OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 28 Maret 2017

Wakil Rais Aam PBNU: Tak Ada Tabayun Bagi Orang Kafir, Apalagi yang Tidak Jaga Mulutnya


10Berita, Jakarta – Saksi ahli agama yang meringankan terdakwa penista agama, Ahmad Ishomuddin mengatakan bahwa dalam kasus Ahok, diperlukan untuk tabayun atau kroscek soal niat.

Namun, penjelasan Ishomuddin dibantah oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH. Miftahul Akhyar.

“Tabayyun tidak boleh kepada orang kafir, apalagi yang tidak bisa menjaga mulutnya. Lantaran orang kafir dalam kitab-kitab terutama fikih tidak bisa diterima riwayat dan persaksiannya,” kata KH Miftahul Akhyar saat dihubungi Kiblat.net pada Ahad (26/03).

Pengasuh Ponpes Miftahul Jannah, Kedung Tarukan ini menjelaskan, dalam kasus Ahok, tabayyun cukup dilakukan kepada umat islam yang tahu dan mendengar ucapan tersebut.

Apalagi, kata dia, ada vidio You Tube yang diproduksi oleh Pemprov DKI yang orisinil dan dijamin keasliannya. Video tersebut bahkan sudah tersebar luas dan viral.

“Ini sudah viral sedemikian rupa, sudah semua tahu ucapannya itu. Dan itu tidak diucapkan di satu tempat. Di markasnya Nasdem, di tempat lain juga ada. Bahkan lama itu, sejak 2007 kalau tidak salah,” tuturnya.

Menurut Kyai Miftah, ucapan Ahok ini kalau tidak disebut mutawatir (diketahui banyak orang) ya mendekati mutawatir. Artinya, sudah mencukupi sebagai fakta hukum untuk diproses. Sebagaimana maksud tabayyun dalam Al Qur’an Surat al-Hujurât ayat 6.

Maka, ia menegaskan tidak perlu tabayun soal niat. Sebab, Islam itu menghukum yang nampak. Tidak yang batin. Namun, batin juga bisa dilihat dari kalimat Ahok.

“Gestur Ahok menyampaikan ‘jangan mau dibohongi’ itu gestur merendahkan. Ada kalimat dibohongi dan dibodohi,” tukasnya.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Fajar Shadiq

Sumber: Kiblat


Related Posts: