OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 24 Januari 2017

05
Yusril Tanggapi Nurul Fahmi, Pembawa Bendera Merah Putih Bertulisan Arab
 

10Berita-Pakar Hukum Tata Negara, Mahendra angkat bicara soal kasus Nurul Fahmi yang ditahan polisi Sabtu (21/1/2017) karena ia membawa bendera merah putih bertulisan Arab. Tulisan diduga kalimah tauhid dan di bawahnya dipasang gambar pedang bersilang. Bendera tersebut dipasang di sepeda motor waktu demo FPI di Mabes Polri, Jakarta Selatan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Fahmi diduga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 subsider Pasal 67 UU No 24 Tahun 2009.

Menurut Yusril, pengenaan Pasal 66 terhadap apa yang dilakukan Fahmi adalah sesuatu yang berlebihan. "Pasal 66 itu seperti telah saya katakan pada tulisan sebelumnya, hanya dikenakan terhadap mereka yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar dan seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara," urai Yusril. Sedangkan Fahmi sama sekali tidak melakukan hal ini. Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang.

"Karena itu, pasal yang tepat dikenakan untukFahmi adalah Pasal 67 huruf c yakni menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara," kata Yusril.Polisi nampak dengan sengaja mengenakan Pasal 66 yang lebih berat kepada Fahmi, padahal itu diduga tidak dia lakukan. Sementara terhadap apa yang dilakukannya, yang seharusnya dikenakan Pasal 67 huruf c, justru dijadikan subsider.

"Selain membolak-balik pasal dalam kasus Fahmi, tindakan penahanan terhadap Fahmi juga dapat dianggap sebagai tindakan berlebihan. Sebab ancaman pidana dalam Pasal 66 itu bukan di atas lima tahun, melainkan selama-lamanya lima tahun.

"Yusril menyarankan polisi hendaknya mendahulukan langkah persuasif kepada setiap orang yang diduga melanggar Pasal 67 huruf c, sebelum mengambil langkah penegakan hukum. Sebab jika langkah penegakan hukum atau law inforcement dilakukan terhadap Fahmi, maka langkah serupa harus dilakukan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran yang sama. "Bahkan langkah penegakan hukum itu harus pula dilakukan terhadap aparat penegak hukum sendiri, yang juga patut diduga melakukan pelanggaran yang serupa," imbau Yusril.h

Jika langkah penegakan hukum itu hanya dilakukan terhadap Fahmi, terlepas dia anggota FPI atau bukan, hal tersebut terkesan penegakkan hukum ini terkait langsung maupun tidak langsung terhadap FPI. Sementara perorangan yang terkait dengan Ormas yang lain yang melakukan hal sama, belum ada langkah penegakan hukum apapun juga, Yusril mengkritisi.
Tidak semua orang, bahkan di kalangan umat Islam sendiri, setuju dengan langkah-langkah yang diambil oleh FPI dalam segala hal. Hal itu normal saja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Namun menjauh dari Islam dan umatnya, tidak akan membuat negara ini makin aman dan makin baik. Karena itu, hikmah- kebijaksanaanlah yang harus ada dan dikedepankan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, " Yusril mengingatkan.

Sumber: netral news

Related Posts: