OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 01 Februari 2017

02

SBY: Kalau yang Menyadap Institusi Negara, Bola di Tangan Pak Jokowi

10Berita-JAKARTA  – Presiden RI keenam sekaligus Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas isu penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya, seperti diungkapkan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Jika percakapan saya dengan pak Maruf Amin atau percakapan siapa dengan siapa itu disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan undang-undang, itu namanya ilegal. Saya berharap kepolisian, kejaksaan pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang ITE,” ujar SBY dalam konferensi pers tanpa tanya jawab di DPP Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu petang.

SBY menekankan tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan menyebut memiliki bukti percakapan antara dirinya dengan Ketua MUI yang juga Rais Aam PBNU Maruf Amin yang menyangkut Fatwa MUI soal kasus Ahok.

Menurut dia, sesuatu hal yang diutarakan dalam persidangan memiliki keabsahan dan kekuatan tersendiri.

Oleh karena itu, dirinya meminta pengusutan atas penyadapan yang dilakukan terhadapnya.
Dia mengatakan persoalan isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan, pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan sebab ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan.
SBY secara pribadi tidak meyakini dirinya disadap, karena sebagai mantan Presiden dirinya mendapatkan pengamanan oleh Paspampres. Pengawalan yang diperoleh meliputi pengawalan terhadap dirinya sebagai individu, kegiatan hingga kerahasiaan pembicaraannya.

“Jadi saya antara yakin dan tidak yakin saya disadap. Kalau betul disadap, ada Undang-Undang ITE, di Pasal 31 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta,” ujar SBY.

Dia menegaskan saat ini “bola” persoalan bukan ada pada dirinya atau Maruf Amin atau Ahok dan kuasa hukumnya. Menurut dia, “bola” persoalan kini berada di penegak hukum.
“Bola sekarang bukan ada pada saya, bukan di pak Maruf Amin, bukan di pak Ahok dan pengacaranya, tapi di Polri dan penegak hukum lain. Kalau ternyata yang menyadap adalah institusi negara, maka bola berada di pak Jokowi,” jelas dia. [AW]

Sumber: Antara, panjimas

Related Posts:

  • PKS Masih Istiqomah OposisiPKS Masih Istiqomah Oposisi10Berita -  Interupsi saat Sidang Paripurna, PKS Kritik Program Makan Siang dan Susu Gratis Ala Prabowo-Gibran Anggota Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Slamet melakukan interup… Read More
  • VIRAL Pemuka Agama Hindu Asal India Kritik Ritual Hindu di BaliVIRAL Pemuka Agama Hindu Asal India Kritik Ritual Hindu di Bali10Berita -  Video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan pemuka agama Hindu asal India yang protes kepada pemuka agama Hindu Bali lokal yaitu Jro … Read More
  • Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRISSegini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS10Berita -  Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan S… Read More
  • WADUH... Beneran? 😱😱WADUH... Beneran? 😱😱10Berita - Polisi Indonesia Peringkat Pertama Paling Korupsi di Asia TenggaraData ini dirilis oleh IndexMundi, sebuah lembaga independen yang fokus pada penelitian dan analisis, Indonesia menduduki perin… Read More
  • Nakba: Semua yang Perlu Kita Ketahui TentangnyaNakba: Semua yang Perlu Kita Ketahui Tentangnya10Berita – Setiap tahun pada tanggal 15 Mei, warga Palestina memperingati peristiwa Nakba, yang berarti “malapetaka/bencana” dalam bahasa Indonesia, yakni ketika sekitar 750.000 … Read More