01
Fatwa MUI Dianggap Ganggu Stabilitas, Din Syamsuddin: Peristiwa di Pulau Seribu yang Harusnya Digugat
10Berita– Jakarta. Tuduhan bahwa fatwa MUI mengganggu stabilitas ketertiban dan keamanan nasional dibantah oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
“Keliru jika ada yang memandang fatwa MUI mengganggu stabilitas. Fatwa MUI sifatnya pandangan keagamaan untuk umat Islam. Fatwa itu moral bagi umat Islam,” ujar Din saat ditemui di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017), dilansir kompas.com
Menurut Din, pangkal permasalahan justru ada pada tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama sehingga marak tindakan intoleransi yang terjadi.
“Kenapa tidak mempersoalkan pangkalnya yang mengganggu toleransi. Sumber instabiltas ya peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu itu yang anti kerukunan, anti kemajemukan, termasuk menyinggung perasaan. Itu yang seharusnya digugat,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menegaskan, sebagai organisasi otonom, MUI tidak wajib untuk melapor lebih dulu saat mengeluarkan fatwa. Din mengatakan, MUI dibentuk sebagai manifestasi lembaga umat Islam yang independen dan berperan membentuk watak bangsa yang berahklak.
“Kami dari Dewan Pertimbangan agar semua pihak termasuk pemerintah dapat memahami posisi MUI yang independen. Hargailah independensi hak berkumpul berserikat yang dijamin UU,” tutur Din.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menilai belakangan ini, fatwa MUI berimplikasi luas dan memberikan dampak pada stabilitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta dapat berpengaruh ke sistem hukum yang ada di Indonesia.
Begitu ada isu dalam masyarakat tentang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tito mencontohkan, keluarlah sikap keagamaan dari MUI yang, di antaranya, mengatakan Ahok telah menistakan agama, Alquran, dan ulama.
“Ini memiliki implikasi hukum yang luas. Karena kasus ini kemudian bergejolak, yaitu ada gerakan GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI. Atas nama gerakan ini kemudian terjadi mobilisasi masyarakat dan opini terbentuk. Dengan adanya sikap keagamaan dari MUI, bukan lagi hanya sekadar keterangan ahli, tapi juga semacam keputusan penodaan agama yang sudah jadi domain hukum positif, KUHP. Ini menarik bagaimana sikap keagamaan ini menarik masyarakat,” kata Tito saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group
Discussion, yang digelar di kompleks PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017) dikutip dari detikcom. (SaBah/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Sumber: Dakwatuna