08
Diserang Saat Berikan Kesaksian, Jawaban Saksi Ahli Ini Bungkam Kuasa Hukum Ahok dalam Sidang Kesebelas
10Berita- Dalam persidangan kesebelas kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (21/2/17), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli agama dan pidana.
Hadir sebagai saksi ahli pidana seorang Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir. Hadir sebagai saksi ketiga, Mudzakir menyampaikan 3 keterangan yang menguatkan bahwa tindakan Ahok termasuk delik pidana.
Setelah Mudzakir menyampaikan penjelasan, Ahok dan Kuasa Hukumnya berupaya menyampaikan pertanyaan balik.
"Saksi tak melihat langsung di TKP, tapi melihat YouTube. Bagaimana nilai kesaksiannya menurut ahli?" tanya Kuasa Hukum Ahok sebagaimana diwartakan Republika, Selasa (21/2/17).
Mudzakir menjelaskan, selama ada bukti dan terverifikasi, maka pelaporan tersebut sah. Bukti bisa berupa tulisan atau suara, tidak harus dua-duanya.
"Kalau yang dilaporkan dalam bentuk tulisan harus ada tulisannya, kalau yang dilaporkan dalam bentuk suara harus ada suaranya. Selama satu buktinya ya bisa (sah)," jelas Mudzakkir.
Mudzakir juga menegaskan, saksi tidak harus berada di lokasi kejadian, asal buktinya kuat.
"Kalau rekaman diputar dan informasi secara publik berarti bisa. Dalam kasus penghinaan orang tak harus langsung ada di lokasi," pungkas Mudzakir. [Om Pir]
Sumber: Tarbawia