09
Mantan Staf SBY Andi Arief Laporkan Balik Pendukung Ahok: Jangan Gentar dengan Ahokers!
10Berita- Pendukung Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot
(Kotak Adja), kembali ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kebencian melalui media
sosial, kali ini oleh akun Twitter @AndiArief_AA, Selasa (13/12/2016).
Twitter milik mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dilaporkan
karena dianggap melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, menilai Ahok berpotensi dikambinghitamkan akibat
cuitan Andi. Menurutnya, "kicauan" tanggal 2 Desember 2016 itu mampu membuat opini
publik yang menyudutkan Ahok ketika terjadi penyerangan terhadap etnis tionghoa.
"Nah ini kan yang kemudian sangat membahayakan kebhinekaan dan keberagaman.
Dan ini adalah bukan cara-cara yang bijak dalam gerakan sosial media," kata Muannas
di
Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Link: http://ift.tt/2h2j5Pf
Atas laporan dari pendukung Ahok ini, Andi Arief menyatakan akan melaporkan balik
ke pihak kepolisian atas dugaan rekayasa cuitan.
Andi Arief merasa perlu untuk melaporkan balik para pendukung Ahok ini,
menurutnya agar publik tak sembarangan menggunakan UU ITE untuk menuduh
orang lain.
Berikut pernyataan lengkap Andi Arief di akun twitternya pagi ini,Kamis (15/12/2016):
1. Rekan-rekan, hari ini saya bersama Tim pengacara INDONESIA SATU pada
pk 12.30
akan ke Polda Metro melaporkan Balik Ahoker Kotak BADJA
2. Pihak Kotak badja yang akan saya laporkan balik adalah saudara:
1. Muanas Alaidid , 2. Edy Maryataman Lubis , 3. Guntur Romly , 4. Andi Windo
3. Pasal yang akan saya laporkan ada dua, tentang pelaporan palsu dan
pelanggaran UU ITE pasal 35 tentang rekayasa (manipulasi) elektronik
4. Relawan Ahok Djarot (kotak badja) telah melakukan rekayasa atau manipulasi
tuit yang seolah-olah dibuat saya tanggal 2 desember 2016
5. Mudah2an bisa menjadi peljaran untuk tidak serampangan menggunakan UU ITE
secara serampangan. Ancaman UU ITE pasal 35 maksimal 12 tahun.
6. jangan gentar dengan laporan ahokers yang membabi buta, kekuasaan tidak
berarti anda bisa melakukan segala hal. Ada batasnya.
Sumber: Portal Piyungan