OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 15 November 2016

10 


Ini Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Ahok Menurut Munarman 

Foto: Munarman, SH

10Berita, Jakarta – Panglima Aksi Bela Quran II, Munarman, SH. mengungkapkan sejumlah kejanggalah dalam penanganan kasus Ahok. Diantaranya dalam proses penyidikan yang terdapat ketimpangan. Penyidik lebih banyak mendatangkan saksi yang menyatakan Ahok tidak bersalah daripada yang menyatakan Ahok bersalah.

“Saksi-saksi yang diperiksa oleh pihak Bareskrim, penyidiknya mendesain kontruksi keterangan yang di BAP oleh para penyidik itu keterangan-keterangan lebih banyak dari pihak yang menyatakan ini bukan tindak pidana,” katanya dalam diskusi ‘Perkiraan Gelar Perkara Ahok’ di Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (14/11).

Selain saksi, keanehan juga terlihat pada ahli. Ia mengatakan ada tiga ahli yang diperiksa polisi; ahli agama, pidana dan bahasa. Ahli-ahli yang didatangkan oleh para penyidiknya adalah ahli-ahli yang menyatakan ini bukan tindak pidana.

Kemudian, lanjut dia, para pelapor protes kepada penyidik karena mendatangkan ahli yang lebih banyak dari yang pro Ahok. Baru kemudian kita ditawari untuk mengajukan ahli-ahli dari pihak pelapor dan saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Akhirnya kita ambil saksi agama, Habib Rizieq. Apa pertanyaan yang diajukan? Menurut saudara ahli, apakah pernyataan sikap MUI itu sudah benar? Masak pertanyaanya begitu. Ini yang diuji justru MUI,” ungkap mantan ketua YLBHI ini.

Menurutnya hal ini termasuk penyalahgunaan. Sebab, tugas penyidik itu membuktikan, mengumpulkan bukti. Bukan membebankan pembuktian itu kepada pelapor.

“Dari sini sudah kebalik-balik. Karena apa? Ini tindak pidana umum. Beda kalau penipuan, itu delik aduan. Kita lihat Mushadeq. Mushadeq itu nggak ada pelapor, heboh aja di media, ditangkep. Bahwa terlapor mempunyai hak untuk membela diri, silahkan, tapi nanti di forum pengadilan,” jelasnya.

“Sekarang ini kebalik. Polisi, penyidik, bertindak sebagai forum pengadilan sekaligus pengacaranya terlapor,” pungkasnya.

Reporter: Taufiq Ishak
Editor: M. Rudy

Sumber: Kiblat.net


Related Posts: