OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 11 November 2016

06 

Terkait Penistaan Agama oleh Ahok, Advokat Persoalkan Independensi Kepolisian


Dengan Bukti-bukti yang ada, Polisi Seharusnya sudah menetapkan Ahok sebagai Tersangka. (sindonews.com)
Dengan Bukti-bukti yang ada, Polisi Seharusnya sudah menetapkan Ahok sebagai Tersangka. (sindonews.com)


10Berita – Jakarta.  Sylviani Abdul Hamid dari SNH Advocacy Center menduga ada intervensi dari penguasa untuk membebaskan jerat hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama pada saat pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Menurut Sylvi selaku Direktur Eksekutif lembaga advokasi tersebut, penguasa sedang mencoba mengarahkan agar status Ahok tidak meningkat menjadi tersangka. Padahal menurutnya berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, polisi hanya membutuhkan bukti permulaan.
“Ketika peristiwa betul terjadi dan disokong dengan bukti permulaan, seharusnya polisi sudah dapat petunjuk untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka,”kata Sylvi, Selasa (8/11/2016).
Menurut Sylvi, bukti permulaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Bukti Saksi dan Surat sudah ada, ditambah lagi dengan keterangan Ahli, itu sudah cukup,” jelas Sylvi.
Hadirnya anggota DPR pada saat pemeriksaan Ahok di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (7/11/2016) lalu, semakin meyakinkan Sylvi adanya intervensi pihak berkepentingan atas kasus Ahok ini.
Sebagaimana diketahui Ruhut Sitompul dari Fraksi Demokrat serta tiga orang Fraksi PDIP yakni Junimart Girsang, Trimedya Panjaitan dan Charles Honoris hadir saat Ahok diperiksa.
Lebih lanjut Sylvi menjelaskan, bahwa keempat anggota DPR tersebut merupakan anggota Komisi III dimana salah satu mitranya adalah kepolisian, “patut dicurigai kehadiran mereka saat pemeriksaan Ahok,” ujarnya.
Berdasarkan Hukum Acara sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Sylvi yang berhak mendampingi adalah orang yang diberikan surat kuasa dari terperiksa. (SaBah/dakwatuna)
Sumber: dawatuna



Related Posts:

  • 04 KonserGue2 Ahok-Djarot Sisakan 100 Ton Sampah! 10Berita– Pagelaran #KonserGue2 yang dimeriahkan sejumlah arti papan atas Ibu Kota dan dihadiri ribuan pendukung Ahok-Djarot menyisakan sampah di lokasi konser. Diperkir… Read More
  • 10 NAH! Habib Novel FPI UNGKAP Keberpihakan Pemerintah Kepada Ahok 10Berita- Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin mendesak pemerintah dan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) un… Read More
  • 01 Setelah Didoakan Aa Gym, Ahoker Ini Blingsatan Seperti Cacing Kepanasan Aa Gym memanjatkan sebuah doa untuk orang-orang yang terus berkomentar buruk terhadap para ulama. Tidak berapa lama kemudian, sejumlah Ahoker menunju… Read More
  • 03 Dugaan Penyadapan adalah Ancaman Serius, PP Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Segera Usut 10Berita-JAKARTA - Aparat kepolisian diminta ormas kepemudaan Islam bertindak cepat soal adanya dugaan penyadapan yang dilakukan … Read More
  • 02 Said Aqil Siradj Tegaskan Warga NU Takkan Pilih Ahok, Ini Alasannya 10Berita-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menegaskan bahwa warga NU di DKI Jakarta tidak akan memilih Ahok. Ha… Read More