OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 17 November 2016

07

Ahok Tersangka, PP Muhammadiyah: Umat Islam Kawal Terus Proses Hukum Selanjutnya


Foto: Gelar perkara kasus Ahok di Gedung Rupatama Mabes Polri di Jakarta pada Selasa, (15/11).

10Berita-Jakarta – Usai ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Konferensi Pers terkait penetapan tersebut di Gedung Pusat dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/16) siang.

Dalam rilis yang diterima JITU News Agency, Muhammadiyah menilai penetapan Ahak sebagai tersangka sesuai dengan prinsip hukum secara adil dan objektif.

“Muhammadiyyah percaya sepenuhnya bahwa penetapan basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif yang telah diikhtiarkan dan dijalankan seoptimal mungkin oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu merupakan bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagai negara hukum,” demikian dalam rilis.

Lebih lanjut, dalam rilis juga disebutkan bahwa Muhammadiyah memberikan apresiasi terhadap Presiden R.I. Joko Widodo atas dukungan penegakan hukum.
“Mengapresiasi komitmen Presiden R.I. dalam mendukung sepenuhnya penegakan hukum atas kasus penistaan agama tersebut, serta dalam melakukan berbagai komunikasi dengan berbagai komponen bangsa, sehingga tercipta stabilitas nasional dan terwadahinya aspirasi umat Islam yang keyakinan keagamannya ternodai,” seperti yang tertulis di point kedua.
Selain itu, Muhammadiyah berharap agar proses hukum bisa tetap berjalan pada tahap yang selanjutnya.

“Diharapkan proses hukum yang positif tersebut pada tahap selanjutnya tetap berjalan objektif dan seadil-adilnya,” demikian dalam rilis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Lebih tegas, Muhammadiyah meminta agar umat Islam terus mengawal proses hukum agar tetap tegak pada proses selanjutnya.
“Kepada umat Islam dan semua pihak dihimbau agar lapang hati menerima hasil proses hukum tersebut, serta mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada proses selanjutnya di pengadilan,” tulisnya.

Reporter: Ali Muhtadin/JITUNewsAgency
Editor: Fajar Shadiq

Sumber: Kiblat.net




Related Posts: