02
Ketua YKUS Dijadikan Tersangka, Wakil Ketua MPR: Ini Bagian dari Kriminalisasi
10Berita- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)RI Hidayat Nur Wahid menilai penetapan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Ustaz Adnin Armas oleh Kepolisian dalam kasusdugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan bentuk kriminalisasi.
Bukan hanya Adnin, pasca Aksi 212 lalu, Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI Habib Rizieq Syihab, Sekretaris Umum FPI yang juga Panglima Aksi 212 Munarman, juga telah dijadikan tersangka dalam kasus yang lain. Sementara Ketua GNPF-MUI Ustaz Bachtiar Nasir juga dibidik dalam kasus TPPU.
"Ini bagian dari kriminalisasi," ujar dia di Aula Siti Zaunun Muhammad Zainul Majdi, Universitas Hamzanwadi Nahdlatul Wathan, Selong, Lombok Timur, Kamis (23/2), seperti dikutip Republika Online. Ketua Yayasan Ustaz Adnin Armas dituduh polisi melanggar pasal UU Yayasan.HNW menilai tuduhan terkait TPPU harus jelas pokok permasalahannya dengan terbukti melanggar hukum seperti uang dari korupsi, kejahatan, atau narkoba. "Sementara dana yang dikelola Adnin itu dari umat dan untuk kepentingan umat.
Agenda 411 yang semuanya menghadirkan satu kegiatan yang damai, makanya aneh kalau disebut sebagai TPPU," lanjut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Adnin Armas menjadi tersangka. Adnin disangka melanggar UU Yayasan.
"Untuk Saudara Adnin dan BN kita mintai keterangan sebagai saksi. Saudara Adnin tersangka Undang-Undang Yayasan," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017). red: abu faza/db
Sumber: Republika, suara islam