OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 20 Februari 2021

Ternyata, Peretas Database Kejagung dan Bilang Jokowi Omong Kosong itu Pelakunya Anak SMP 16 Tahun di Palembang



 

10Berita - Pelaku peretas database Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya ditangkap. Yang mengejutkan, pelaku ternyata siswa SMP berinisial MFW yang masih berusia 16 tahun.

MFW ditangkap tim Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di kediamannya di Lahat, Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kompleks Kejagung, Jumat (19/2/2021).

“MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih sekolah di daerah Palembang,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap MFW dilakukan setelah pihaknya melalakun profiling dan tracking.

Usai diamankan, MFW dibawa ke Jakarta bersama kedua orang tuanya. Akan tetapi, MFW tidak ditahan.

“Orang tuanya juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi,” jelasnya.
 
Akan tetapi, pihaknya menegaskan akan menindak tegas kepada siapa saja yang melakukan peretasan situs Kejaksaan Agung.

“Dan pasti dapat menangkap para hacker yang mencoba akan melakukan tindakan peretasan terhadap data-data kejaksaan,” tegas Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung sudah melakukan antisipatif atas peretasan database Kejagung dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti). 

Selain itu, juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) terkait dugaan peretasan tersebut.

Peretasan ini terungkap di situs Raid Forums, dan diunggah akun Gh05t666nero.

Dalam data yang diunggah, terlihat data yang diretas adalah nama lengkap, nomor telepon, alamat email dengan domain @kejaksaan.go.id, jabatan, pangkat kepegawaian, hingga nomor pegawai.

Pelaku peretasan juga menyampaikan pernyataan terkait dengan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hur-r-rayy comeback is real! Halo pemerintah Republik Indonesia kalian sibuk ngebacot tentang Undang-Undang ITE kalian pikir kami mudah tertipu dengan jebakan Batman kalian? Betapa manisnya kalian berkata Masyarakat bebas mengkritik Pemerintah, pernyataan JOKOWI ini hanyalah KEBOHONGAN yang digunakan untuk menutupi STATEMENT MASYARAKAT tentang REZIM ANTI KRITIK dan hal tersebut hanyalah OMONG KOSONG!!!,” tulis Gh05t666nero. [pojoksatu]