OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 11 November 2016

02 

SNH Advocacy Center: ‘Dugaan Ahok Dilindungi Jadi Perbincangan Hangat di Tengah Masyarakat’





Ahok dan Jokowi

10Berita-JAKARTA  Meskipun Presiden Joko Widodo sudah membantah isu yang berkembang terkait dugaan presiden melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dugaan bahwa Ahok dilindungi dan dibela oleh presiden dalam kasus penistaan agama menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid, menduga ada intervensi dari penguasa untuk membebaskan jerat hukum terhadap Ahok yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama pada saat pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Menurut Sylvi, penguasa sedang mencoba mengarahkan agar status Ahok tidak meningkat menjadi tersangka. Padahal, ujarnya, berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, polisi hanya membutuhkan bukti permulaan.
“Ketika peristiwa betul terjadi dan disokong dengan bukti permulaan, seharusnya polisi sudah dapat petunjuk untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka,” kata Sylvi kepada salam-online, Kamis (10/11).

Sylvi mengatakan, bukti permulaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bukti Saksi dan Surat sudah ada, ditambah lagi dengan keterangan Ahli, itu sudah cukup,” jelas Sylvi.

Hadirnya anggota DPR pada saat pemeriksaan Ahok di Bareskrim Mabes Polri pada Senin(7/11) lalu, semakin meyakinkan Sylvi adanya intervensi pihak yang berkepentingan atas kasus Ahok ini.

Sebagaimana diketahui Ruhut Sitompul dari tim sukses Ahok beserta tiga orang Fraksi PDIP yakni Junimart Girsang, Trimedya Panjaitan dan Charles Honoris hadir saat cagub petahana itu diperiksa. Anggota-anggota DPR tersebut merupakan anggota Komisi III, salah satu mitranya kepolisian.

“Patut dicurigai kehadiran mereka saat pemeriksaan Ahok,” ujarnya.

Berdasarkan Hukum Acara sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Sylvi, yang berhak mendampingi adalah orang yang diberikan surat kuasa dari terperiksa. (EZ/salam-online)

Sumber: salam Online



Related Posts:

  • 06 Seruan Habib Rizieq: AKSI 112 "Berpegang Teguh Pada Fatwa MUI, Pilih Gubernur Muslim Untuk DKI" 10Berita-Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) bersama ormas-ormas Islam akan menggelar Aksi besar-besaran pada Sabt… Read More
  • 07 Target Utama Itu Bernama Habib Muhammad Rizieq Syihab 10Berita – PEKAN-pekan terakhir ini, umat Islam dibikin resah. Mereka dibuat gusar dan tak tenang. Penyebabnya, apalagi kalau bukan informasi palsu alias hoax ya… Read More
  • 04 Badai Fitnah Menghantam, Habib Rizieq Angkat Bicara 10Berita-JAKARTA  – Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus makar yang menjerat Putri Proklamator RI, Rachmawati Soekarnoputri, Ketua P… Read More
  • 08 Santri NU: Sungguh Keji Yang Menuduh Kyai Ma'ruf Amin Berbohong Dalam Persidangan [Foto: Abrar Rifai (penulis) saat melayani Mbah Yai Ma'ruf Amin] 10Berita- Malam itu, saat saya memasuki ruangan, Mbah Yai Ma'ruf Amin… Read More
  • 05 HTI: Ahok Jangan Sampai Lolos! 10Berita– Juru Bicara Hizbut Tahrir (HTI) Indonesia, Ismail Yusanto berpendapat, klaim Ahok dan tim kuasa hukumnya yang mengaku mempunyai bukti percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyo… Read More