OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 19 Februari 2017

03
Tuduhan Pencucian Uang GNFP MUI, Perhimpunan Donatur: Kami Tidak Terima


10Berita - Para donatur bereaksi atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Mereka tak terima polisi mengkriminalisasi ulama dengan mempermasalahkan sumbangan yang diberikan secara ikhlas itu.
Donatur mulai berkumpul dan bersuara menyusul langkah polisi yang mengusik dana yang dihimpun GNPF MUI melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua atau Justice for All. Mereka menegaskan tak terima jika sumbangan yang mereka berikan secara ikhlas dikaitkan dengan TPPU, dan berujung pada kriminaslisasi ulama.
“Kami tidak terima kalau digituin (tuduhan pencucian uang.red). Kami memberikan itu (infaq.red) dengan ikhlas, tanpa paksaan, kok tiba-tiba mereka tuduh money laundering,” kata Raikaty Panyilie dari Perhimpunan Donatur GNPF MUI saat berkumpul dengan para donatur lain di Jakarta, Jumat (17/02).
Raikaty, yang mengaku pernah berprofesi di perbankan, menambahkan bahwa uang yang disumbangakn kepada GNPF MUI jelas sumbernya. Menurutnya tak ada pihak mana pun yang bisa membatasi seseorang untuk menyumbang.
“Setahu saya yang namanya money laundering itu uang itugak jelas. Kalau ini kan jelas, masuk jelas, keluarnya juga jelas. Terus dimana adanya money laundering,” ujarnya.
Dia pun menambahkan bahwa dana yang disumbangkan ke GNPF telah diberikan secara ikhlas. Sepenuhnya dia menyerahkan penggunaan dana itu kepada GNPF.
“Semua sudah kita pasrahkan kepada GNPF, terserah GNPF. Mau diapain itu dana kita bukan urusan dengan GNPF, kita urusan sama Allah,” imbuhnya Raikaty.
“Pokoknya kita niatnya untuk membela Islam, membela Quran. Mau dipakai sound system, makanan, terserah, kita nggak ada membatasi,” tandasnya.
Polisi membidik dana GNPF MUI yang dikumpulkan melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua atau Justice For All. Buntutnya, sejumlah ulama mulai dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim, atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: beritaislam24h.id/kn


Related Posts: