08
Kronologis Sidang Ahok Terkait Pemeriksaan Para Saksi
10Berita
- Saksi ke 1 :
— Habib NOVEL KHAIDIR HASAN.
a. Saksi mengetahui tentang tersangka dan selama ini tidak pernah mengenalnya serta tidak ada hubungan kekeluargaan dengan tersangka.
b. Saksi melaporkan tersangka ke Bareskrim Mabes Polri karena telah melakukan penistaan dan penodaan agama berdasar kan berita via WA dari H Firdaus yang merupakan jamaahnya serta setelah melihat berita via medsos ( youtube baik melaluimasyarakat maupun dari Pemda DKI sendiri), saksi membuat Laporan Polisi ke Bareskrim sebelum fatwa MUI keluar dengan menyertakan bukti flash dish rekaman terdakwa yang diambil dari media.
c. Saksi menyatakan bahwa perbuatan tersangka melakukan penistaan /penodaan agama terkait surat Al Maidah tidak saja dilakukan pada tanggal 27 september 2016 di Pulau Seribu, tetapi juga dilakukan pada tanggal 21 Sept 2015 di kantor DPP Nasdem dan tanggal 30 Maret 2016 di Balaikota dan sudah dilapor kan ke Bawaslu.
d. Saksi membenarkan dan melihat bahwa tersangka pernah meminta maaf kepada msyarakat terkait penistaan surat Al Maidah.
— Pukul 12.00 Wib :
Sidang ditunda untuk melaksanakan Sholat Dzuhur dan dilanjutkan pukul 13.00 Wib dengan menghadirkan saksi berikutnya.
Sidang ditunda untuk melaksanakan Sholat Dzuhur dan dilanjutkan pukul 13.00 Wib dengan menghadirkan saksi berikutnya.
— Pukul 13.00 Wib :
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ke 2 :
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ke 2 :
2. Habib MUCHSIN AL ALATAS (Ketua DPD FPI DKI Jakarta)
a. Saksi melihat video yang menjadi viral pada tanggal 03 Oktober 2016 selanjutnya melaporkan ke Mabes Polri serta menyerahkan buku yang berjudul “Indonesia Berubah” yang di dalamnya menyinggung surat Almaidah ayat 51.
b. Saksi menjelaskan bahwa dia mendownload video dari youtube Pemprov DKI Jakarta
c. Saksi mengatakan bahwa MUI mengeluarkan Fatwa pada tgl 11 Oktober 2016 untuk meredam adanya keresahan umat Islam dan desakan dari masyarakat Indonesia terkait video Ahok di Kepuluan Seribu.
d. Saksi menjelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 51 bahwa setiap umat Islam wajib memilih pemimpin yang seiman/Islam, dalam hal ini Presiden, Gubernur, Walikota bahkan RT juga
e. Mengetahui ada Penistaan agama melalui sms dan Wa dari warga Kepulauan Seribu, selanjut nya memerintahkan Gozali FPI Kepulauan Seribu untuk mengecek dan ternyata benar.
f. Saksi juga melihat tayangan you tube bahwa dalam video tersebut saudara BTP(Basuki Tjahya Purnama) melakukan Penistaan agama dengan menyebut
” Membohongi pakai surat Al-Maidah “.
g. Saksi melaporkan ke Mabes Polri atas nama pribadi, FPI dan 39 Ormas Islam, atas saran kepolisian biar lebih efisien maka Habib Muhsin saja yang melaporkan untuk mewakilinya.
h. Pendapat Habib Muhsin Alatas Bahwa Pernyataan BTP di Kepulauan Seribu menyakiti Umat Islam.
b. Saksi menjelaskan bahwa dia mendownload video dari youtube Pemprov DKI Jakarta
c. Saksi mengatakan bahwa MUI mengeluarkan Fatwa pada tgl 11 Oktober 2016 untuk meredam adanya keresahan umat Islam dan desakan dari masyarakat Indonesia terkait video Ahok di Kepuluan Seribu.
d. Saksi menjelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 51 bahwa setiap umat Islam wajib memilih pemimpin yang seiman/Islam, dalam hal ini Presiden, Gubernur, Walikota bahkan RT juga
e. Mengetahui ada Penistaan agama melalui sms dan Wa dari warga Kepulauan Seribu, selanjut nya memerintahkan Gozali FPI Kepulauan Seribu untuk mengecek dan ternyata benar.
f. Saksi juga melihat tayangan you tube bahwa dalam video tersebut saudara BTP(Basuki Tjahya Purnama) melakukan Penistaan agama dengan menyebut
” Membohongi pakai surat Al-Maidah “.
g. Saksi melaporkan ke Mabes Polri atas nama pribadi, FPI dan 39 Ormas Islam, atas saran kepolisian biar lebih efisien maka Habib Muhsin saja yang melaporkan untuk mewakilinya.
h. Pendapat Habib Muhsin Alatas Bahwa Pernyataan BTP di Kepulauan Seribu menyakiti Umat Islam.
— Tanggapan :
Pihak terdakwa menyangkal kesaksian yang di ucapkan oleh saksi Muhsin Alattas.
Pihak terdakwa menyangkal kesaksian yang di ucapkan oleh saksi Muhsin Alattas.
- Pukul 15.00 wib : mendengarkan keterangan saksi ke 3 :
GUS JOY SETYAWAN : - Saksi mengetahui terdakwa sebagai Wagub dan menjadi Gubernur DKI Jakarta namun tidak mengenalnya dan telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri karena telah melakukan penodaan agama surat Al – Maidah Ayat 51 saat melakukan kunjungan ke Pulau Seribu, Jakarta Utara pada tanggal 27 September 2016 saat memprogram kerja kepada Nelayan untuk budidaya Ikan Kerapu.
b. Dasar saksi membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri berasal dari video youtube media detik news pada tanggal 07 Okt 2016 bukan dari youtube yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta, selanjutnya saksi diperiksa penyidik tanggal 07 Nov 2016 dengan didampingi sejumlah pengacara dan menyertakan video yang di copy dari yuotube tanpa melakukan mediasi dengan terdakwa.
c. Saksi dalam BAP juga menyertakan terjemahan surat Al Maidah dari terjemahan Kementrian Agama RI dan tidak pernah melakukan konsultasi dengan Lembaga maupun Ulama.
d. Saksi mengatakan mengetahui kasus terdakwa murni dari media youtube bukan dari unggahan Budi Yani dan dalam beberapa tanya jawab dengan penasehat Hukum, saksi sering mengatakan lupa dan tidak tahu meskipun materi yang di sampaikan berasal dari BAP.
— Pukul 16.40 Wib :
Sidang di skors sementara situasi aman kondusif.
Sidang di skors sementara situasi aman kondusif.
— Pukul 17.00 Wib :
Massa pendukung AHOK sudah meninggalkan depan Gd. Kementrian Pertanian RI.
Massa pendukung AHOK sudah meninggalkan depan Gd. Kementrian Pertanian RI.
— Pukul 17.00 Wib :
Massa GNPF – MUI ( Kontra Ahok ) masih bertahan dan orasi didepan pintu Gerbang Gd. Kementrian Pertanian RI.
Massa GNPF – MUI ( Kontra Ahok ) masih bertahan dan orasi didepan pintu Gerbang Gd. Kementrian Pertanian RI.
- Pukul 18.30 Wib :
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan Keterangan saksi ke 4 :
Samsu Hilal : - Di WA group Anda ada
50 tetapi yang Hadir 10 bagaimana anda bisa berasumsi 30 orang ber pandangan, sedangkan Alumni itu sendiri ada 50 bagaimana anda memutuskannya sementara saudara saksi tidak membahas menit lain melainkan cuma menit 20 dan menit 24 saja, artinya saksi melompat tidak mengikuti urutan menit. Apakah itu yang di maksud dengan penodaan Al Qur’an, sementara apakah ada saudara tergolong dalam penistaan Alquran…? sementara menit yang lain tidak saudara pertimbangan kan atau kajian apakah termasuk dalam penistaan agama..?
Apakah saudara tau kalau terdakwa telah melakukan pekerjaannya sebagai Gub. pernah membangun Masjid. Apakah saudara yakin dengan sikap batin terdakwa yang telah membangun itu etrmasuk juga dalam penistaan agama. - Pukul 19.00 Wib :
Saksi meninggalkan ruangan sidang dalam situasi tertib dan kondusif. - Pukul 19.15 Wib :
Dilanjutkan kembali, saksi tidak ada notulen rapat dan dokumen lainnya.
Yang mewakili 10 orang dari jumlah anggota 50 orang yang lain mengikuti aja karena tidak ada yang menolak.
Saksi menyimpulkan bahwa pernyataan ahok telah menodai Agama Islam yang di dukung oleh fatwa MUI, frase 1 dibohongi pake Al – Maidah 51, frase yang ke 2 di bodohi.
Keterangan tambahan saksi meminta saksi ahli dr Saeful Jami dan Khaerul Huda. Jawaban Majelis Hakim : silahkan koordinasi dengan JPU. - Saksi ke 5 :
Sdr. Fredi Kasman dan Saksi ke 6 : H. Ibnu Baskoro dinilai niat baik telah hadir.
— Majelis Hakim minta maaf karena belum bisa periksa hari ini, dan akan diperiksa lain waktu. - Sidang berikutnya hari Selasa tgl 10 Januari 2017 pukul 09.00 Wib ditempat
yang sama, terdakwa harus hadir dlm sidang berikutnya. - Pukul 19.53 Wib :
Sidang selesai situasi dalam keadaan aman.
Bila ada perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan pada kesempatan lain.
Ini adalah nama saksi – saksi kita tadi :
1. Habib Novel Chaidir Hasan.
2. Gus Joy Setiawan.
3. Muh. Burhanudin, SH.
4. Muchsin alias Habib Muchsin.
5. Samsu Hilal, S.Sos.
6. Drs. Nandi Naksabandi, MA.
7. Pedri Kusman, S.P.
8. H. Ibnu Baskoro, MBA.
9. Hj. Irena Handono.
10. H. Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Spd.
11. Iman Sudirman.
12. Muhammad Asroi Saputra.
13. Yuli Hardi, S.STP.
14. Nurkholis Madjid.
15. Jaenudin alias Panel bin Adim.
16. Sabhudin alias Deni.
17. Dr. KH. Ma’ruf Amin
18. Dahliah.
1. Habib Novel Chaidir Hasan.
2. Gus Joy Setiawan.
3. Muh. Burhanudin, SH.
4. Muchsin alias Habib Muchsin.
5. Samsu Hilal, S.Sos.
6. Drs. Nandi Naksabandi, MA.
7. Pedri Kusman, S.P.
8. H. Ibnu Baskoro, MBA.
9. Hj. Irena Handono.
10. H. Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Spd.
11. Iman Sudirman.
12. Muhammad Asroi Saputra.
13. Yuli Hardi, S.STP.
14. Nurkholis Madjid.
15. Jaenudin alias Panel bin Adim.
16. Sabhudin alias Deni.
17. Dr. KH. Ma’ruf Amin
18. Dahliah.
Sumber: Bataranews