05
Jika Tak Mundur, Marwah Daud Tetap Diberhentikan dari MUI
“Dia sudah mundur dari MUI karena tidak sejalan dengan pendapatnya MUI,” kata Ketua MUI Pusat KH Ma’ruf Amir, Selasa (11/09) di Kantor MUI Pusat Jakarta.
Marwah Daud Ibrahim sebelumnya merupakan salah satu pengurus di jajaran Majelis Ulama Indonesia. Dia menjabat sebagai ketua Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga di MUI.
Kiai Ma’ruf menambahkan bahwa jika Marwah Daud tidak mengundurkan diri maka MUI yang akan memberhentikannya. “Kalau tidak mundur bisa diberhentikan,” ungkapnya.
Mencuatnya kasus Taat Pribadi turut memunculkan nama Marwah Daud. Dia diketahui menjadi Ketua Pembina Yayasan Dimas Kanjeng. Dalam beberapa kesempatan dia mengungkapkan pembelaan dan menyebut Taat Pribadi memiliki kemampuan lebih dibanding manusia pada umumnya.
Sebelumnya Ketua MUI Pusat KH Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah melakukan penyimpangan di padepokannya. Diantara penyimpangannya adalah adanya ajaran wihdatul wujud.
“Itu sudah menyimpang dari akidah, sudah menyimpang dari syariah,” kata Kiai Ma’ruf.
Reporter: Imam S.
Editor: M. Rudy
Sumber: Kiblat.net
Editor: M. Rudy
Sumber: Kiblat.net