastruktur untuk alokasi spectrum dan tidak diperbolehkan mengunakan alokasi spectrum frekwensi milik operator telekomunukasi lainnya.
Begitu juga revisi PP 52 terkait tarif interkoneksi antar operator ( off net) yang juga menjadi klausul yang harus dijamin dengan penurunan tariff interkoneksi oleh pemerintah agar Telcom China dapat menguasai pasar Industri telekomunikasi tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan.
Karena itu FSP BUMN Bersatu (FEDERASI SERIKAT PEKERJA BADAN USAHA MILIK NEGARA BERSATU ) telah menyurati menyurati KPK agar menyelidiki dugaan pungli dan suap terkait kertas putih berupa revisi PP 52 dan 53 yang diduga dilakukan oleh para pihak-pihak yang berkumpul di Kemenkominfo. Mereka diduga dikendalikan oleh pihak China Telcom. (azk)
Sumber: bataranews



Related Posts: