05
MUI Tak Pernah Melarang Aksi 2 Desember
10Berita-JAKARTA – Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dalam posisi mengimbau masyarakat untuk berdemo. MUI pun tidak dalam posisi melarang masyarakat melakukan aksi demonstrasi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kegiatan demonstrasi adalah hak asasi warga negara Indonesia dan dilindungi oleh undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid, menegaskan kembali Tausiah Kebanggasaan MUI yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Marfu Amin dan Sekjen MUI Anwar Abbas.
“Karena MUI tidak berwenang melarang,” kata Zainut, di Jakarta, Selasa (22/11), demikian sebagaimana diberitakan republika.co.id.
“Demonstrasi adalah hak konstitusi warga negara yang dijamin undang-undang.”
Zainut menjelaskan, jika terpaksa dilakukan, MUI menghimbau agar demo dilaksanakan dengan cara yang sopan, tertib, damai, akhlaqul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kita memberikan garis dengan syarat-syarat itu,” pungkasnya.
Sementara itu, melalui Tausyiah Kebangsaannya, MUI juga mengingatkan kepada peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama serta tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan keutuhan NKRI.
Selain itu, MUI menghimbau kepada pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya, hendaknya dalam menghadapi para peserta unjuk rasa tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, professional, dan proporsional menghindari penggunaan kekerasan.
Sumber: muslimdaily.net