OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 11 November 2016

08 
Sejarah Pasal Penistaan Agama: Meski Mengaku tak Ada Niat Menista, Tetap Dihukum, Ini Alasan

Ilustrasi


10Berita -JAKARTA  Dalam perjalanan sejarah, Pasal 156 yang merupakan turunan dari hukum pidana buatan kolonial Belanda hanya mengatur penistaan kepada golongan dan tidak mengatur terhadap agama.

Saat itu, Indonesia tengah di bawah penjajahan Belanda sehingga pusat pergerakan kemerdekaan dimulai di surau, pesantren dan masjid. Oleh Belanda, kaum Muslimin dinyatakan sebagai ekstremis.

“Pejabat pemerintah Belanda sering menghina agama dan kaum agamawan. Oleh karena itu, pada mulanya pasal 156 tidak menyebut agama, karena jika ada mereka kena duluan,” ujar Teuku Nasrullah, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia dalam ‘Diskusi Publik: Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta pada Kamis (10/11).

Kemudian, ungkap Nasrullah, pada era paska kemerdekaan, terjadi sebuah kasus di wilayah Purwakarta. Di situ ada gudang milik PKI. Oleh seorang anggota PKI, buku-buku dan Al-Qur’an saat itu hendak dipindahkan dan dimasukkan ke dalam karung.

“Agar lebih padat, buku-buku itu, termasuk Al-Qur’an diinjak pakai kaki. Saat itu warga yang melihat merasa resah dan mengadukan pada pemerintah telah terjadi adanya penistaan terhadap Al-Qur’an,” ujar Nasrullah.

Sementara, pemerintah dan perangkat hukumnya belum ada. “Istilahnya ada kekosongan hukum. Karena tidak ada pasal penistaan agama, tapi ada desakan masyarakat yang sangat kuat,” terangnya.

Ketika itu, akhirnya Presiden Soekarno menetapkan PNPS No 1 tahun 1965. Diselipkan jadi pasal 156 a, sehingga anggota PKI yang menista Al-Qur’an kasusnya dibawa ke pengadilan. Meskipun, ia mengaku tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

“Saat itu, dia bilang saya tidak sengaja berniat menista agama. Tapi dia dihukum. Karena kesengajaan di sini dalam maksud patut diduga tindakannya dapat mengacaukan ketertiban umum,” tukas dosen hukum pidana UI ini.

Reporter: Fajar Shadiq
Sumber : Salam Online

Related Posts:

  • 09 HOAX! KOMPAS Sebut Saudi Resmi Gunakan Kalender Masehi, Ini FAKTANYA 10Berita- Begitu kejinya dusta-dusta yang disebarkan oleh media mainstream sekarang ini. Berita KOMPAS yang sempat heboh karena menyebutkan bah… Read More
  • 08 Miris, 4 (Empat) BUMN Di Privatisasi dengan “Bangga dan Tertawa” 10Berita Jakarta- Ingatkah ketika Pemerintah di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri berhasil melakukan privatisasi PT Indo… Read More
  • 06 Ketika Intelejen Memata-matai Email Yahoo 10Berita- Yahoo dituding membantu lembaga intelijen Amerika untuk memata-matai warganya. Langkah ini dilakukan dengan cara melacak email para pengguna perusahaan… Read More
  • 10 Lecehkan Al-Quran dengan Mengatakan "Dibohongi Surat Al-Maidah 51", Ahok Kena Petisi 10Berita- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipetisi setelah melakukan pelecehan/penghinaan terhadap Al-Qu… Read More
  • 07 TERBONGKAR! China Gelontorkan Dana Untuk Menangkan Ahok-Djarot 10Berita- Persaingan Pilgub DKI 2017 mendatang mulai memanas sejak diusungnya pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.… Read More