04
Ahli Pidana Pada Sidang 12 Tegaskan Ahok Berniat Menista Surat Al Maidah 51
10Berita-JAKARTA – Ahli Pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan keduabelas kasus Penodaan Agama yang digelar di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/2017) menerangkan bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menista Surat Maidah 51 dilakukan dengan niat.
Dr. Abdul Chair Ramadhan yang diperiksa sebagai ahli dari Majelis Ulama Indonesia ini menegaskan, niat (mens rea) untuk menista sudah dilakukan terdakwa sebelum peristiwa di Kepulauan Seribu.
Menurut Kajian Ahli, terdakwa sudah menyinggung Al Qur’an Surat Al Maidah 51 dalam pernyataannya di Partai Nasdem, Balai Kota, dan dalam bukunya yang berjudul Merubah Indonesia halaman 40.
Nasrulloh Nasution, tim advokasi GNPF yang turut mengikuti jalannya pemeriksaan Ahli ini mengatakan bahwa pernyataan Ahli Pidana ini memberikan penegasan penting tentang adanya niat untuk melakukan tindak pidana penistaan agama. Menurutnya, Ahok telah terbukti berniat melakukan penistaan Surat Al Maidah 51 sehingga Dakwaan Jaksa sudah terbukti.
Koordinator Persidangan GNPF MUI ini juga mengatakan bahwa berdasarkan kajian Ahli yang dinyatakan dalam persidangan, Ahok terbukti telah berulang kali menyinggung Surat Al Maidah 51 dalam pidatonya. Bahkan, kata dia, Ahok dalam pidatonya mengolok-olok Surat Al Maidah 51 dengan menyatakan akan membuat wifi dengan username “Surat Al Maidah 51” dengan passwordnya “kafir”. Oleh karena itu tepat keterangan Ahli yang mengatakan kalau Ahok memiliki niat untuk menista Agama.
Dengan terbukti adanya niat dari Ahok untuk menista Surat Al Maidah 51, ia menegaskan maka unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Ahok sudah sempurna. Tidak bisa lagi Ahok menyangkal bahwa ia tidak berniat menista Surat Al Maidah 51.
“Ahok itu seorang Gubernur, pernah pula jadi Bupati, pendidikannya juga S-2, pastilah apa yang keluar dari mulutnya itu adalah sesuatu yang disadari dan dikehendaki,” pungkas praktisi hukum ini.
Reporter: HA
Sumber: Jurnalisislam