OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 05 Oktober 2016

05 Mantan Wakil Ketua KPK: Reklamasi Teluk Jakarta Abaikan UU

BW menuturkan, sejak awal 2014 atau sebelum bau suap reklamasi tercium, KPK sudah diskusi


10Berita – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyebut reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta diduga mengabaikan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Selama ini Perpres rujukannya. UU Nomor 27 Tahun 2007 tidak dipakai. Pembangunan reklamasi 17 pulau selama ini selalu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995‎ tentang Reklamasi Pantai Utara," kata Bambang dalam diskusi bertema Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya di auditorium gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).
BW, sapaan Bambang Widjojanto mengaku tak mengetahui secara pasti alasan Pemprov DKI yang tidak menjadikan UU nomor 27 tahun 2007 sebagai rujukan dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta.
Padahal, dalam aturan itu disebutkan pelaksanaan reklamasi harus melalui diskusi dengan masyarakat pesisir.
"Di situ perlu diskusi dengan masyarakat nelayan. Tapi kenapa aturan itu tidak dipakai? Apakah ada kesengajaan atau kelalaian?" tanya Bambang.
BW menuturkan, sejak awal 2014 atau sebelum bau suap reklamasi tercium, KPK sudah diskusi. Ada tiga isu utama. Selain persoalan regulasi yang diabaikan, juga persoalan kacaunya tata kelola pemerintahan.
"Di darat saja ada kekacauan dalam tata pengelolaan oleh pemerintahan, apalagi di laut. Asumsinya itu, ketika laut tidak hendak dipunggungi harus paham betul ada apa saja di laut. Di situ ada sosial dan save our sea," paparnya.
Selain itu, BW menyatakan, persoalan reklamasi tidak hanya menyangkut reklamasi di teluk Jakarta. Dikatakan, terdapat 34 titik reklamasi di Indonesia saat ini. Untuk itu, KPK, kata BW, memiliki perhatian dalam persoalan reklamasi ini agar tak menjadi persoalan di kemudian hari.
"Ini juga bukan sekedar urusan Teluk Jakarta Utara dan Benoa saja. Jadi ada cukup banyak yang harus diurus dan dalam kajiannya KPK, di-sharing ke stakeholder," pungkas BW. (Riana)
Sumber: Jitunews





Related Posts: