08
Masyarakat Dikhawatirkan Tak Percaya Penegak Hukum Jika Kasus Ahok Tak Diproses
10Berita, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara kelembagaan telah memaafkan pernyataan Ahok yang telah melecehkan Al Quran. Selanjutnya pemerintah diminta untuk menegakkan hukum atas kasus tersebut, karena dikawatirkan akan menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 digunakan untuk pembodohan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan guberbur DKI Jakarta itu telah menghina Al Quran dan ulama. Sejumlah elemen masyarakat pun melaporakan tindakan Ahok yang dinilai telah menistakan agama ke pihak kepolisian.
Sejumlah aski demo pun terjadi di berbagai wilayah di Indonesia merespon pernyataan pelecehan oleh Ahok. Setelah menuai kecaman dan prostes luas dari masyarakat, gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan permintaan maaf.
Menanggapi permintaan maaf itu, MUI menyatakan telah memaafkan. “Kalau menyangkut minta maaf, secara kelembagaan sudah kita maafkan,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas kepada Kiblat. Net di Jakarta pada Senin (17/10).
Meski demikian, MUI mendesak pemerintah memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok. “Tapi ini menyangkut pelanggaran undang-undang kan, jadi pemerintah harus melakukan penegakan hukum,” imbuh Anwar.
Dia menekankan pentingnya penegakan hukum pada kasus Ahok. Pasalnya, jika aparat tidak menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta itu maka masyarakat tak akan percaya kepada para penegak hukum.
“Bagaimana coba kalau penegak hukum tidak dipercaya masyarakat, lebih parah lagi nanti kalau negara tidak dipercaya,” pungkasnya.
Reporter: Taufik Ishak
Editor: Imam S.
Editor: Imam S.
Sumber: Kiblat.net