OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 13 Oktober 2016

06 

MUI Pusat: Dimas Kanjeng Taat Pribadi 

Menyimpang dari Akidah dan Syariah



Foto: Gedung MUI

10Berita, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa praktik yang dijalankan oleh kelompok Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam.
“Di sana itu ada perdukunan, ada juga mengaku bahwa dia itu bisa ‘kun fayakun’, itu kan seperti Tuhan,” kata Ketua MUI Pusat Kh Ma’ruf Amin di Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (11/09).
Kiai Ma’ruf menjelaskan bahwa kalimat “kun fayakun” menunjukkan kekuasaaa Tuhan. Arti kalimat tersebut adalah “jadi, maka jadilah”.
Selain itu temuan MUI terkait praktik Dimas Kanjeng adalah adanya ajaran “manunggaling kawula gusti”. Ajaran serupa juga dianut oleh Syekh Siti Jenar, yang kemudian dihukum mati oleh Wali Songo.
“Itu sudah menyimpang dari akidah, sudah menyimpang dari syariah,” tandas Kiai Ma’ruf.
Selain itu, Kiai Ma’ruf menambahkan, MUI juga menyoroti tindak penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Masyarakat telah menjadi korban dengan janji-janji penggandaan harta, yang belakangan diketahui justru tidak dikembalikan.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan terkait dengan pembunuhan dua orang pengikutnya. Dari situ kemudian terungkap sejumlah penyimpangan yang dilakukan di padepokannya yang terletak di Probolinggo, Jawa Timur. Dia juga terancam pidana penipuan karena selama ini mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang.
Reporter: Imam S.
Editor: M. Rudy

Sumber: Kiblat.net




Related Posts: