08
Mahfud MD: Pengacara Ahok Lakukan Penyadapan, Polisi Harus Proaktif
10Berita– Jakarta. Setelah mendengar suara rekaman pemeriksaan Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin dalam sidang penistaan agama, Selasa (31/1/2017), Ketua Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PBNU Moh Mahfud MD menilai kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah melakukan penyadapan.
“Itu dia menyebut jam 10.16, artinya sudah pasti dia menyadap, itu pelanggaran hukum dan dipenjara 10 tahun,” kata Mahfud MD seperti dilansir republika.co.id
Dalam Pasal 47 UU ITE menyatakan, pelanggaran tentang penyadapan diancam hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. “Polisi kalau tidak menindaklanjuti ini, ya (sudah) tidak benar,” kata Mahfud.
Mahfud meminta Polri untuk proaktif dalam kasus penyadapan tersebut. Sebab, kasus tersebut tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan. “Itu bukan delik aduan. (penyadapan) itu melawan negara dan masyarakat Indonesia,” kata Mahfud.
Mahfud menganalogikan seperti rumah yang terbakar. Saat melihat kebakaran, polisi tidak harus menunggu laporan agar memadamkan api. Sama dengan ketika ada orang yang diketahui menyadap, polisi harus langsung menindaknya.
Soal benar dan tidaknya ada percakapan telepon antara Ma’ruf dan mantan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono, itu bisa dibuktikan setelah penyelidikan. “Itu tugas polisi menyelidiki itu, kalau tidak terbukti, berarti itu menyebarkan berita bohong,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Informatika, Multimedia dan Telematika, Roy Suryo.
Roy mengatakan bahwa langkah penasihat hukum Ahok yang diduga melakukan penyadapan itu melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Karena secara hukum KH Ma’ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap atau di-print-out (cetak-red) apalagi (membawa) bapak Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak terkait sama sekali,” ujarnya, Rabu (1/2/2017)
Sumber : okezone, Dakwatuna