OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 18 Maret 2017

ACTA Protes Pengurus Masjid dipanggil Polisi Gegara Pasang Spanduk Larangan Pilih Penista Agama

Hasil gambar untuk spanduk penista agama


10Berita– Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melapor ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait adanya pemanggilan pengurus masjid Al Ijtihad oleh polisi yang memasang spanduk bertuliskan larangan mensholatkan penista agama. Padahal isi spanduk berpatokan terhadap Al Quran yang menjadi kitab suci umat Islan dan tidak ada unsur SARA.

“Pemasangan spanduk juga bukan di area umum tapi masih di lingkungan masjid,” kata Ketua ACTA, Krist Ibnu T Wahyudi, SH kepada kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Menurut Krist, pemasangan spanduk masih dalam koridor hukum. Karena isi spanduk untuk menunjukan sikap sebagai muslim yang sesuai Al Quran serta tidak ada paksaan terhadap orang lain untuk mengikutinya. Isi spanduk juga tidak berisikan hinaan atau tindakan diskriminasi SARA.

“Hak menjalankan ajaran agama merupakan hak konstitusional semua warga negara yang diatur dalam Pasal 28E ayat 1 UUD 45,” tegas Kris.

Sementara itu Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis mengatakan, pemanggilan pengurus masjid oleh polisi Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, ada potensi pelanggaran HAM. Dalam Surat Panggilan terhadap pengurus masjid yang digunakan polisi adalah UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami berharap agar Komnas HAM tidak tinggal diam terhadap kasus dugaan dan potensi pelanggaran HAM ini. Komnas HAM harus memastikan agar Polri senantiasa mematuhi prinsip – prinsip hukum dan HAM dalam kasus ini,” tegas Ali Lubis.

Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, akan menyelidiki kemungkinan adanya aktor di balik penyebaran spanduk provokatif tersebut. “(Aktornya) masih dalam penyidikan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Argo mengatakan, pihak kepolisian siap mem-back up Satpol PP untuk menurunkan spanduk-spanduk serupa. Pihak kepolisian khawatir, masyarakat akan terprovokasi dengan adanya spanduk tersebut. Argo menilai, belum ada unsur pidana terkait penyebaran spanduk tersebut. Ia memandang, pemasangan spanduk tersebut lebih kepada permasalahan ketertiban Perda.
“Kita melihatnya karena ada spanduk-spanduk yang tidak sesuai dengan penempatannya, bisa dikenai Perda di situ,” kilahnya. (jk/ht)


Sumber: eramuslim

Related Posts: