OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 23 Maret 2017

MUI Disebut Sepakat Pecat Ishomuddin

10Berita, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memecat KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung. Pemecatan dilakukan karena pernyataan Ishomuddin saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa memecah belah umat Islam.

Komisi hukum MUI, Anton Digdoyo mengatakan, pemecatan terhadap Ishomuddin dilakukan setelah ia mengirim kirim pesan WA ke Ketum dan Waketum MUI Pusat usai sidang Ahok atau Selasa (21/3), malam. Pesan agar
Ishomuddin juga ditembuskan ke Sekjen MUI. Dalam pesannya Anton menyatakan, maka pihaknya akan keluar dari MUI.

"Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI," ujar Anton dalam pesannya tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/3).

Mantan jenderal polisi ini menuturkan, pemecatan terhadap Ishomuddin terpaksa dilakukan karena pernyataannya dalam membela Ahok telah meresahkan umat Islam. Karena dalam kesaksiannya Ishomuddin menyatakan bahwa surat Al Maidah ayat 51 sudah tak berlaku lagi. Padahal, Alquran itu berlaku sejak kenabian Muhammad SAW 15 abad silam sampai hari kiamat.

"Alhamdulillah Pimpinan MUI Pusat sudah hubungi saya Kamis 23 Maret 2017, bahwa yang bersangkutan (Ishomudin) telah dikeluarkan dari MUI. Insya Allah, PBNU akan bersikap sama dengan MUI," katanya.

Mantan ajuda presiden kedua ini menuturkan, menafsirkan Alquran terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat denga rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi lalu dibukukan denga rapi pula. "Berjilid-jilid Hadits dan Kitab Tafsir pascaturunnya wahyu terakhir Al-Maidah ayat 3 yang artinya "Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmatku dan aku ridho Islam sebagai agamamu."

Jadi, kata Anton, menafsirkan ayat Alquran tidak boleh ditambah dikurangi karena sudah dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat. "Termasuk menafsirkan Alquran wajib dengan penjelasan Rasulullah SAW. Karena itu dengan tegas Nabi berkata "Siapa yang tafsirkan Alquran denga pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka."

Anton mengatakan, jika Ishom sampai berkata bahwa Alquran surat Maidah Aya 51 tak berlaku lagi, harus ditanyakan apa dasarnya. "Harus ada dasarnya dari Alquran atau Sunnah, semua harus dari penjelasan Nabi SAW," katanya lagi.

Sumber:  Republika

Related Posts:

  • 06 Situasi Indonesia Saat ini Dirasakan Mirip Suasana Jelang Pemberontakan PKI 1965 [Ilustrasi] Demonstrasi PKI di Indonesia (kiri) dan pawai terkait PKI di Pamekasan, Jawa Timur, Agustus 2015 (kanan). Atribut PKI pada… Read More
  • 10 Sejumlah Pejabat Yahudi Masuk dalam Pemerintahan Trump, Ini Daftarnya 10Berita-Media Israel pada Jum’at (27/01), mengungkapkan bahwa Donald Trump dimenangkan oleh 24% suara orang-orang Yahudi. Media itu juga men… Read More
  • 08 Surat Terbuka Untuk Antasari dari Sahabat: Jangan Jual Aqidah, Anda Akan Kehilangan Kemuliaan 10Berita-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya bebas setelah mendapat grasi dari Pres… Read More
  • 07 BERGABUNGLAH Dengan KOPERASI SYARIAH 212, Mari Wujudkan Kemandirian Ekonomi Umat 10Berita- Saya mengajak saudara-saudara dan sobat-sobat semua untuk segera dan secepatnya bergabung dengan mendaftarkan diri m… Read More
  • 09 Masya Allah.. Ini Ayat Seperti Baru Turun.. Sangat Pas Dengan Kondisi Sekarang 10Berita-Masya Allah.. Ini ayat seperti baru turun kemarin-kemarin.. 14 Abad yang lalu Allah SWT sudah menurunkan ayat ini dan san… Read More