OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 10 Maret 2017

Kemenangan Konsorsium PNRI Dalam Proyek e-KTP Sudah Diatur


10Berita – Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa proses lelang proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ‘harum’ manipulasi. Dalam dakwaan itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengindahkan sistem lelang.Atas Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang, dan menjadi perusahaan pelaksana proyek e-KTP.

“Penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti terdakwa II (Sugiharto) dengan menandatangani kontrak Nomor : 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 dengan jangka waktu sampai 30 Oktober 2012,” papar Jaksa Penuntut Umum Riniyati Karnasih, saat membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap pertemuan antara perusahaan konsorsium PNRI; Andi Agustinus atau Andi Narogong; Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, Irman dan Sugiharto. Pertemuan itu untuk membicarakan masalah proyek e-KTP. Dari beberapa kali pertemuan tersebut disepakati beberapa hal.
“a. Proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI. Untuk itu, dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan konsorsium Mukarabi Sejahtera sebagai peserta pendamping,” ujar Jaksa Riniyati.Kemudian, diatur pula tiga tim lainnya sebagai pelengkap. Pasalnya, lelang baru bisa dilakukan dengan minimal tiga perserta.

“Dikarenakan minimal peserta lelang sebanyak tiga peserta, yaitu konsorsium PNRI, konsorsium Astagraphia, dan konsorsium Mukarabi Sejahtera,” tutur Jaksa.Untuk konsorsium PNRI terdiri dari lima perusahaan yaitu Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra. Sedangkan Astragraphia terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal.

Sedangkan untuk konsorsim Mukarabi Sejahtera terdiri dari empat perusahaan. Mereka adalah Mukarabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia dan terakhir PT Stacopa.Selanjutnya, setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP, sekitar Februari 2011 Irman dan Sugiharto menemui Diah di kantor Sekretariat Kemendagri.

“Dalam pertemuan itu, Diah meminta kepada para terdakwa mengamankan konsorsium PNRI, Mukarabi Sejahtera, dan Astragraphia karena ketiga konsorsium dibawa atau berafiliasi dengan Andi Narogong. Atas permintaan itu, para terdakwa menyanggupinya.”

Selanjutnya, Diah menyampaikan bahwa ia akan mengarahkan Andi Narogong yang merupakan pengusaha ‘penguasa’ Kemendagri untuk menemui Irman, dan menyampaikan tentang tiga konsorsium tadi. Beberapa hari kemudian, Irman dan Sugiharto ditemui oleh Andi Narogong dan Isnu Edhi Wijaya di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Andi Narogong menyampaikan kepada Irman bahwa ia Narogong telah bergabung dengan konsorsium PNRI.

Atas penyampaian itu, Irman menyetujuinya dan mengarahkan Andi Narogong untuk memenuhi permintaan uang dari beberapa anggota DPR. Irman juga mengarahkan Andi Narogong untuk langsung berhubungan dengan Sugiharto dalam pelaksanaan proses lelang e-KTP tahun anggaran 2011-2012, termasuk dalam pemberian ‘fee'.

Sumber: aktual


Related Posts: