09
Apa Lagi Ini? Mabes Polri Sebut Video Ahok Diedit dan Dipotong
![]() |
Ilustrasi |
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) soal pengutipan Al Maidah ayat 51 telah dipotong oleh pengunggah video, Buni Yani. Video yang pada akhirnya membuat kontroversi dan menjadi alasan demonstrasi besar-besaran pada 4 November lalu berdurasi sekitar satu jam.
“Memang itu diedit dan dipotong artinya, durasinya cukup panjang satu
jam lebih. Dari penjelasan Pak Ahok itu, diambil penggalan saja,” kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol, Rikwanto di Mabes Polri, Senin (7/11).
Rikwanto menjelaskan, selain video yang dipotong tersebut, Mabes Polri juga memastikan Buni Yani tak menranskip kata-kata dalam video tersebut dengan utuh.
“Kata-kata ‘pakai’ itu ditinggalkan,” ujarnya.
Meski telah menemukan adanya perbedaan dengan video asli tersebut,
Rikwanto enggan menjelaskan apakah akan mempengaruhi substansi
penyelidikan dalam kasus Ahok ini.
“Saya tidak bisa jawab itu mempengaruhi atau tidak. Yang jelas berbeda dengan aslinya,” ujarnya.
Sebelumnya secara terpisah, Buni Yani, pengunggah potongan video Ahok
yang diduga menistakan agama menggelar jumpa pers. Buni menegaskan,
sebaiknya masyarakat fokus mengawal kasus dugaan penistaan agama oleh
Ahok.
Sebab, katanya, dia tak melakukan pengubahan atau proses editing pada
video itu. Apalagi, sambungnya, bukan dirinyalah yang pertama kali
mengunggah video tersebut ke publik.
“Saya bersaksi demi Allah dunia akhirat, tidak mengubah isi apa apa
dalam video tersebut” tegas Buni dalam jumpa pers yang dilakukan di
Wisma Kodel, Jakarta selatan (7/11)
Dijelaskannya, video 31 detik yang disebut menjadi viral itu justru dia peroleh pertama kali dari akun media sosial NKRI. Dia memastikan
berbagai tudingan memotong video dan transkripan adalah kebohongan.
“Saya tidak mengerti editing bahkan tidak punya alatnya dan saya tidak punya kepentingan untuk memotong video tersebut” terang Buni.
Sumber: detiknusantara