04
Rizal, Tersangka Makar: Terjadi Diskriminasi Hukum
10Berita-Tersangka makar, Rizal KOBAR dengan pasal Makar dan UU ITE dalam wawancara menyampaikan bahwa sejak pertama kali ditahan hingga masuk hari ke 43 masa penahanan oleh Polda Metro Jaya, masih belum paham kenapa dirinya bersama Jamran AMJU dan Sri Bintang Pamungkas ditahan. Rizal menjelaskan "aktivitasnya' tidak ada mengindikasikan kearah makar". (Rabu, 16 Agustus 2017 di Jakarta) Ia menambahkan, bahwa "KOBAR hanya bergabung dengan GNPF MUI pada aksi 411 dan 212 yang lalu".
"Dimana sebelumnya KOBAR sudah berkoordinasi dengan GNPF MUI untuk terlibat sebagai peserta aksi tersebut". tandasnya Disisi lain, Alumni Universitas Jayabaya Jakarta tersebut menegaskan, "pemerintah jangan menakut-nakuti masyarakat dengan menangkapi aktivis dan ulama yang mengkritisi kebijakan pemerintah".
Selain itu, Rizal juga mengungkap dalam kasus menimpanya, "Terjadi diskriminasi hukum". "Pasalnya dari 11 orang yang disangkakan dengan kegiatan makar hanya tiga orang yang ditahan. Sedangkan delapan orang lainnya ditangguhkan penahanannya. Mengapa hanya mereka saja ditahan bahkan infonya kasus mereka bertiga akan dilimpahkan kejaksaan dan pengadilan". Ucapnya
"Apabila penangkapan aktivis dan penyidangan aktivis yang menuntut penegakan hukum dan keadilan terhadap kasus penistaan agama Ahok, dan kami diadili dengan kasus makar dan ITE, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan lonceng kematian demokrasi," ujarnya.Rizal bersikukuh dengan penyidik kepolisian, bahwa "dirinya tidak pernah mendanai kegiatan apapun yang berkaitan dengan isu adanya makar. Rijal menegaskan hanya ingin persamaan hak warga negara dimuka hukum". tambahnyaSenada dengan Rizal, Jamran AMJU menjelaskan, bahwa polisi tidak memiliki bukti yang kuat terkait pelanggaran UU ITE. tandasnya"Dalam postingannya hanya berupa ajakan kepada masyarakat untuk ikutaksi 212". cetusnya
Selain itu, dalam postingannya Jamran menjelaskan hanya (BPK)."Kalau mau periksa ya periksa BPK juga saya hanya menyampaikan data dari BPK. Buktinya sumir. Dan pemerintah takut terjadi chaos pada aksi 212 tersebut," katanya.
Tidak hanya itu, Jamran mengingatkan GNPF MUI harus memperhatikan dan membela tiga orang yang saat ini disangkakan dengan perbuatan makar dan pelanggaran UU ITE. Karena Jamran menilai KOBAR dan AMJU merupakan bagian dari peserta aksi 212 GNPF MUI dan selalu berkoordinasi.
Selain itu, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Nasional harus bersuara untuk keadilan untuk bangsa ini. Harus ada bersolidaritas terhadap kami," ujar Jamran Ketua KAHMI Jakarta Utara ini.
Sumber:konfrontasi