OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 28 Februari 2017

09

Ditolak Pengacara Ahok Jadi Ahli Agama, Ini Jawaban Habib Rizieq


10Berita-- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditolak menjadi saksi ahli agama dalam sidang ke-12 kasus penodaan agama oleh tim pengacara terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Menanggapi penolakan tersebut, Habib Rizieq menegaskan bahwa masalah ini bukan soal pihaknya dengan Ahok.

"Ini bukan masalah Ahok dengan FPI, tetapi masalah Ahok melawan negara, melanggar KUHP pasal 156a," ujar Habib Rizieq kepada wartawan di Gedung Kementerian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Habib Rizieq menegaskan bahwa saat ini Ahok sedang berhadapan dengan negara, dan negara diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.

"JPU mewakili negara berhadapan dengan Ahok yang telah melanggar KUHP pasal 156a," jelasnya.

Sementara itu, JPU membantah alasan penolakan pengacara Ahok tersebut. "Saksi (Habib Rizieq) bukan kemauan yang bersangkutan bersaksi, tapi permintaan penyidik. Ini bukan perkara pribadi," ucap JPU.

Seperti diketahui, Habib Rizieq menjadi saksi ahli agama karena direkomendasikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Sumber: Suara Islam


Related Posts: