04
Blokir Sejumlah Media, Pemerintah Dinilai Langgar HAM
10Berita, Jakarta – Staf Divisi Hak Sipil Politik KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Satrio Wirataru menilai, pemerintah melalui Menkominfo telah melanggar dua Hak Asasi Manusia dalam pemblokiran 11 situs media online.
“Yang pertama adalah dari pihak pengelola situs, mereka terlanggar haknya karena tidak disertai penjelasan dari pemerintah. Kedua, pemerintah melanggar hak masyarakat untuk mendapat informasi, jika situs-situs yang diblokir itu adalah sumber informasi yang berpengaruh dalam kehidupan mereka,” ujar Satrio saat dihubungi Kiblat.net, beberapa waktu lalu.
Satrio menjelaskan dalam pemblokiran kemarin, hal yang juga perlu digaris bawahi adalah mekanisme dalam pemblokiran itu apakah sudah sesuai dengan hak asasi. Menurutnya, pemblokiran ini termasuk tindakan yang membatasi serta mencegah kebebasan berpendapat. “sekaligus membatasi hak masyarakat untuk mendapat informasi,” tegasnya.
Menurutnya, hal pertama yang dilanggar pemerintah adalah hak pengelola situs, mereka tidak bisa bekerja, jika itu adalah mata pencahariannya, maka dia kehilangan mata pencahariannya. Kedua, bagi masyarakat dampaknya adalah hak mereka terlanggar untuk mendapat informasi.
“Jika seandainya Situs-situs itu adalah sumber informasi dia yang berguna bagi kehidupannya jadi lebih kepada ditekankan kepada hak pemilik situs itu dan hak masyarakat yang terlanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan tugas pemerintah sendiri terkait informasi yang beredar hanyalah sebagai regulator. Ia menilai, pemerintah justru seharusnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih bisa mengakses intalasi. “Dan pemerintah sifatnya bukan lagi menilai suatu informasi ini layak untuk disebarkan atau tidak, dan juga tidak lagi boleh mealakukan pembredelan,” tegasnya.
Satrio kembali menegaskan, yang boleh dilakukan pemerintah itu pun seandainya informasi yang disebarkan oleh media tadi sifatnya berbahaya dan bisa menciptakan kerusuhan dan kebencian, kan ada UU terkait hate speech. “Jika memang terkena pasal itu, seharusnya pemerintah pun menjelaskan secara mendetail. Misal menunjukkan di mana salahnya dan diperingati. Nah sampai saat ini belum ada seperti itu,” tegasnya.
Terakhir ia mengatakan “Harusnya ada seperti itu (peringatan terlebih dahulu) jangan tiba-tiba langsung diblokir. Ini adalah Pelanggaran kebebesan berpendapat jika memang tidak ditempuh prosedurnya secara benar”.
Reporter: Jundi Al-Kayyis
Editor: Hunef Ibrahim
Editor: Hunef Ibrahim
Sumber: Kiblat.net