OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 22 November 2016


01 

Dituding Hina Presiden Jokowi, Habib Rizieq dan Munarman Dapat Surat Panggilan Polisi



10Berita-Korlap Aksi Bela Islam, Munarman dan Habib Rizieq, Senin (21/11/2016) mendapat surat panggilan dari kepolisian atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Aksi Bela Islam II di Jakarta, (Jumat/04/11/2016) lalu.
Habib Rizieq yang posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman dipanggil melalui surat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum.
Keduanya dituding melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Kepada JITU Islamic News Agency (INA) yang dikutip Hidayatullah, Munarman menegaskan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.
“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus ‘hoak’ dilambat-lambati (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman melalui pesan WhatsApp, Senin (21/11/2016) sore.
Dalam surat panggilan tersebut, Munarman dan Habib Rizieq diminta datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya.
Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III No 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pasal 207 KUHP yang dituduhkan pada Munarman dan Habib Rizieq berpotensi membuat keduanya mendekam di tahanan paling lama setahun enam bulan.
Berikut isi pasal 207 dalam KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sumber: Pekanews


Related Posts: