OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 13 Oktober 2016


08 

Raperda Reklamasinya Baru Diajukan Kembali Hari ini, Berarti Setoran Kontribusinya Jelas Pungli

10Berita-Jakarta- Basuki menyampaikan permintaan Pembahasa Raperda melalui sebuah surat tertanggal 3 Oktober 2016. Ahok mengajukan rapat paripurna untuk dua Raperda yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Ahok, sapaan Basuki, mengajukan rapat paripurna untuk dua raperda itu dengan alasan agar pembangunan proyek 17 Pulau Reklamasi tak mandek di tengah jalan.
“Pengusaha sudah bangun masa dimentokin, kita mau kembangin, Pulau Seribu semua mau dikembangin, kalau enggak diajuin, gimana,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/10).
Minta Kontribusi tanpa Perda, Bukankah Pungli
Sebelumnya diketahui, Ahok dan Pemprov DKI berdasarkan kesaksian mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman di Persidangan mengungkap bahwa telah meneyetor 1,6 Triliun untuk kontribusi proyek reklamasi
Selama ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta selalu berlindung dikalimat Diskresi, tetapi fakta hukumnya soal diskresi bisa dilakukan apabila ada payung hukumnya yaitu peraturan daerah
Dengan operasi pemberatasan publi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, harusnya persoalan pungutan liar bukan hanya menjurus kepada kegiatan pungli kecil namun harus juga mengarah kepada pungli yang dilakukan pemerintah daerah dengan nama Kontribusi atau setoran dari perusahaan
Pertanyaannya, apakah berani dan tidak tebang pilih? karena selama ini; yang terkait penyimpangan yang dilakukan Gubernur Ahok baik dari kasus sumber waras, pembelian lahan cengkareng, hingga proyek reklamasi selalu dilindungi oleh aparat hukum negeri ini.
 Adityawarman @aditnamasaya
Sumber: Lingkarannews

Related Posts: