OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 22 Oktober 2016



08 

Kalau mau Memproses Ahok, Harus sebelum Tanggal 24 Oktober 2016, Mengapa?

10BeritaJakarta- Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh calon petahana Basuki Tjahja Purnama, harusnya sudah diproses atau mendapatkan kepastian hukum sebelum tanggal 24 Oktober 2016, Mengapa
Karena pada tanggal tersebut, KPUD akan menetapkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
Apapun langkah dan tindakan yang dilakukan terhadap salah satu calon yang telah ditetapkan calon tetap, maka akan mudah digiring menjadi opini politis baik itu oleh kepolisian ataupun kekuatan umat Islam
Memproses Ahok atas kasus penistaan agama, jangan hanya menjadi sebuah aksi besar besaran tanpa ada target yang dicapai, artinya Ahok bersalah atas ucapan serta penistaan yang dilakukan sudah harus dalam kesimpulan sementara sebelum tanggal 24 oktober 2016 oleh pihak kepolisian
Para pendukung Ahok akan sangat mudah menggiring opini bahwa tindakan apapun yang dilakukan setelah penetapan calon tetap oleh KPUD maka mereka akan giring semuanya kearah politis
Jadi, bisakah proses hukum dan status hukum Ahok ditetapkan sebelum tanggal 24 Oktober 2016 ini?
 Adityawarman @aditnamasaya
Sumber: Lingkarannews

Related Posts: