Ceroboh, Abang Angkat Ahok Ditolak Jadi Saksi
10Berita-Kecerobohan pihak Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) terjadi pada persidangan ketigabelas yang digelar hari ini, selasa (07/03/2017). Analta Amir, Sarjana Hukum, yang sedianya akan dihadirkan sebagai saksi yang meringankan tidak memberikan kesaksian karena Jaksa menyampaikan keberatan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Pria yang mengaku sebagai Abang Angkat Ahok ini ditolak kehadirannya sebagai saksi oleh Majelis Hakim lantaran ketahuan pernah ikut hadir di ruang sidang dan mendengarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Nasrulloh Nasution menjelaskan bahwa Pasal 160 ayat (1) KUHAP telah menggariskan dengan tegas mengenai saksi. Menurut ketentuan ini, saksi yang akan diambil keterangannya dipanggil satu per satu untuk masuk ke ruang sidang. Saksi yang akan diperiksa tidak dibolehkan mendengarkan keterangan saksi yang sedang diperiksa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari saksi saling mempengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan sesuai dengan yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri.
Ia menilai bahwa tindakan ceroboh yang dilakukan pihak Ahok ini justru akan memberatkan posisi Ahok dalam kasus Penistaan Agama ini. Penolakan ini dianggap sebagai pukulan telak bagi Penasehat Hukum Ahok yang sebelumnya selalu sesumbar akan menguliti saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.
Bahkan, Humphrey Djemat, salah satu Penasehat Hukum Ahok juga pernah mengatakan akan membuat Habib Rizieq terkencing-kencing. Faktanya, tak satupun kata-kata keluar dari bibir Humphrey ketika Habib Rizieq diperiksa menjadi saksi.
"Dia (Humphrey) terpesona dengan kehadiran Habib, makanya dia gak berani bertanya", ujar Nasrulloh.
Ia kemudian meminta kepada masyarakat agar terus mengawal kasus penistaan agama ini. Jangan sampai terjadi pengaburan informasi yang seakan-akan saksi-saksi yang diperiksa melemahkan dakwaan JPU, sebaliknya sampai sidang ketigabelas ini saksi-saksi yang telah diperiksa baik saksi JPU maupun saksi a de charge, semuanya menguatkan dakwaan JPU, tutupnya. (HA)
Sumber: GNPF-MUI