OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 17 November 2016

05 

‘Aktivis HMI Tersangka Langsung Ditahan Polisi, Harusnya Ahok Juga Ditahan, Itu Baru Adil’

10Berita-Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D mengomentari ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2016) telah menetapkan Ahok sebagai tersangka, tapi langsung menahan suami Veronika tersebut.
Mahfud MD mengatakan bahwa menahan atau tidak menahan tersangka memang wewenang pihak kepolisian,namun seharusnya memenuhi rasa keadilan.
Adapun contoh yang diberikan Mahfud MD belum lama ini ada 4 aktivis HMI yang langsung diciduk/ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya perlakuan yang sama diterapkan pada Ahok.
“Kan sama-sama warga negara?” ujar Mahfud MD.
“Kalau Ahok tidak ditahan, harusnya aktivis HMI juga dilepas.”
Mantan Menteru Hukum dan HAM ini juga menyoroti bahwa dalam sejarah Indonesia setidaknya ada 4 kasus penistaan agama yang semuanya akhirnya dihukum penjara.
Kasus tahun 1918, Lia Eden, Mosadeq, dan kasus seorang ibu di Bali yang menghina agama Hindu.
“Kasus-kasus ini adalah yurisprudensi dalam penanganan kasus penistaan agama,” ujarnya.
Berikut selengkapnya bincang-bincang Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D di iNews TV.

Sumber:  iNews TV, Youtube, PortalPiyungan, Pekanews

Related Posts: