OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 29 April 2017

HTI Bakal Dibubarkan ?

HTI Bakal Dibubarkan ?

Hasil gambar untuk Hizbut tahrir

10Berita– Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tampaknya mulai terancam. Ini dibisa dilihat dari kejadian beberapa hari lalu. Polda Metro Jaya melarang kegiatan yang dianggap tak berizin. Ternyata hal serupa juga terjadi di daerah-daerah. Kepolisian melarang kegiatan itu karena konsep khilafah.
Salah satu kegiatan yang batal digelar adalah, agenda HTI dengan tema ’’Khilafah Kewajiban Syar’i Jalan Kebangkitan Umat’’. Kegiatan itu, awalnya direncanakan untuk digelar di Balai Sudirman Jakarta pada 23 April kemarin. Namun, batal karena tak diizinkan kepolisian.
Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kegiatan HTI dilarang dengan dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh polisi. Penyebabnya, kata dia, tanpa STTP sebuah acara keramaian masyarakat dianggap tidak berizin sehingga bisa dibubarkan secara paksa jika tetap digelar.
“Kami memang tidak keluarkan izin STTP-nya, karena banyak potensi konfliknya. Jadi lebih baik kami larang,’’ kata Tito di Mabes Polri Jumat (28/4/2017) seperti dilansir JawaPos.com.
Adapun alasan utama tidak dikeluarkan STTP, karena banyaknya protes dari yang anti-HTI. “Karena banyak ancaman dari berbagai pihak yang tidak suka, yang anti,” kata dia.
Diketahui, beberapa pihak yang tak sejalan dengan HTI diantaranya adalah, GP Ansor dan Banser NU. Mereka menolak HTI dengan alasan organisasi itu tidak sesuai dengan NKRI. “Polisi kan tugasnya untuk mencegah konflik, maka janganlah (digelar kegiatan HTI),” sambung lulusan Akpol 1987 itu.
Bahkan dia menilai rekrutmen HTI di kampus-kampus memiliki indikasi yang bisa dianggap berbahaya. Sehingga perkara itu kata dia sedang dibahas.
“Kalau seandainya itu dilakukan (menegakan) khilafah, ya itu bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kalau buat ideologi khilafah apa bisa (sesuai) Pancasila?” tambah dia.
Mantan Kapolda Papua itu juga menegaskan, ke depan mereka akan upayakan agar HTI dihilangkan secara permanen. Dan hal itu akan mereka koordinasikan dengan Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan. “Sedang dibicarakan di Polhukam,” pungkasnya.(dg/ps)
Sumber: PS, Eramuslim

Dilarang Sedekah Jika Utang Belum Lunas?

Dilarang Sedekah Jika Utang Belum Lunas?

Hasil gambar untuk siluet sedekah

Ingin Sedekah Tapi Masih Punya Utang
Beberapa tokoh agama mengajarkan agar kita banyak bersedekah agar utang kita cepat lunas. Apakah ini benar?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita diajarkan untuk mendahulukan kewajiban sebelum amal yang sifatnya anjuran. Baik kewajiban terkait hak Allah maupun kewajiban terkait hak makhluk. Ada kaidah mengatakan,
تقدم الفرائض على النوافل
Didahulukan yang wajib sebelum yang anjuran.
Kita bisa memahami, perbedaan hukum antara membayar utang dan sedekah. Utang terkait kewajiban kita kepada orang lain dan harus kita penuhi. Sementara sedekah sifatnya anjuran. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengajarkan agar manusia bersedekah setelah memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi. (HR. Bukhari 1360 & Muslim 2433)
Mengingat pertimbangan ini, para ulama memfatwakan agar mendahulukan pelunasan utang sebelum bersedekah. Bahkan sebagian ulama menyebut orang yang mendahulukan sedekah sementara utangnya belum lunas, bisa terhitung memalak harta orang lain.
Imam Bukhari dalam shahihnya mengatakan,
من تصدق وهو محتاج أو أهله محتاج أو عليه دين فالدين أحق أن يقضى من الصدقة والعتق والهبة وهو رد عليه ليس له أن يتلف أموال الناس
Siapa yang bersedekah sementara dia membutuhkan, keluarganya membutuhkan atau dia memiliki utang, maka utangnya lebih layak dia lunasi sebelum sedekah, membebaskan budak, atau memberi hibah. Maka sedekah ini tertolak baginya. Dan dia tidak boleh menghilangkan harta orang lain.
Lalu beliau membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Siapa yang membawa harta orang lain (secara legal, seperti utang) dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya maka Allah akan menghilangkannya.
Imam Bukhari melanjutkan,
إلا أن يكون معروفا بالصبر فيؤثر على نفسه ولو كان به خصاصة كفعل أبي بكر رضي الله عنه حين تصدق بماله وكذلك آثر الأنصار المهاجرين ونهى النبي صلى الله عليه و سلم عن إضاعة المال.  فليس له أن يضيع أموال الناس بعلة الصدقة
Kecuali masih dalam batas normal, dilandasi bersabar, lebih mendahulukan orang lain dari pada dirinya, meskipun dia membutuhkannya. Seperti yang dilakukan Abu Bakr ketika beliau mensedekahkan hartanya atau perbuatan orang anshar yang lebih mendahulukan Muhajirin. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk menyia-nyiakan harta. Karena itu, tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan sedekah. (Shahih Bukhari, 2/517)
Masih banyak keterangan lain yang disampaikan ulama yang menekankan agar pelunasan lebih didahulukan dari pada sedekah. Kita sebutkan diantaranya,
[1] Keterangan Badruddin al-Aini,
أن شرط التصدق أن لا يكون محتاجاً ، ولا أهله محتاجاً ، ولا يكون عليه دين، فإذا كان عليه دين : فالواجب أن يقضي دينه ، وقضاء الدين أحق من الصدقة والعتق والهبة؛ لأن الابتداء بالفرائض قبل النوافل
Bahwa bagian dari syarat sedekah, dia bukan termasuk orang yang membutuhkan, keluarganya membutuhkan dan tidak memiliki utang. Jika dia memiliki utang, maka wajib baginya melunasi utangnya. Dan melunasi utang lebih berhak didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, atau hibah. Karena harus mendahulukan yang wajib sebelum yang anjuran. (Umdatul Qari, Syarh Sahih Bukhari, 13/327).
[2] Keterangan Ibnu Bathal,
وأما قوله: وأما من تصدق وعليه دين، فالدين أحق أن يقضى من الصدقة والعتق والهبة، وهو رد عليه. فهو إجماع من العلماء لا خلاف بينهم فيه
Pernyataan Bukhari, ‘Orang yang bersedekah sementara dia memiliki utang, maka seharusnya pelunasan utang lebih didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, dan hibah.’ Ini merupakan ijma’ ulama, tidak ada perbedaan dalam hal ini diantara mereka.. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 3/430).
Dalam al-Minhaj dan syarahnya Mughnil Muhtaj – buku madzhab Syafiiyah – disebutkan keterangan an-Nawawi dan komentar al-Khatib as-Syarbini.
An-Nawawi mengatakan,
من عليه دين يستحب أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه.
An-Nawawi mengatakan, “Orang yang memiliki utang dianjurkan untu tidak bersedekah sampai dia lunai utangnya.” Komentar al-Khatib as-Syarbini,
قلت: الأصح تحريم صدقته بما يحتاج إليه لنفقة من تلزمه نفقته ، أو لدين لا يرجو له وفاء
“Menurutku, pendapat yang kuat adalah haramnya sedekah terhadap harta yang dia butuhkan dan menjadi kebutuhan orang yang dia nafkahi, atau karena dia memiliki utang yang tidak ada harapan bisa melunasi.” (Mughnil Muhtaj, 4/197).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,
ومن عليه دين لا يجوز أن يتصدق صدقة تمنع قضاءها ؛ لأنه واجب فلم يجز تركه
Siapa yang memiliki utang, tidak boleh bersedekah yang menyebabkan dia tidak bisa membayar utang. Karena membayar utang itu wajib yang tidak boleh dia tinggalkan. (al-Kafi, 1/431)
Keterangan di atas berlaku ketika utang tersebut harus segera dilunasi. Karena itulah, ketika utang jatuh tempo masih jauh, dan memungkinkan baginya untuk melunasi, seseorang boleh bersedekah, meskipun dia memiliki utang.
Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum sedekah ketika seseorang memiliki utang. Jawab beliau,
أما إذا كان الدين مؤجلاً، وإذا حل وعندك ما يوفيه : فتصدق ولا حرج ؛ لأنك قادر
Jika utangnya jatuh tempo masih jauh, dan waktu jatuh tempo anda memiliki dana untuk melunasinya, silahkan sedekah, tidak ada masalah. Karena anda terhitung mampu.. (Ta’liqat Ibnu Utsaimin ala al-Kafi, 3/108)
Memahami fiqh prioritas akan mengarahkan kita untuk memutuskan sesuai dengan urutan yang paling penting. Para ulama membahas ini bukan untuk mengajak umat agar bersikap pelit. Tapi untuk memahamkan masyarakat terkait sesuatu yang harus diprioritaskan. Tunaikan hak orang lain yang ada di tempat kita, kerena itu kewajiban yang menjadi tanggung jawab kita.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
SPONSOR hubungi: 081 326 333 328DONASI hubungi: 087 882 888 727REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Pakar Hukum: Angket Justru Memperkuat KPK, Kalau Jujur Kenapa Takut?

Pakar Hukum: Angket Justru Memperkuat KPK, Kalau Jujur Kenapa Takut?


10Berita- JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menegaskan, KPK tidak perlu takut pada usulan hak angket kinerja KPK yang baru disetujui DPR RI. Sebab, DPR hanya akan mengklarifikasin data KPK.

"Dalam pandangan saya, usulan hak angket justru akan memperkuat KPK, kenapa harus takut?" kata Margarito Kamis, di Jakarta, Jumat (28/4).

Menurut Margarito, KPK memiliki fakta dan data yang kuat serta dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang jujur, sehingga tidak perlu merasa takut terhadap usulan hak angket yang baru disetujui DPR RI. Kejujuran, kata dia, adalah kekuatan terbesar dan tidak pernah melahirkan ketakutan bagi pemilik kejujuran.

"DPR RI melontarkan hak angket cuma meminta klarifikasi serta pembuktian fakta dan data yang dimiliki DPR, apakah benar atau tidak," katanya.

Menurut dia, menyikapi hak angket ini, KPK hanya menjawab dan memberikan penjelasan sesuai fakta dan data yang dimiliki. Ia menegaskan, hak angket yang dilontarkan DPR tidak untuk melemahkan KPK. "Kalau DPR RI merevisi UU KPK dan kemudian memangkas sebagian kewenangan KPK, itu baru melemahkan KPK," katanya.

Margarito menjelaskan, KPK sebagai lembaga antirasuah tugasnya adalah menangkap pelaku terduga korupsi dan memproses sesuai prosedur yang diatur dalam aturan perundangan. Kalau proses hukum terduga korupsi dilakukan secara transparan, tentunya KPK juga transparan.

Di sisi lain, Margarito juga menilai bahwa hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR dan hal tersebut diatur dalam aturan perundangan, sehigga pada konteks yang tepat dapat digunakan.

Hari ini, DPR menyetujui usulan hak angket terkait kinerja KPK pada rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI. Wakil Ketua DPR, Fahri hamzah yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu tanda disetujuinya usulan hak angket, setelah sebagian besar anggota DPR menyatakan setuju.

Usulan hak angket ini disetujui tujuh fraksi di DPR serta tidak disetujui oleh tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi PKB.

Sumber : Antara/ROL


Fahri Hamzah dan Hak Angket KPK

Fahri Hamzah dan Hak Angket KPK


Fahri Hamzah dan Hak Angket KPK

Bukan Fahri Hamzah kalau tanpa kontraversi. Pasca penetapan hak angket KPK atas proyek e-KTP disahkan, kembali menuai pro dan kontra.

Fahri memandang ada kejanggalan dalam kasus e-KTP. Karenanya, perlu dilakukan investigasi yang mendalam.

Ada beberapa pejabat legislatif dan ekskutif yang disebut dalam dakwaan e-KTP, yang baru dilantik saat penganggaran e-KTP.

Bagaimana mungkin pejabat legislatif dan Menteri yang baru dilantik langsung menyusun anggaran?

Proyek e-KTP melibatkan KPK, LKPP, Kepolisian dan Kejaksaan. BPK sudah melakukan audit atas proyek ini, dan dinyatakan clear.

Lalu kenapa tiba-tiba proyek ini bermasalah? Ini berarti ada system yang rusak, ini mesti di telusuri, bukan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Sudah menjadi kronis siapa saja yang mengkritik KPK, siap dicap tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.

Realitasnya, banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari pembocoran sprindik, hingga menyadap tanpa izin pengadilan.

Kasus Sumber Waras, yang terang benderang mengalami kerugian Negara atas hasil audit BPK, tapi Ahok tidak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK nampaknya enggan mau dikritik, karenanya ia terus melawan siapapun yang mengkritiknya.

Sikap FH mendukung hak angket mesti di apresiasi. Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR yang dijamin konstitusi.

Jarang Kita temui anggota DPR seperti FH, yang berani menyuarakan kebenaran, ditengah tenggelamnya suara DPR yang lainnya.

Saya berkeyakinan, Fahri sudah memikirkan dampak dari sikapnya yang kritis, berani dan tegas.

Sumardi
Labuan Bajo | Manggarai Barat NTT

Sumber: Portal Islam

Ini Tanggapan FPI Soal Upaya Pembunuhan Terhadap Habib Rizieq

Ini Tanggapan FPI Soal Upaya Pembunuhan Terhadap Habib Rizieq

Hasil gambar untuk Habib Rizieq umroh

10Berita– Sekretaris Dewan Syariah DPP Front Pembela Islam (FPI) Habib Muchsin Alatas menegaskan, tidak ada hubungan antara kasus penembakan rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab oleh sniper dengan kegiatan ibadah umroh yang dilakukannya bersama keluarga.
“Umroh tersendiri, kejadian sniper itu juga tersendiri. Jadi bukan karena sniper kemudian melarikan diri dengan melakukan umroh, bukan begitu,” ujar Habib Muchsin kepada Suara Islam Online di Jakarta, Jumat (28/4).
Sebagai informasi, saat ini Habib Rizieq beserta seluruh keluarganya sedang menjalankan ibadah umroh ke Tanah Suci Makkah dan Madinah. Ada yang mengaitkan kepergian Habib Rizieq dan keluarga untuk beribadah itu dengan peristiwa teror berupa penembakan oleh sniper.
Ia menjelaskan, bahwa ibadah umroh yang dilakukan ingin mendekatkan diri kepada Allah supaya perjuangan dimudahkan, “Jadi tidak ada hubungannya dengan sniper,” ucapnya lagi.
Kata Habib Muchsin, memang teror terhadap Habib Rizieq itu ada baik secara psikis maupun yang nyata. Hal tersebut bisa dibuktikan. Namun ia tetap membantah jika kepergian Habib Rizieq dan keluarga ke tanah suci karena mengamankan diri dari teror-teror tersebut.
“Tetapi sekali lagi Habib umroh itu bukan karena lari dari teror, bukan,” jelasnya.
Terkait adanya aksi teror terhadap Habib Rizieq dan keluarga tersebut, ia berharap polisi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat bisa mengungkap kasus teror ini secara tuntas.(jk/si)
Sumber: Eramuslim

Muncul Wacana “Ahok For Bali”, Warga lebih memilih Putra Daerah. Netizen : Pemimpin Harus Beragama Hindu

Muncul Wacana “Ahok For Bali”, Warga lebih memilih Putra Daerah. Netizen : Pemimpin Harus Beragama Hindu

10Berita — Masyarakat Bali menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya kapasitas untuk menjadi gubernur Bali.

“Pak Ahok oke juga, tapi kami menginginkan putra daerah yang menjadi gubernur. Yang sudah tahu masalah dan adat budaya Bali,” kata seorang warga Nyoman Buda Atmaja pada Republika.co.id, Senin (24/4).

Hal itu dikemukakan Buda menjawab pertanyaan mengenai adanya petisi yang mendorong Ahok menjadi gubernur Bali. Ketika ditanyakan, apakah dia akan memilih Ahok bila mencalonkan diri jadi gubernur Bali, Buda sambil tertawa kecil mengatakan lebih memilih putra Bali.

“Wah kalau itu ditanyakan, saya pasti pilih Pak Rai Mantra jadi gubernur Bali,” kata Buda. Rai Mantra yang dimaksud Buda adalah Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah kalah dalam Pilgub Jakarta, muncul petisi yang menggadang Ahok menjadi Bali satu. Petisi dibuat oleh Wika Ganesha yang tinggal di Perth, Australia. Dalam deskripsinya, Ahok pantas dicalonkan menjadi gubernur Bali mengingat masyarakatnya yang sangat menghormati kemajemukan.

Dihubungi terpisah Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster menyatakan tidak mau berkomentar soal petisi pencalonan Ahok. Dia menyatakan tidak punya kapasitas menilai atau mengomentarinya.

Koster adalah salah satu calon gubernur Bali dari PDIP yang namanya sudah dimunculkan oleh akar rumput partai berlambang kepala banteng moncong putih. “Tidaklah, sebaiknya saya tidak berkomentar soal itu,” kata Koster. [Republika]

Warga Netizenpun Juga Ikut Berkomentar

Akun Ida Bagus Idyana Putra : “Pulau Bali Beda Mbak, Yang mau jadi Pemimpin Harus diupacarai secara Hindu dan secara tidak langsung beagama harus hindu, bukan karena tidak toleran , tapi untuk menjaga kekuatan yang menjadi sumber daya tarik pulau kami”

Akun atas nama mirajihanafi : “kemaren umat islam disudutkan, mungkin ada beberapa warga bali yang ikut menyudutkan, sekarang mungkin dibalik keadaanya, agar warga Bali bisa ngerasain perasaan Umat muslim yang kemaren disudutkan, dan agar warga lain juga tau, kalau yang salah itu bukan Umat Muslim, karena mengerjakan perintah tuhan itu suatu kewajiban.[sp/red]

Sumber:Sangpencerah


Sewot Saham Bir Pemprov DKI Akan Dilepas Anies-Sandi, Ahok Sebaiknya Berkaca dari Papua

Sewot Saham Bir Pemprov DKI Akan Dilepas Anies-Sandi, Ahok Sebaiknya Berkaca dari Papua


10Berita-Pasca kemenangan Pilkada DKI, calon wagub Jakarta Sandiaga Uno menyatakan dengan tegas akan melepas 23,34% saham milik Pemda Jakarta di perusahaan PT Delta Djakarta yang memproduksi miras semacam San Miguel, Carlsberg dan Anker, lalu banyak tanggapan termasuk dari Ahok yang entah mengapa langsung mengkaitkan rencana ini dengan soal syariat agama Islam, tentu saja dengan bahasa 'khas Ahok' yang 'lugas' dan berisi prasangka buruk.

"Kalau cuma alasan enggak boleh produk bir, enggak boleh punya saham, itu Perda loh yang atur. Kita bukan negara syariat agama, ini negara Pancasila. Anda kalau mau kampanye jual agama, silakan. Tapi begitu anda masuk (sebagai wakil gubernur), anda tidak bisa bikin sesuatu dengan alasan syariat agama. Ini negara Pancasila. Dasar kita sangat jelas, kampanye mau gertak orang silakan, tapi melaksanakan negara ini ada aturannya," tutur Ahok (26/4/2017). (detikcom)

Masalah PROSEDUR pelepasan saham tentu ada langkah-langkah yang harus dilalui sehingga tidak menabrak aturan, mau melibatkan DPRD atau lembaga apapun silahkan saja, namun yang perlu dicatat adalah sudah ada niat baik (political will) untuk itu. Emangnya Ahok yang suka nabrak aturan dan tidak melibatkan DPRD? Tentu Anies-Sandi akan menempuh prosedur sesuai ketentuan.

Kepemilikan Pemda terhadap saham perusahaan yang memproduksi miras pasti akan mempengaruhi sikap pemda tersebut terkait kebijakan konsumsi miras di wilayahnya, karena pengendalian peredaran miras diserahkan kepada Perda. Bisa dibayangkan kalau Pemda Jakarta punya saham pada pabrik miras, maka akan terjadi konflik kepentingan ketika mereka mau merumuskan perda bersama DPRD.

Jadi, ini merupakan langkah yang bagus dari calon penguasa Jakarta, lagipula urusan miras bukanlah sektor yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak sebagaimana halnya sembako, transportasi, dll.

Mau mengkaitkan soal miras ini dengan syariat Islam? sebaiknya Ahok dan pihak yang sependapat dengan dia harus berkaca ke propinsi Papua yang dikuasai Kristen, mereka sudah begitu kewalahan dengan konsumsi miras di wilayah Papua sehingga mendorong pemerintah daerah tersebut mengendalikan dengan ketat peredaran dan pengkonsumsiannya.

Perda Larangan Miras di Papua Resmi Diberlakukan
http://news.okezone.com/read/2016/03/31/340/1349984/perda-larangan-miras-di-papua-resmi-diberlakukan

Gubernur Papua: Perda Pelarangan Minuman Beralkohol untuk Lindungi Rakyat Papua
http://www.beritasatu.com/nasional/357819-gubernur-papua-perda-pelarangan-minuman-beralkohol-untuk-lindungi-rakyat-papua.html

Miras selama bertahun-tahun sudah merusak warga Papua, menjerumuskan mereka kearah kebangkrutan dan tindakan kriminal.

Mungkin saja pengendalian dan pelarangan miras sejalan dengan syariat Islam, namun ini menunjukkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan harkat kemanusiaan.

Ahok juga berkilah bahwa selama ini saham di perusahaan bir itu menguntungkan.

Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir, Ahok: Itu Sangat Menguntungkan
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/17/04/26/op0inm354-saham-pemprov-dki-di-perusahaan-bir-ahok-itu-sangat-menguntungkan

Sandiaga Uno menegaskan walau saham bir itu menguntungkan, tapi sangat tidak cocok bagi DKI

Sandi mengatakan, rencana untuk menjual saham tersebut adalah komitmennya dari awal.

Ia juga mengatakan, kepemilikan saham di sebuah perusahaan bir tidak sesuai dengan visi membagiakan warga Jakarta. Untung yang diterima Pemprov Setiap tahunnya juga dinilai tak signifikan sebagai bagian dari pendapatan daerah.

Sandi Sebut Saham Bir Menguntungkan Tapi Tak Cocok untuk DKI

http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170423165152-516-209604/sandi-sebut-saham-bir-menguntungkan-tapi-tak-cocok-untuk-dki/

Pelepasan saham bir ini akan dilakukan secara profesional, tegas Sandi.

"Kami akan tunjuk investment banker yang paling mumpuni yaitu Multidana Reksa atau Bahana yang biasa mengkaji penjualan," ujar Sandi.

Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator pasar modal menyatakan kesiapan jika saham Pemprov DKI di perusahaan bir akan dilepas.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, pihaknya memandang rencana pelepasan saham itu memang menjadi hak Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu pemegang saham pengendali PT Delta Djakarta.

Begitulah pentingnya KEKUASAAN DI TANGAN ORANG YANG BENER.

BUKAN DI TANGAN PEMABOK.

Sumber: detikcom, Portal Islam

Meski Dosa kecil, Akan Tetap datangkan Efek Buruk

Meski Dosa kecil, Akan Tetap datangkan Efek Buruk

10Berita-PERNAH tidak meremehkan racun? “Aah, cuma racun serangga, coba minum dikit tidak akan terlalu berefek saya kan bukan serangga…”

Ya elah, bodoh ya kalau ada yang seperti itu?

Nah, sama bodohnya dengan orang yang meremehkan dosa. Karena dosa itu ibarat racun, biarpun cuma minum setetes, pasti ada efeknya ke badan kita kan?

Orang yang melakukan dosa, sekecil apapun, pasti akan mendatangkan efek buruk untuk hidupnya. Minimal sekali menghilangkan keceriaan di wajah, hatinya tidak nyaman, merasa sedih berkepanjangan, hal-hal yang ia inginkan tidak tercapai, badannya sakit, rezekinya susut, dan bahkan memperoleh kebencian dari makhluk lainnya.

Ibnu Abbas radiyallaahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya perbuatan baik itu mendatangkan kecerahan pada wajah dan cahaya pada hati, kekuatan badan dan kecintaan. Sebaliknya, perbuatan buruk itu mengundang ketidakceriaan pada raut muka, kegelapan di dalam kubur dan di hati, kelemahan badan, susutnya rezeki dan kebencian makhluk.”

Maka dari itu jangan remehkan dosa sekalipun bagimu terasa kecil.

Perhatikan hidupmu. Apakah hati terasa sempit? Shalat atau ibadah lainnya memang tetap dilakukan, tapi gak pernah menyentuh hati? Pasti itu disebabkan dosa/maksiat yang sedang kamu lakukan.

“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta,” (QS. Thaha: 124).

Terus gimana supaya dosa kita terhapus? Kalau dosa kita terhadap Allah ya beristighfarlah, kalau dosanya kepada manusia yaa minta maaflah.

Jadi, jangan putus asa setiap manusia pastilah melakukan dosa dan maksiat, tapi sebaik-baiknya orang yang berdosa adalah mereka yang segera bertaubat.

Ampunan Allah luas. Sekalipun kamu berulangkali melakukan dosa, segera iringi dengan taubat, semoga Allah memberi petunjuk hingga diri kita sampai ke taubat nasuha.

Sumber: Annida



Imam Besar Al Azhar: Islam Bukan Agama Terorisme

Imam Besar Al Azhar: Islam Bukan Agama Terorisme

10Berita-Kairo -- Mesir tengah menerima kunjungan Paus Fransiskus yang membawa resonansi perdamaian Kristen-Islam. Ia pun menjadi tamu Imam Besar Al Azhar Syeikh Ahmed al Tayeb, yang secara luas di dunia internasional dipertimbangkan sebagai ulama yang sangat moderat.

Dalam sambutannya, Syeikh Tayeb mengatakan kalau kelompok ekstrimisi ISIS telah sembarangan dan sangat bodoh menafsirkan teks-teks agama. Karenanya, ia menegaskan, Islam bukanlah agama yang memilki kaitan dengan terorisme, seperti yang didengungkan kelompok-kelompok ekstrimis selama ini. "Islam bukanlah agama terorisme," kata Syeikh Tayeb dikutip Reuters.

Terkait itu, Paus Fransiskus menekankan pentingnya pendidikan yang baik, demi bisa menghadapi serangan-serangan dari kelompok-kelompok ekstrimis yang kerap mengatasnamakan agama. Terutama, pendidikan yang baik itu memiliki posisi yang penting bagi kaum muda.

"Untuk mengatasi secara efektif kebiadaban orang-orang yang menimbulkan kebencian dan kekerasan, kita perlu menemani kaum muda," ujar Fransiskus.

Sementara, juru bicara Gereja Ortodoks Koptik Pastor Boulos Halim menekankan, Koptik merupakan bagian tak terpisahkan dari bangsa Mesir itu sendiri. Maka itu, ia mengingatkan seharusnya orang-orang Koptik harus mendapatkan perlindungan yang sama, seperti yang warga lain dapatkan.

Senada, Jean Francois Xavier dari kantor Gereja Katolik Prancis untuk Kristiani-Muslim, menilai tidak sedikit warga Kristen yang menjadi sedih dan takut akibat teror yang terjadi. Menurut Xavier, kunjungan Paus inilah yang akan menjadi suatu pelipur lara demi membangun perdamaian.

"Memberi kami harapan baru karena kita harus percaya kalau manusia mampu membangun perdamaian di dunia," kata Xavier. 

Sumber:Republika

Gelar Aksi Bela Islam, Ribuan Muslim Solo Minta Hakim Hukum Ahok Seberat-beratnya

Gelar Aksi Bela Islam, Ribuan Muslim Solo Minta Hakim Hukum Ahok Seberat-beratnya

Hasil gambar untuk aksi  solo raya
Sekitar 5.000 umat Islam Solo menggelar Aksi Bela Islam minta hakim vonis terdakwa Ahok dengan hukuman penjara maksimal dan seadil-adilnya

10Berita-SOLO Tak hanya di Jakarta yang turun ke jalan dengan menyambangi pengadilan Jakarta Utara untuk menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum seberat-beratnya dalam kasus penistaan agama, ribuan umat Islam Solo yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) juga  menggelar Aksi Bela Islam di Bundaran Gladag, Jumat (28/4/2017)
Usai shalat Jumat massa Muslim Solo berkumpul di Masjid Kota Barat dan melakukan long march melalui jalan protokol Slamet Riyadi sepanjang 3 kilometer.
Massa menyerukan yel-yel anti Ahok seraya menyatakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun Gubernur DKI Jakarta dalam kasus penistaan agama itu. Padahal di awal sidang, JPU mendakwa Ahok dengan pasal 156a, penodaan agama, yang hukumannya 5 tahun penjara.
Sekitar 5.000 Demonstran meminta Majelis Hakim untuk bersikap independen dan menghukum terdakwa Ahok dengan vonis maksimal. Massa juga meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa JPU, karena patut diduga ada tekanan dan kepentingan lain, bukan untuk tegaknya hukum terhadap penoda agama tersebut .
“Tuntutan jaksa kepada Ahok hanya 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kembali membuat kaum Muslimin terluka. Kami merasa terpanggil untuk kembali menyuarakan hati nurani dan rasa keadilan,” ujar Koordinator Aksi, Ahmad Sigit, Jumat (28/4).
Sigit menegaskan, aksi-aksi yang terkait dengan Bela Islam selama ini tak ada hubungannya dengan Pilkada DKI Jakarta agar Ahok tak terpilih. Namun aksi tersebut murni untuk penegakan hukum, yakni agar penista agama dihukum seberat-beratnya.
“Aksi kami ini membuktikan bahwa aksi-aksi yang dulu tidak ada muatan politiknya menjelang Pilkada DKI Jakarta,” tegas  SigitjI.
Sementara Dewan Syariah Kota Solo mengeluarkan pernyataan sikap agar Ahok dihukum berat. Mengacu hukuman kepada sejumlah kasus penodaan agama lainnya, terang DSKS, hukuman yang dijatuhkan maksimal 5 tahun. DSKS mencontohkan Arswendo Atmowiloto dihukum 4 tahun penjara. (s)
Sumber:  Salam