03
Kader PDIP Diduga Jadi Perantara Dua Tersangka Suap Bakamla
10Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada peran pihak lain sebagai perantara hubungan antara Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah dengan pejabat Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi dalam kasus dugaan suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Perantara tersebut diduga mengarah ke pihak swasta yang menjadi kader PDI Perjuangan bernama Ali Fahmi alias Fahmi Hasbyi.
Jurubicara KPK Febri Diansyah tak membantah, pihaknya telah mengantongi identitas sang penghubung.
"Saat ini memang benar ada indikasi keberadaan perantara dalam kasus ini," ujarnya di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Nama Fahmi Hasby sendiri telah dua kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus yang telah menyeret empat orang menjadi tersangka.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Fahmi Hasbyi untuk dikonfirmasi mengenai beberapa informasi yang didapat penyidik KPK termasuk mengenai dugaan peran Fahmi sebagai penghubung kedua tersangka, Fahmi Darmawansyah dengan Eko Susilo Hadi serta peran-peran lain dalam kasus ini.
"Kami sampaikan saksi (Fahmi Habsyi) diperiksa kemarin 5 Januari 2017 dan sebelumnya 3 Januari juga sudah diperiksa. Jabatannya adalah swasta di salah satu perusahaan yang dimana saksi diduga terkait dalam rangkaian peristiwa dalam kasus suap yang diusut. Sama seperti saksi-saksi lain peran Fahmi Habsyi didalami oleh penyidik," ujar Febri.
Kasus dugaan suap proyek satelit monitor di Bakamla terbongkar saat KPK mencokok Eko dan dua pihak swasta bernama Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Fahmi Dharmawansyah yang belakangan diketahui bos PT Merial Esa Indonesia serta dua anak buahnya, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Fahmi, Adami serta Hardi diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada uu 20 tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Eko Susilo diduga sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 thn 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam No 20 tahun 2001.
Sumber: rmol