OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 10 Januari 2017

07

Waketum MUI: Pemblokiran Situs Media 

Islam tak Boleh Gunakan Pendekatan 

Kekuasaan


Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi (tengah).
















10Berita - Majelis Ulama 10Berita-Indonesia (MUI) menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemblokiran 11 situs media Islam. 
 
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan pemblokiran situs Islam  tersebut akan mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif.
 
Menurut Zainut, langkah itu dinilai bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Apalagi Kemkominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud.
 
"Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs harus melalui proses hukum. Karena negara kita adalah berdasar atas hukum. Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya yang diterima SI Online, Senin (09/01/2017).
 
Dia menyarankan seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas, meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Apalagi, pemblokiran situs Islam dinilai menyinggung perasan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme.
 
"Sepengetahuan kami, dalam UU ITE tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs," ujarnya.
 
Menurut Zainut, semua agama ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah. Tapi belum tentu semuanya dikatakan mengandung paham radikal. "Sehingga harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri," tambah politisi PPP ini.
 
Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Kemkominfo untuk mengevaluasi kebijakannya, dan mengharapkan untuk membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apapun khususnya yang bersifat keagamaan. Hal itu agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
Sebelumnya, pada akhir Desember 2016 lalu, Kemkominfo telah memblokir 11 situs melalui Trust-
 
Positif. Situs yang diblokir yakni voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerah.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net.
 
red: shodiq ramadhan

Sumber: Islampos


Related Posts:

  • Agar Tidak Hancur, Indonesia Butuh Pemimpin Sekaliber Putin Agar Tidak Hancur, Indonesia Butuh Pemimpin Sekaliber Putin 10Berita – Cuitan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di akun Twitter yang menyatakan, jika Indonesia ingin bangkit maka perlu pemimpin seperti Presiden Rusia Vladimir … Read More
  • Hadir Pada Perayaan Paskah, Anies: Monas Milik SemuaHadir Pada Perayaan Paskah, Anies: Monas Milik Semua 10Berita – Hadir pada perayaan Paskah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menyampaikan bahwa lapangan Monumen Nasional (Monas) yang dikelola Pemer… Read More
  • Dilema Indonesia di Tahun 2030Dilema Indonesia di Tahun 2030 10Berita, Iklim perpolitikan Indonesia menjelang Pilkada serempak dan Pemilu raya sedang panas-panasnya. Bukan hanya karena kehadiran caleg-caleg yang mulai cari-cari perhatian warga di dunia n… Read More
  • Pemerintah Ancang-ancang Impor Gula 1,1 Juta Ton Pemerintah Ancang-ancang Impor Gula 1,1 Juta Ton 10Berita, Pemerintah memproyeksi stok gula saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tahun ini. Oleh karena itu, Kabinet Kerja berencana impor si manis sebanyak 1,1 juta t… Read More
  • Mayit Tahu Siapa Saja yang Memandikannya?Mayit Tahu Siapa Saja yang Memandikannya? 10Berita, Kalau seorang yang meninggal apakah ia tahu siapa saja yang memandikan? Ada keterangan yang menyebutkan bahwa perlakukan mayit seperti memperlakukan orang hidup. Dari Jabir… Read More