01
ACTA Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Sumber Waras Lewat Praperadilan

10Berita - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tetap menyangsikan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, seperti disimpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab itulah, ACTA berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga anti rasuah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tuntutan utama praperadilan tersebut yakni meminta KPK menetapkan tersangka dan meningkatkan kasus dugaan korupsi Sumber Waras ke penyidikan," kata Jurubicara ACTA, Habib Novel Bamukmin seperti diberitakan RMOLJakarta.COm, Rabu (1/2).
Kesimpulan KPK berseberangan dengan temuan BPK DKI bahwa pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp 173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.[rmol]
Sumber: rmol, postmetro